Ketahui, Ini Beda Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
- BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu dikenal dengan BP Jamsostek mempunyai program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, program Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Lalu, apa saja perbedaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)?
Baca juga: Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bedanya?
Beda program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)
Secara umum, perbedaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) antara lain tujuan program, manfaatnya, kepesertaan, dan besaran iuran.
1. Tujuan program
Program JHT bertujuan untuk mendukung finansial peserta saat memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, program JP mempunyai tujuan lebih dari sekadar menyokong status finansial peserta, karena jaminan sosial ini menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Baca juga: Jaminan Pensiun Bisa Diterima Tiap Bulan, Kenali Jenis Manfaatnya
2. Manfaat progam
- Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Pada program JHT, manfaat uang tunai meliputi pembayaran sekaligus atau pembayaran sebagian.
- Pembayaran sekaligus
Ini berlaku bagi peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun.
Selain itu, pembayaran program JHT sekaligus juga berlaku untuk peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk.
Baca juga: Cara Klaim JHT secara Online Melalui Aplikasi JMO
- Pembayaran sebagian
Terkini Lainnya
- Banggar DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 5 Triliun untuk 7 Kemenko
- PMI Manufaktur Kontraksi 5 Bulan Berturut-turut, Kemenperin: Kami Tidak Heran...
- Emisi Gas Rumah Kaca Industri Terus Naik, Menperin: Penggunaan Energi Penyumbang Terbanyak
- Mentan Hentikan Sementara Impor Daging Domba, Ini Alasannya
- Inflasi November 2024 0,30 Persen karena Bawang Merah dan Tomat
- Catat, Ini Harga Pertamax di Pertashop dan SPBU Pertamina Se-Indonesia pada Desember 2024
- Serial TV Termahal di Dunia dengan Anggaran Fantastis, Rp 6,33 Triliun Per Musim
- Turun Rp 5.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 2 Desember 2024
- KAI Group Siapkan 44,7 Juta Tempat Duduk untuk Libur Nataru 2024/2025
- TransNusa Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Liburan Nataru
- Tips Mengenali Lowongan Kerja Palsu dan Cara Menghindarinya
- 3 Fitur Canggih DANA yang Cocok buat Anak Muda Aktif
- Link dan Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Pertalite
- Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen, Pengamat: Perlu Kajian Lebih Dalam Untuk Keselamatan
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 2 Desember 2024 di Pegadaian
- Telanjur Utang ke Rentenir? Ini Tips dari OJK
- Cara Mengatasi Lupa PIN ATM BCA di Kantor Cabang dan CS Digital
- BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, "Fresh Graduate" Bisa Daftar
- Berantas Judi Online, OJK Blokir 6.056 Rekening Bank
- "Tambal" Defisit yang Melebar, Sri Mulyani Minta Restu DPR Tambah Penggunaan Cadangan Pemerintah Rp 100 Triliun