pattonfanatic.com

Mendag Tolak Usul Menperin soal Revisi Aturan Relaksasi Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) saatjumpa pers di Jakarta, Selasa (9/7/2024). Pemerintah akan membentuk satgas barang impor ilegal.
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menolak usulan yang diajukan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk merevisi aturan relaksasi impor

Adapun aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

"Kan sudah saya kasih semua apa yang mau diminta sudah saya kasih. Jadi enggak ada (revisi),” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Gonjang-ganjing Kebijakan Impor, Menperin Usul Kembali ke Aturan Lama

Mendag mengatakan, aturan impor sebelumnya sudah direvisi sebanyak 3 kali. Saat itu kata dia, Kemendag selalu memenuhi keinginan pelaku usaha industri. Salah satunya terkait tarik ulurnya persetujuan teknis (Pertek). 

Adapun revisi pertama aturan impor yang ditarur dalam Permendag 36 adalah Permendag No 3 Tahun 2024 yang berlaku mulai 10 Maret 2024 yang mengubah perizinan impor atas barang tertentu.

Kemudian, revisi kedua adalah Permendag No 7 Tahun 2024 berlaku mulai 6 Mei 2024 mengubah importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 

Terakhir revisi dilakukan dengan terbitnya Permendag No 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga: Data Impor Jomplang, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Barang Ilegal

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024), Mendag juga blak-blakan menyatakan keberatan dengan usulan Menperin

Zulhas menjelaskan, awalnya sejak aturan direvisi menjadi Permendag 8 tahun 2024, ada usulan dari Menteri Perindustrian agar itu direvisi lagi. Usulan itu untuk memasukkan kembali pertimbangan teknis (Pertek) yang telah dihapus sebelumnya.

"Saya pulang (dari Peru), dari sana rapat lagi, ada usulan dari Menteri Perindustrian, Pertek masuk lagi, Permendag diubah lagi. Saya bilang saya keberatan. Kalau bisa buat peraturan sendiri, jangan Permendag terus, saya yang jelek," ujar Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Kemenperin Sebut Impor Tekstil dan Produk Tekstil Melonjak Setelah Ada Permendag 8/2024

Perlindungan industri dalam negeri

Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dirinya mengusulkan agar kebijakan impor dikembalikan ke Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Agus mengatakan, usulan tersebut disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas (ratas) yang membahas terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

"Kami juga mengusulkan kembali ke Permendag 36 dan Presiden mengatakan untuk segera dikaji dan artinya oleh presiden green light karena apa? Karena dari pandangan kami Permendag 36 itu merupakan paling ideal," kata Agus saat menghadiri acara Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Imbas Relaksasi Aturan Impor, Kemenperin: Investasi Rp 511 Triliun di Sektor Petrokimia Terancam

 

Agus mengatakan, usulan itu disampaikan untuk melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor adalah menetapkan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) dan pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD).

Sebelumnya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyayangkan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini dinilai lebih berpihak pada importir umum daripada mengedepankan upaya negara untuk meningkatkan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) domestik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Danang Girindrawardana mengatakan, Permendag 8 tahun 2024 bakal membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil yang sudah jadi.

Baca juga: Mendag Zulhas Bakal Bentuk Satgas Khusus untuk Awasi Barang Impor Ilegal

 

Danang menilai, Permendag Nomor 8 tahun 2024 menempatkan Kemendag lebih superior daripada Kemenperin, karena sewenang-wenang menghilangkan kewenangan Menteri Perindustrian untuk menciptakan iklim investasi yang mendukung tumbuhnya industri tekstil garmen dalam negeri.

“Dalam 5 bulan terdapat 4 kali perubahan Permendag sampai dengan Permendag 8 tahun 2024 ini, menunjukkan mandulnya koordinasi produk regulasi antar kementerian,” ujar Danang dalam siaran persnya, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Mendag Zulhas Bakal Bentuk Satgas Khusus untuk Awasi Barang Impor Ilegal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat