OJK: Pencabutan Izin Kresna Life Sudah Berdasarkan Pengawasan yang Tepat

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihakpihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat.
Pernyataan itu disampaikan OJK setelah Aliansi Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life menilai, pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap Kresna Life tidak sesuai prosedur.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pencabutan ijin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.
Baca juga: Jalan Panjang Nasabah Kresna Life Terima Hak Maksimal Pemegang Polis
Hasil pemeriksaan menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.
"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihakpihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat," ujar Aman, dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).
"Dan juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan," sambungnya.
Baca juga: Nasabah Minta OJK Kembalikan Izin Usaha Kresna Life
Lebih lanjut Aman bilang, sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya.
OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.
"OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan," tutur Aman.
Baca juga: Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life jadi Preseden Buruk bagi Industri Asuransi
Terkini Lainnya
- Mengintip Profil Calon Presdir BCA Hendra Lembong yang Bakal Gantikan Jahja Setiaatmadja
- Anggaran Kementerian BUMN Kena Pangkas Rp 115,6 Miliar, Ini Efisiensi yang Dilakukan Erick Thohir
- Unilever Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 3,4 Triliun pada 2024
- Hendra Lembong Bakal Jadi Dirut BCA, Manajemen: Bagian Rencana Suksesi ke Depan
- Ironi Antrian Mengular Elpiji 3 Kg di Tengah Angka Kemiskinan Terendah
- Berapa Biaya Haji 2025 yang Perlu Dibayar Jemaah? Berikut Rinciannya
- Perlintasan Sebidang Tak Dijaga Imbas Efisiensi? Ini Kata Kemenhub dan KAI
- BCA Bakal Rombak Direksi: Hendra Lembong Dirut, Jahja Setiaatmadja Jadi Preskom
- Buka IIMS 2025, Menperin Ingatkan soal TKDN Otomotif
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 13 Februari 2025
- Apa Tujuan Makan Bergizi Gratis dari Prabowo?
- Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sepanjang 13,16 Km Memasuki Hari Terakhir
- Makan Bergizi Gratis untuk Siapa Saja?
- Chevron Bakal PHK hingga 20 Persen Karyawan di Seluruh Dunia, Setara 8.000 Orang
- Pemerintah Akan Impor 200.000 Ton Gula Kristal Mentah Tahun Ini, Apa Alasannya?
- Beroperasi 8 Bulan, Kereta Cepat Whoosh Layani 3,8 Juta Penumpang
- Cek, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru Berlaku Juli 2024
- Capaian Masih Jauh dari Target, Pemerintah Bakal Perpanjang Lagi Masa Tugas Satgas BLBI
- BUMN SMF Buka Lowongan Kerja hingga 8 Juli 2024, Simak Persyaratannya
- Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Bea Masuk dan Anti-Dumping untuk 7 Komoditas