Cara Membuat SIM Internasional serta Syarat dan Biayanya
![Cara membuat SIM Internasional di Indonesia beserta syarat dan biayanya.](https://asset.kompas.com/crops/oNxu7xdpArO8TaVZUp8qvv4MYwI=/299x0:1529x820/1200x800/data/photo/2024/07/09/668d64a29f205.png)
JAKARTA, - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang ingin mengemudi di luar negeri.
SIM Internasional berlaku sebagai tambahan dari SIM lokal dan memungkinkan pemegangnya untuk mengemudi di negara-negara tertentu tanpa harus mengurus izin mengemudi setempat.
Setidaknya, ada 92 negara yang mematuhi dan mengakui SIM Internasional berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1968. SIM Internasional berlaku selama 3 tahun.
Baca juga: Indonesia Dukung Keterlibatan Perempuan di Sektor Maritim
Di Indonesia, SIM Internasional dikeluarkan oleh Polri dan masyarakat bisa membuatnya secara online melalui situs Korlantas Polri.
Lalu, bagaimana cara membuat SIM Internasional?
Cara membuat SIM Internasional dapat dilakukan melalui laman #. Namun, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon.
Baca juga: AI Perlu Digunakan Tepat Sasaran untuk Efisiensi Bisnis
Syarat membuat SIM Internasional
Dikutip dari Korlantas Polri, berikut persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM internasional:
- Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto tampak 2 kancing kemeja Warna latar belakang putih Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih Tidak menggunakan kacamata Wajah menghadap kamera Tidak menggunakan kontak lens/softlens Bukan foto hitam putih Tidak boleh terlihat gigi
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Baca juga: Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Menteri PMK: Butuh Kesediaan Semua Pihak
Cara membuat SIM Internasional
Berikut langkah-langkah atau cara membuat SIM Internasional yang bisa diikuti oleh pemohon:
- Buka situs #
- Klik tombol Daftar
- Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
Sebagai informasi, jadwal pelayanan permohonan SIM Internasional dibuka pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.
Biaya pembuatan SIM Internasional
Berikut perincian biaya pembuatan SIM Internasional:
- Biaya pembuatan SIM internasional baru: Rp 250.000.
- Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan: Rp 225.000.
Biaya pembuatan SIM Internasional tersebut sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Nah, itulah informasi seputar cara membuat SIM Internasional di Indonesia beserta syarat dan biayanya.
Terkini Lainnya
- Polusi Udara Tambah Beban Kesehatan, RI Didorong Segera Terapkan BBM Euro IV
- Kemenhub Ungkap Kabar Terbaru Stasiun Karet, Jadi Tutup?
- Kekisruhan soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- Usai Dicabut, Bambu Pagar Laut Tangerang Bakal Dijadikan Barang Bukti Proses Hukum
- Jelang Penambahan Jadwal Whoosh, KCIC Pastikan Kesiapan Operasional
- Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Rombongan Kadin Bertolak ke India, Soroti 5 Sektor untuk Investasi
- Sudah Periksa Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut, KKP Belum Ungkap Hasilnya
- Starbucks Indonesia Klarifikasi Larangan Pakai Fasilitas Tanpa Beli dan PHK
- IHSG dan Rupiah Menanjak di Awal Sesi Perdagangan
- Naik Lagi Rp 15.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 22 Januari 2025
- Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Tunggu Arahan Prabowo
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 22 Januari 2025 di Pegadaian
- Kekisruhan soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Indonesia Dukung Keterlibatan Perempuan di Sektor Maritim
- AI Perlu Digunakan Tepat Sasaran untuk Efisiensi Bisnis
- Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Menteri PMK: Butuh Kesediaan Semua Pihak
- Inkowapi Dorong Modernisasi dan Transformasi Koperasi
- Demi Sejahterakan Masyarakat, Pengusaha Tambang Lokal Harus Diprioritaskan terkait Perizinan