pattonfanatic.com

Soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Menko Airlangga: OJK Kayanya Tidak Setuju..

Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartartarto
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah mengusulkan untuk kembali memperpanjang waktu pelaksanaan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Namun, wacana ini tidak mendapat "lampu hijau" dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, setelah kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit berakhir pada Maret lalu, sejumlah perusahaan asuransi meminta perbankan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) meningkatkan pencadangannya. Ini menandakan risiko restrukturisasi kredit yang meningkat.

"Risiko meningkat kan berkaitan dengan kredit yang berpotensi bermasalah," kata dia, ditemui di Hotel St Regis, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Tumbuh 12,15 Persen, Kredit Perbankan Mencapai Rp 7.376 Triliun Per Mei 2024

Oleh karenanya, pemerintah membuka opsi untuk memperpanjang pelaksanaan restrukturisasi kredit, agar perbankan tidak terbebani pencadangan KUR. Akan tetapi, Airlangga bilang, opsi tersebut tidak disetujui OJK selaku regulator perbankan.

"OJK kayaknya tidak setuju," ujarnya.

Lebih lanjut Airlangga menyebutkan, saat ini pemerintah masih "memutar otak" untuk menyiasati potensi kredit macet dari program restruktur kredit. Salah satu opsi yang disiapkan ialah kebijakan melalui program KUR.

"Kita akan studi, ada cara lain yang bisa dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melaporkan, nilai restrukturisasi kredit Covid-19 terus menyusut sejak program berakhir pada Maret lalu. Sampai dengan akhir Mei, nilai kredit restrukturisasi perbankan menyisakan Rp 192,5 triliun.

"Yang berarti terus menurun dibandingkan pada saat pengakhirannya dan juga dibandingkan pada bulan April," kata dia, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Juni.

Seiring dengan penurunan itu, Mahendra bilang, perbankan sendiri telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) untuk meminimalisir dampak kredit macet. Pencadangan yang dilakukan pun mencakup 33,84 persen kredit yang direstrukturisasi.

"Hal ini tentu menunjukan bahwa perbankan secara umum menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehatihatian yang baik," tuturnya.

Baca juga: Ringankan Beban Bank, Jokowi Minta Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga 2025

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat