pattonfanatic.com

Stafsus Sri Mulyani Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Ada yang Disalurkan Lewat Dana Desa

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat ditemui awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (3/3/2023).
Lihat Foto

JAKARTA, - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan, anggaran belanja pendidikan tidak ada yang disalurkan melalui skema dana daerah.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons dari pernyataan yang menyebutkan, penyaluran anggaran pendidikan tidak tepat sasaran sebab dilakukan lewat dana desa.

"Beberapa hari ini beredar informasi seolah alokasi dana pendidikan disalurkan melalui Dana Desa sehingga peruntukannya tidak jelas alias salah sasaran," ujar Prastowo, melalui unggahan akun resmi X-nya, dikutip Selasa (9/7/2024).

"Dipastikan hal tersebut tidak benar!" sambungnya.

Baca juga: Signifikansi Pajak dalam Politik Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

Prastowo menjelaskan, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) atau saat ini disebut Transfer ke Daerah (TKD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, merupakan instrumen belanja bukan peruntukan program atau kegiatan.

Adapun dana pendidikan sendiri dialokasikan melalui TKD non Dana Desa, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan komponen lainnya.

"Tidak ada alokasi anggaran pendidikan yang disalurkan melalui Dana Desa dalam TKD. Dana Desa dialokasikan untuk keperluan lain yang spesifik sesuai dengan kebutuhan di desa," tutur Prastowo.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang APBN 2024, Prastowo bilang, total anggaran pendidikan tahun 2024 adalah Rp 665 triliun.

Total anggaran itu dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp 241,4 triliun, TKD sebesar Rp 346,5 triliun, dan pembiayaan Rp 77 triliun.

Secara lebih rinci, alokasi anggaran pendidikan melalui TKD disalurkan lewat DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 212,1 triliun, DAK sebesar Rp 132,1 triliun, serta Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 2,2 triliun.

Sampai dengan akhir Mei lalu, realisasi belanja pendidikan melalui TKD telah mencapai Rp 135,5 triliun, di mana dana itu digunakan untuk bantuan operasional sekolah bagi 43,7 juta siswa dan bantuan operasional PAUD untuk 6,2 juta peserta didik.

"Anggaran pendidikan 2024 diupayakan untuk meningkatkan kualitas SDM dan pembangunan infrastruktur pendidikan yang lebih layak," ucap Prastowo.

Informasi bahwa setengah dana pendidikan pada APBN 2024 dialokasikan untuk dana transfer daerah serta dana desa dibocorkan oleh Menteri Pendidikan Nasional periode 2009-2014 Muhammad Nuh dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Pendidikan Gratis, Kesadaran Pajak, dan Modal Sosial

Dilansir Kompas.id, M. Nuh mengungkapkan, sebanyak Rp 346 triliun dari anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun pada APBN 2024, dialokasikan ke dalam dana desa dan dana transfer daerah.

Ia pun mempertanyakan mengapa kebijakan itu sampai diambil oleh pemerintah saat ini.

"Lurah mengurusi apa di pendidikan itu? Kita tidak bisa berharap argumen politik, tetapi butuh secara jujur dan hati nurani apakah transfer ke daerah dan dana desa (tahun 2024 lebih dari Rp 346 triliun atau sekitar 52 persen dari total anggaran fungsi pendidikan) memang untuk pendidikan?" ujar Nuh.

"Kalau secara formal dilegalkan dan penggunaan tidak benar, ini perlu bertobat,” lanjut dia.

Ia kemudian mengaitkan ke fakta saat ini bahwa uang kuliah tunggal (UKT) melonjak serta banyak sekolah rusak yang tidak kunjung diperbaiki. Hal ini dianggap menjadi konsekuensi dari kesalahan pengelolaan anggaran pendidikan.

Baca juga: Imbas Protes UKT, DPR Sorot Transparansi Anggaran Pendidikan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat