Mendag Tolak Usul Menperin soal Revisi Aturan Relaksasi Impor
JAKARTA, - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menolak usulan yang diajukan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk merevisi aturan relaksasi impor.
Adapun aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Kan sudah saya kasih semua apa yang mau diminta sudah saya kasih. Jadi enggak ada (revisi),” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Gonjang-ganjing Kebijakan Impor, Menperin Usul Kembali ke Aturan Lama
Mendag mengatakan, aturan impor sebelumnya sudah direvisi sebanyak 3 kali. Saat itu kata dia, Kemendag selalu memenuhi keinginan pelaku usaha industri. Salah satunya terkait tarik ulurnya persetujuan teknis (Pertek).
Adapun revisi pertama aturan impor yang ditarur dalam Permendag 36 adalah Permendag No 3 Tahun 2024 yang berlaku mulai 10 Maret 2024 yang mengubah perizinan impor atas barang tertentu.
Kemudian, revisi kedua adalah Permendag No 7 Tahun 2024 berlaku mulai 6 Mei 2024 mengubah importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Terakhir revisi dilakukan dengan terbitnya Permendag No 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca juga: Data Impor Jomplang, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Barang Ilegal
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024), Mendag juga blak-blakan menyatakan keberatan dengan usulan Menperin.
Zulhas menjelaskan, awalnya sejak aturan direvisi menjadi Permendag 8 tahun 2024, ada usulan dari Menteri Perindustrian agar itu direvisi lagi. Usulan itu untuk memasukkan kembali pertimbangan teknis (Pertek) yang telah dihapus sebelumnya.
"Saya pulang (dari Peru), dari sana rapat lagi, ada usulan dari Menteri Perindustrian, Pertek masuk lagi, Permendag diubah lagi. Saya bilang saya keberatan. Kalau bisa buat peraturan sendiri, jangan Permendag terus, saya yang jelek," ujar Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Kemenperin Sebut Impor Tekstil dan Produk Tekstil Melonjak Setelah Ada Permendag 8/2024
Perlindungan industri dalam negeri
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dirinya mengusulkan agar kebijakan impor dikembalikan ke Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Agus mengatakan, usulan tersebut disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas (ratas) yang membahas terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
"Kami juga mengusulkan kembali ke Permendag 36 dan Presiden mengatakan untuk segera dikaji dan artinya oleh presiden green light karena apa? Karena dari pandangan kami Permendag 36 itu merupakan paling ideal," kata Agus saat menghadiri acara Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Imbas Relaksasi Aturan Impor, Kemenperin: Investasi Rp 511 Triliun di Sektor Petrokimia Terancam
Agus mengatakan, usulan itu disampaikan untuk melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor adalah menetapkan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) dan pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD).
Sebelumnya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyayangkan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini dinilai lebih berpihak pada importir umum daripada mengedepankan upaya negara untuk meningkatkan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) domestik.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Danang Girindrawardana mengatakan, Permendag 8 tahun 2024 bakal membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil yang sudah jadi.
Baca juga: Mendag Zulhas Bakal Bentuk Satgas Khusus untuk Awasi Barang Impor Ilegal
Danang menilai, Permendag Nomor 8 tahun 2024 menempatkan Kemendag lebih superior daripada Kemenperin, karena sewenang-wenang menghilangkan kewenangan Menteri Perindustrian untuk menciptakan iklim investasi yang mendukung tumbuhnya industri tekstil garmen dalam negeri.
“Dalam 5 bulan terdapat 4 kali perubahan Permendag sampai dengan Permendag 8 tahun 2024 ini, menunjukkan mandulnya koordinasi produk regulasi antar kementerian,” ujar Danang dalam siaran persnya, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Mendag Zulhas Bakal Bentuk Satgas Khusus untuk Awasi Barang Impor Ilegal
Terkini Lainnya
- Upaya BUMN Pos Properti Dukung E-Sport Nasional
- PT Pos Buka Peluang ke Investor yang Ingin Memanfaatkan Asetnya
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 14 Oktober 2024 di Pegadaian
- Awali Pekan, IHSG Menguat
- Harga Emas Antam Hari Ini Senin 14 Oktober 2024, Turun Rp 5.000
- APLN Dukung Pemerintah Sediakan Hunian Terjangkau dan Tingkatkan Kualitas SDM RI
- Harga Bahan Pokok Senin 14 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- Ini Strategi BTN Dukung Program 3 Juta Rumah
- SKD CPNS 2024 Dimulai Rabu Pekan ini, BKN Siapkan 339 Titik Lokasi Tes
- Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, OJK "Pacu" Target Kredit Perbankan?
- Industri adalah "Kunci"
- Cara Cek Lokasi ATM BRI Terdekat via HP
- Cara Bayar Cicilan KPR BRI, BNI, dan BTN via Mobile Banking
- Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan
- Japfa Comfeed Tebar Dividen Interim Rp 813,93 Miliar, Cek Jadwalnya
- Utang Jatuh Tempo Menumpuk, DPR Ingatkan Potensi APBN Tekor di Tahun Pertama Prabowo-Gibran
- Bank DKI Sediakan Fasilitas Kredit untuk Karyawan Transjakarta
- Defisit APBN 2,7 Persen dari PDB, Menko Airlangga Sebut Masih Aman
- Gonjang-ganjing Kebijakan Impor, Menperin Usul Kembali ke Aturan Lama
- Data Impor Jomplang, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Barang Ilegal