pattonfanatic.com

Ditjen Bea Cukai Persilakan Kemenperin Cek Data 26.000 Kontainer ke Surveyor

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani
Lihat Foto

JAKARTA, - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mempersilakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengecek data isi 26.000 kontainer kepada surveyor. 

Hal itu disampaikan oleh Askolani menanggapi soal Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yang meminta Kemenkeu membuka data isi 26.000 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan beberapa waktu lalu. 

"Kalau nanti ingin tahu isinya nanti bisa kita lihat, sebab itu bisa saja barang banyak pihak yang tangani sebelum ke bea cukai itu harus ke surveyor dulu apa isinya," ujarnya di Gedung DPR, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Mendag Tolak Usul Menperin soal Revisi Aturan Relaksasi Impor

Menurut Askolani, persoalan isi 26.000 kontainer bukan hanya urusan Ditjen Bea Cukai. Sebab kata dia, terdapat pihak surveyor yang juga memastikan dokumen dengan muatan kontainer.

"Itu barang itu tidak ada barang yang langsung lolos, pasti dicek, izin perdagangan izin sama surveyor, panjang tuh urusannya. Itu bukan hanya urusan bea cukai aja," tutur Askolani.

Terkait dengan adanya dugaan lolosnya produk jadi yang dapat mengganggu pasar dalam negeri, Askolani bilang, Kemenperin bisa memastikan data hasil verifikasi barang dengan dokumen yang dilakukan oleh Surveyor.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti 26.000 kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Gonjang-ganjing Kebijakan Impor, Menperin Usul Kembali ke Aturan Lama

Untuk diketahui, sebanyak 26.000 kontainer sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak selama 3 bulan. Karenanya, pemerintah melakukan relaksasi impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Impor pada 17 Mei 2024.

Agus kembali mengulas kejadian tersebut dan ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.

"Sebagai pembina industri (saya) memiliki kepentingan mengetahui apa aja isi 26.000 kontainer tersebut, kami punya kepentingan karena kami wajib menyiapkan kebijakan untuk melakukan mitigasi barang apa saja yang masuk dalam negeri," kata Agus dalam acara Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Kemenperin Sebut Impor Tekstil dan Produk Tekstil Melonjak Setelah Ada Permendag 8/2024

Agus mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta data terkait isi muatan 26.000 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Namun, Menteri Keuangan belum merespons hal tersebut.

 

Agus mengatakan, penerbitan Permendag 8/2024 membuat industri dalam negeri kebanjiran produk impor dengan harga murah.

Hal ini, kata dia, membuat pelaku usaha sulit bersaing dengan serbuan produk impor tersebut sehingga terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

"Kita lihat dampak dari Permendag 8 yang cukup dalam terjadi, banyak penutupan industri dan terjadi banyak PHK," tuturnya.

Baca juga: Imbas Relaksasi Aturan Impor, Kemenperin: Investasi Rp 511 Triliun di Sektor Petrokimia Terancam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat