Bapanas Sebut Harga Acuan Gula Pasir Rp 17.500 Per Kg Masih Rasional, Mengapa?
MALANG, - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan tingginya harga acuan penjualan (HAP) gula pasir di tingkat konsumen, yakni Rp 17.500 per kilogram masih rasional.
Untuk diketahui, Bapanas memperpanjang relaksasi harga gula pasir di tingkat konsumen pada Juni 2024 lalu. Perpanjangan itu berlangsung hingga Perbadan baru resmi dikeluarkan.
Sebelumnya, relaksasi harga gula di tingkat konsumen sebesar Rp 17.500 per kilogram, dan Rp 18.500 per kilogram untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, dan wilayah tertinggal, terluar, terpencil dan perbatasan (3TP).
Baca juga: Aprindo Prediksi Pemerintah Masih Akan Impor Gula Tahun Ini
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan penentuan HAP gula pasir di tingkat konsumen itu sudah wajar, seiring harga jual gula di tingkat produsen atau petani.
"Saat ini, harga penjualan gula di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 14.500 per kilogram," ungkap Arief saat berdialog dengan petani tebu di Kabupaten Malang, Kamis (4/7/2024).
Arief menyebut penetapan harga jual gula Rp 14.500 di tingkat produsen itu rasional seiring dengan agroinput di tingkat petani.
Dengan harga itu, maka petani diharapkan terus terpcu untuk meningkatkan produksi tebu, dengan agroinput yang bagus, sehingga dapat menghasilkan produksi yang juga bagus.
Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang Relaksasi Harga Gula
"Alhamdulillah, sekarang petani tidak menggunakan pupuk bersubsidi. Sehingga diharapkan hasil tanamnya lebih baik, sehingga dapat dibeli dengan harga yang baik," jelas Arief.
"Sehingga seiring harga beli yang baik, maka ke depan dengan kemauan sendiri, petani bisa menambah luas tanam dan kemudian bibitnya dicari dengan varietas yang baik. Sehingga kemudian dapat meningkatkan rendemen nasional," imbuhnya.
Terkini Lainnya
- Keuntungan Berinvestasi Emas Digital: Praktis, Aman, dan Hemat Biaya
- Kemenkop Bentuk Satgas Baru untuk Tangani Koperasi Bermasalah
- IBC Gandeng 3 Perusahaan, Kembangkan Pabrik Pengolahan "Copper Foil" Baterai
- LINE Bank Luncurkan EZCard untuk Transportasi dan Transaksi di Korsel
- Polusi Udara Tambah Beban Kesehatan, RI Didorong Segera Terapkan BBM Euro IV
- Kemenhub Ungkap Kabar Terbaru Stasiun Karet, Jadi Tutup?
- Kekisruhan soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- Usai Dicabut, Bambu Pagar Laut Tangerang Bakal Dijadikan Barang Bukti Proses Hukum
- Jelang Penambahan Jadwal Whoosh, KCIC Pastikan Kesiapan Operasional
- Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Rombongan Kadin Bertolak ke India, Soroti 5 Sektor untuk Investasi
- Sudah Periksa Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut, KKP Belum Ungkap Hasilnya
- Starbucks Indonesia Klarifikasi Larangan Pakai Fasilitas Tanpa Beli dan PHK
- Kekisruhan soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- Buka-bukaan Bos Garuda Indonesia soal Potong Gaji dan Pensiun Dini Karyawan
- ICDX Bidik Volume Transaksi 14,2 Juta Lot, Maksimalkan Penyerapan Produk Derivatif
- Kemenhub dan US Coast Guard Bidik Potensi Kerja Sama Maritim
- Letak CVV Kartu Debit Mandiri dan Kegunaannya
- Penumpang "Tap In" dan "Tap Out" di Stasiun yang Sama, LRT Jabodebek Kenakan Tarif Maksimal