Soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Menko Airlangga: OJK Kayanya Tidak Setuju..

JAKARTA, - Pemerintah mengusulkan untuk kembali memperpanjang waktu pelaksanaan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Namun, wacana ini tidak mendapat "lampu hijau" dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, setelah kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit berakhir pada Maret lalu, sejumlah perusahaan asuransi meminta perbankan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) meningkatkan pencadangannya. Ini menandakan risiko restrukturisasi kredit yang meningkat.
"Risiko meningkat kan berkaitan dengan kredit yang berpotensi bermasalah," kata dia, ditemui di Hotel St Regis, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Tumbuh 12,15 Persen, Kredit Perbankan Mencapai Rp 7.376 Triliun Per Mei 2024
Oleh karenanya, pemerintah membuka opsi untuk memperpanjang pelaksanaan restrukturisasi kredit, agar perbankan tidak terbebani pencadangan KUR. Akan tetapi, Airlangga bilang, opsi tersebut tidak disetujui OJK selaku regulator perbankan.
"OJK kayaknya tidak setuju," ujarnya.
Lebih lanjut Airlangga menyebutkan, saat ini pemerintah masih "memutar otak" untuk menyiasati potensi kredit macet dari program restruktur kredit. Salah satu opsi yang disiapkan ialah kebijakan melalui program KUR.
"Kita akan studi, ada cara lain yang bisa dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melaporkan, nilai restrukturisasi kredit Covid-19 terus menyusut sejak program berakhir pada Maret lalu. Sampai dengan akhir Mei, nilai kredit restrukturisasi perbankan menyisakan Rp 192,5 triliun.
"Yang berarti terus menurun dibandingkan pada saat pengakhirannya dan juga dibandingkan pada bulan April," kata dia, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Juni.
Seiring dengan penurunan itu, Mahendra bilang, perbankan sendiri telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) untuk meminimalisir dampak kredit macet. Pencadangan yang dilakukan pun mencakup 33,84 persen kredit yang direstrukturisasi.
"Hal ini tentu menunjukan bahwa perbankan secara umum menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehatihatian yang baik," tuturnya.
Baca juga: Ringankan Beban Bank, Jokowi Minta Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga 2025
Terkini Lainnya
- Pertamina Hulu Energi Temukan Cadangan Eksplorasi Terbesar dalam 15 Tahun
- 5 Dukungan OJK dalam Program 3 Juta Rumah, Termasuk Perluas Akses KPR
- Lowongan kerja BUMN Surveyor Indonesia untuk Lulusan D3, Cek Posisi dan Syaratnya
- OJK: Dua Bank Syariah Baru akan Hadir Tahun Ini, Selevel BSI
- Profil Tri Winarno, Dirjen Minerba yang Jadi Plh Dirjen Migas
- Prospek Saham Surya Biru Murni Acetylene (SBMA) di 2025
- KKP Janji Awasi Pembongkaran Pagar Laut Bekasi sampai Tuntas
- Studi KPBB: Mayoritas Truk Pengangkut Galon Guna Ulang Melanggar Batas Muatan
- 25 Maskapai Penerbangan Terbaik di Dunia 2025, Ada Garuda Indonesia
- Kembali Dipanggil KKP untuk Diperiksa Hari ini, Kades Kohod "Mangkir"
- Mentan Minta Calon Dubes RI Dorong Ekspor dan Investasi Pertanian
- Menteri UMKM Siapkan 3 Skema agar Makan Bergizi Gratis Terus Berlanjut
- Tiket Kereta Lebaran 2025 Bisa Dipesan Mulai Pukul 00.00 WIB, Catat Jadwal Pemesanannya
- "Bahu-membahu" BPJS Kesehatan dan Asuransi Komersil Diharapkan Tekan Klaim Asuransi
- OJK Prediksi Kredit Perbankan Tumbuh 9 hingga 11 Persen Tahun Ini
- Bahlil: Perpanjangan Izin Tambang Freeport Rampung Sebelum Jokowi Lengser
- Pembangunan Pasar Blok A Fatmawati Mangkrak Sejak 2017, Perumda Pasar Jaya: Tahun Ini Dimulai
- IHSG Ditutup Naik Kembali ke Level 7.300, Rupiah Menguat ke Kisaran Rp 16.100 Per Dollar AS
- “Urban Farming” Diharapkan Dorong Ekonomi Masyarakat
- Pengelolaan Kakao dan Kelapa Ada di Tangan BPDPKS