OJK: Pencabutan Izin Kresna Life Sudah Berdasarkan Pengawasan yang Tepat
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihakpihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat.
Pernyataan itu disampaikan OJK setelah Aliansi Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life menilai, pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap Kresna Life tidak sesuai prosedur.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pencabutan ijin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.
Baca juga: Jalan Panjang Nasabah Kresna Life Terima Hak Maksimal Pemegang Polis
Hasil pemeriksaan menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.
"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihakpihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat," ujar Aman, dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).
"Dan juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan," sambungnya.
Baca juga: Nasabah Minta OJK Kembalikan Izin Usaha Kresna Life
Lebih lanjut Aman bilang, sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya.
OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.
"OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan," tutur Aman.
Baca juga: Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life jadi Preseden Buruk bagi Industri Asuransi
Terkini Lainnya
- AI Jadi Senjata Industri Fintech "Lawan Balik" Judi Online
- Indonesia Emas, Wapres Targetkan 99,5 Persen Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- Siapa Marimutu Sinivasan? Obligor Kakap BLBI yang Diduga Mau Kabur ke Malaysia
- Indonesia-Jerman Perkuat Kerja Sama Bidang Ketenagalistrikan di Ajang ISEW 2024
- Turun Rp 2.000, Cek Harga Emas Antam Terbaru, Kamis 12 September 2024
- 5 Daerah dengan APBD Terbesar di Indonesia, Jakarta Peringkat Pertama
- Kebutuhan Alat Berat Pertambangan Meningkat, United Tractors Rilis Ekskavator Kelas 30 Ton
- Harga Emas Terbaru di Pegadaian, Kamis 12 September 2024
- Minta Hentikan Pemberlakuan PP Kesehatan, Pengusaha Akan Kirim Petisi ke Jokowi dan Prabowo
- Buntut Dugaan "Hack", Bappebti Panggil Indodax
- IHSG Bergerak di Zona Hijau, Rupiah di Pasar Spot Melamah
- Teknologi AI ALTiUS ERP Cloud Tingkatkan Efisiensi Industri Pertambangan
- Jadwal Commuter Line Basoetta dari Manggarai pada September 2024
- Beroperasi 8 Bulan, Kereta Cepat Whoosh Layani 3,8 Juta Penumpang
- Cek, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru Berlaku Juli 2024
- Capaian Masih Jauh dari Target, Pemerintah Bakal Perpanjang Lagi Masa Tugas Satgas BLBI
- BUMN SMF Buka Lowongan Kerja hingga 8 Juli 2024, Simak Persyaratannya
- Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Bea Masuk dan Anti-Dumping untuk 7 Komoditas