pattonfanatic.com

Regulasi yang Berkaitan dengan Tugas Bank Umum

Berikut ini regulasi yang berkaitan dengan tugas bank umum adalah Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Lihat Foto

- Regulasi yang berkaitan dengan tugas bank umum adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Baca juga: 7 Contoh Bank Umum Milik Swasta Nasional

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan:

  • Mengatur kegiatan usaha bank, termasuk penghimpunan dana, penyaluran kredit, dan jasa perbankan lainnya.
  • Menetapkan persyaratan permodalan, kepemilikan, dan pengawasan bank.
  • Mengatur hak dan kewajiban bank serta perlindungan nasabah.

Baca juga: 5 Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya di Indonesia

Selain UU Nomor 10 Tahun 1998, berikut ini regulasi yang berkaitan dengan tugas bank umum adalah:

1. POJK No. 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

  • Mengatur kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum berdasarkan modal inti yang dimiliki.
  • Menetapkan klasifikasi bank berdasarkan modal inti dan jaringan kantor.

2. POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum

  • Mengatur ketentuan mengenai perizinan, modal, organisasi, kegiatan usaha, tata kelola, dan pengawasan bank umum.
  • Mengatur ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan bank.

3. POJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

  • Mengatur penerapan manajemen risiko oleh bank umum untuk memastikan stabilitas dan keamanan sistem perbankan.
  • Menetapkan ketentuan mengenai identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.

4. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/8/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing

  • Mengatur ketentuan mengenai kewajiban bank umum untuk menyimpan sejumlah dana tertentu di Bank Indonesia sebagai cadangan wajib.
  • Menetapkan persentase GWM yang harus dipenuhi oleh bank umum.

5. PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank dan Publikasi Laporan Bank

  • Mengatur kewajiban bank umum untuk menyampaikan informasi keuangan secara transparan dan akurat kepada publik.
  • Menetapkan ketentuan mengenai laporan keuangan yang harus dipublikasikan oleh bank umum.

6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

  • Mengatur ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
  • Menetapkan kewajiban bank untuk melaporkan transaksi mencurigakan.

7. POJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

  • Mengatur penerapan program APU-PPT oleh bank dan lembaga keuangan lainnya.
  • Menetapkan kewajiban bank untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan monitoring terhadap nasabah dan transaksi.

8. POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

  • Mengatur ketentuan mengenai perlindungan hak-hak nasabah di sektor jasa keuangan.
  • Menetapkan kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan kepada nasabah.

9. POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

  • Mengatur ketentuan mengenai mekanisme pengaduan nasabah terhadap layanan bank.
  • Menetapkan kewajiban bank untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan nasabah secara adil dan tepat waktu.

Baca juga: 7 Tugas Bank Umum dan Perannya bagi Perekonomian Nasional

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat