pattonfanatic.com

Cara Membuat SIM Internasional serta Syarat dan Biayanya

Cara membuat SIM Internasional di Indonesia beserta syarat dan biayanya.
Lihat Foto

JAKARTA, - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang ingin mengemudi di luar negeri.

SIM Internasional berlaku sebagai tambahan dari SIM lokal dan memungkinkan pemegangnya untuk mengemudi di negara-negara tertentu tanpa harus mengurus izin mengemudi setempat.

Setidaknya, ada 92 negara yang mematuhi dan mengakui SIM Internasional  berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1968. SIM Internasional berlaku selama 3 tahun.

Baca juga: Indonesia Dukung Keterlibatan Perempuan di Sektor Maritim

Di Indonesia, SIM Internasional dikeluarkan oleh Polri dan masyarakat bisa membuatnya secara online melalui situs Korlantas Polri.

Lalu, bagaimana cara membuat SIM Internasional

Cara membuat SIM Internasional dapat dilakukan melalui laman #. Namun, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon.  

Baca juga: AI Perlu Digunakan Tepat Sasaran untuk Efisiensi Bisnis

Syarat membuat SIM Internasional

Dikutip dari Korlantas Polri, berikut persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM internasional:

 

  • Foto diri terbaru dengan syarat:
    • Foto tampak 2 kancing kemeja Warna latar belakang putih Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih Tidak menggunakan kacamata Wajah menghadap kamera Tidak menggunakan kontak lens/softlens Bukan foto hitam putih Tidak boleh terlihat gigi
  • KTP
  • KITAP (khusus WNA)
  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
  • Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Baca juga: Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Menteri PMK: Butuh Kesediaan Semua Pihak

 

Cara membuat SIM Internasional

Berikut langkah-langkah atau cara membuat SIM Internasional yang bisa diikuti oleh pemohon:

  • Buka situs #
  • Klik tombol Daftar
  • Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  • Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  • Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  • Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  • Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Sebagai informasi, jadwal pelayanan permohonan SIM Internasional dibuka pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB. 

Biaya pembuatan SIM Internasional

Berikut perincian biaya pembuatan SIM Internasional:

Biaya pembuatan SIM Internasional tersebut sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Nah, itulah informasi seputar cara membuat SIM Internasional di Indonesia beserta syarat dan biayanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat