pattonfanatic.com

Ketahui, Ini Beda Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Perbedaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Program JHT dan JP.
Lihat Foto

- BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu dikenal dengan BP Jamsostek mempunyai program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). 

Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, program Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Lalu, apa saja perbedaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)?

Baca juga: Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bedanya?

Beda program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

Secara umum, perbedaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) antara lain tujuan program, manfaatnya, kepesertaan, dan besaran iuran. 

1. Tujuan program

Program JHT bertujuan untuk mendukung finansial peserta saat memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, program JP mempunyai tujuan lebih dari sekadar menyokong status finansial peserta, karena jaminan sosial ini menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Baca juga: Jaminan Pensiun Bisa Diterima Tiap Bulan, Kenali Jenis Manfaatnya

2. Manfaat progam

  • Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Pada program JHT, manfaat uang tunai meliputi pembayaran sekaligus atau pembayaran sebagian.

- Pembayaran sekaligus 

Ini berlaku bagi peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun.

Selain itu, pembayaran program JHT sekaligus juga berlaku untuk peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk.

Baca juga: Cara Klaim JHT secara Online Melalui Aplikasi JMO

- Pembayaran sebagian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat