pattonfanatic.com

Siasat Perbankan Lawan Judi "Online"

Ilustrasi judi online
Lihat Foto

JAKARTA, - Judi online kian menjadi fenomena yang menyeret masyarakat ke masalah-masalah baru. Pemberantasan judi online perlu dilakukan secara bersama oleh berbagai pihak, terutama dalam sektor keuangan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun pada kuartal I-2024.

Adapun total transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun. Jumlah tersebut kurang lebih menjangkau 3,2 juta warga Indonesia pada tahun yang sama.

Dalam operasinya, tak jarang pelaku judi online menggunakan rekening perbankan sebagai depo untuk pemain menyetorkan uangnya.

Baca juga: Cara Krom Bank Cegah Rekening Dipakai untuk Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, praktik jual beli rekening bank untuk judi online tengah marak belakangan ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya serta perbankan kesulitan untuk mendeteksi rekening mana yang akan diperjualbelikan oleh nasabah.

"Masalahnya yang terkait dengan jual beli rekening ini, memang kita agak sulit untuk mendeteksi di awal. Karena tidak ada orang yang membuka rekening terus mengatakan bahwa ini akan saya jual, itu tidak begitu," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Oleh karenanya, OJK telah meminta perbankan untuk memperketat pengawasan transaksi judi online, termasuk yang terindikasi melakukan jual beli rekening bank.

Berbeda dengan transaksi pencucian uang yang biasanya melibatkan dana dalam jumlah besar, transaksi judi online umumnya didominasi oleh transaksi nomimal kecil sekitar Rp 10.000 dengan repetitif dan diambil dalam waktu yang singkat.

Baca juga: 3 Langkah Bank Mandiri Berantas Judi Online

OJK sendiri telah memblokir sebanyak 6.056 rekening bank untuk memberantas judi online (judol) hingga Juli 2024.

Dian bilang pihaknya akan memasukkan bandar judi online ke dalam daftar hitam atau mem-blacklist para bandar judi online beserta antek-anteknya dari sistem jasa keuangan di Indonesia.

Hal ini karena pemblokiran rekening bank yang terkait dengan judi online saja dinilai tidak cukup untuk memberantas kegiatan ilegal ini dari Indonesia.

Baca juga: Marak Jual Beli Rekening untuk Judi Online, OJK Akui Kesulitan Mendeteksi sejak Dini

 


Lantas apa saja siasat yang dilakukan industri perbankan dalam memberantas praktik judi online ini?

1. BNI

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Royke Tumilaar mengatakan, pihaknya telah melakukan banyak pemblokiran rekening yang berkaitan dengan judi online (judol). "Kita mendukung (pemberantasan judi online) untuk jumlah rekening yang diblokir sudah banyak," kata Royke di Jakarta, Jumat (6/7/2024).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan untuk membuat sistem pendeteksi rekening yang berkaitan dengan judi online.

"Ada (upaya) kita untuk mengatasi hal itu. Kita juga memberikan feedback ke OJK dari data manajemen yang kita kelola," jelasnya. "Misalnya ada indikasi-indikasi (judi online) kita sampaikan ke OJK," tambahnya.

Dia mengatakan, meskipun pihaknya telah melakukan deteksi terhadap rekening-rekening nasabah yang terindikasi judi online, namun yang berhak menginstruksikan agar rekening (terindikasi judol) ditutup adalah OJK.

"Tapi yang punya hak untuk (memerintahkan) tutup rekening, itu OJK. Indikasi - indikasi itu bisa dilihat dari teknologi yang kita miliki," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat