pattonfanatic.com

Gonjang-ganjing Kebijakan Impor, Menperin Usul Kembali ke Aturan Lama

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita usai menghadiri acara Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/7/2024)
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dirinya mengusulkan agar kebijakan impor dikembalikan ke Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Agus mengatakan, usulan tersebut disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas (ratas) yang membahas terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

"Kami juga mengusulkan kembali ke Permendag 36 dan Presiden mengatakan untuk segera dikaji dan artinya oleh presiden green light karena apa? Karena dari pandangan kami Permendag 36 itu merupakan paling ideal," kata Agus saat menghadiri acara Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri" di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Data Impor Jomplang, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Barang Ilegal

Agus mengatakan, usulan itu disampaikan untuk melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor adalah menetapkan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) dan pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD).

Ia mengatakan penetapan BMPT dan BNAD untuk kain dan keramik sudah diselesaikan.

"Karena kain sudah siap, keramik sudah siap, dan yang lain membutuhkan waktu dan kita enggak punya waktu yang cukup waktu kita semput untuk mengahadapi gempuran dari negara tertentu yang harganya lebih murah," ujarnya.

Baca juga: Kemenperin Sebut Impor Tekstil dan Produk Tekstil Melonjak Setelah Ada Permendag 8/2024

Lebih lanjut, Agus mengatakan, usulan terakhir adalah pemerintah tak perlu melakukan revisi Permendag 8/2024, namun menerbitkan Permendag baru yang khusus mengatur kategori sandang, pangan, dan padat karya.

"Pak Presiden sangat terbuka dan memerintahkan kepada Menperin dan Mendag untuk segera membahas itu," ucap dia.

Untuk diketahui, pemerintah melakukan relaksasi impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Impor pada 17 Mei 2024 lalu.

Baca juga: Imbas Relaksasi Aturan Impor, Kemenperin: Investasi Rp 511 Triliun di Sektor Petrokimia Terancam

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dengan tegas menyayangkan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan ini dinilai lebih berpihak pada importir umum daripada mengedepankan upaya negara untuk meningkatkan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) domestik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Danang Girindrawardana mengatakan, Permendag 8 tahun 2024 bakal membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil yang sudah jadi.

Baca juga: Mendag Zulhas Bakal Bentuk Satgas Khusus untuk Awasi Barang Impor Ilegal

Danang menilai, produk Menteri Perdagangan nomor 8 tahun 2024 seolah menempatkan Kemendag lebih superior daripada Kemenperin, karena sewenang-wenang menghilangkan kewenangan Menteri Perindustrian untuk menciptakan iklim investasi yang mendukung tumbuhnya industri tekstil garmen dalam negeri.

“Dalam 5 bulan terdapat 4 kali perubahan Permendag sampai dengan Permendag 8 tahun 2024 ini, menunjukkan mandulnya koordinasi produk regulasi antar kementerian,” ujar Danang dalam siaran persnya, Selasa (28/5/2024).

Menurut Danang, dua kementerian ini malah berkompetisi untuk pamer kewenangan. Ia menyampaikan kegundahan dari kalangan pengusaha dan pekerja industri tekstil dan garmen yang mempertanyakan apa motif Menteri Perdagangan melahirkan Permendag 8 tahun 2024 ini.

Baca juga: Mendag Zulhas Bakal Bentuk Satgas Khusus untuk Awasi Barang Impor Ilegal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat