pattonfanatic.com

OJK: Pencabutan Izin Kresna Life Sudah Berdasarkan Pengawasan yang Tepat

Nasabah Kresna Life datangi OJK
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihakpihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat.

Pernyataan itu disampaikan OJK setelah Aliansi Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life menilai, pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap Kresna Life tidak sesuai prosedur. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pencabutan ijin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Jalan Panjang Nasabah Kresna Life Terima Hak Maksimal Pemegang Polis

Hasil pemeriksaan menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.

"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihakpihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat," ujar Aman, dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).

"Dan juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan," sambungnya.

Baca juga: Nasabah Minta OJK Kembalikan Izin Usaha Kresna Life

 


Lebih lanjut Aman bilang, sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya.

OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.

"OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan," tutur Aman.

Baca juga: Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life jadi Preseden Buruk bagi Industri Asuransi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat