pattonfanatic.com

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile dan Kriterianya

BPJS Ketenagakerjaan. Cara klaim JHT secara online via aplikasi JMO Mobile. Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Lihat Foto

- Cara klaim JHT atau program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu dikenal sebagai BP Jamsostek, bisa dilakukan secara online di aplikasi JMO Mobile.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta program JHT akan menerima manfaat berupa uang tunai dengan besaran akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.

Lantas, bagaimana cara klaim JHT di JMO Mobile?

Baca juga: Mudah, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Cara klaim JHT via aplikasi JMO Mobile

Dikutip dari informasi resmi, cara klaim JHT online di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO Mobile) sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO, pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu klik "Klaim JHT"
  • Bagi peserta yang memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya"
  • Pilih salah satu "Sebab Klaim", kemudian klik "Selanjutnya"
  • Lakukan "Pengecekan Data Kepesertaan", dan jika telah benar pilih "Sudah"
  • Swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan yang tertera
  • Setelah itu, isikan "Data NPWP dan Nomor Rekening" yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya"
  • Pada halaman "Rincian Saldo JHT" akan tampil rincian saldo yang akan dibayarkan, klik "Selanjutnya"
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar, lalu klik "Konfirmasi" dan klik "Simpan"
  • Anda akan memperoleh jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail, untuk proses verifikasi via video call.

Baca juga: Cara Klaim JHT secara Online Melalui Aplikasi JMO

Setelah proses klaim JHT selesai, manfaat berupa uang tunai sesuai saldo JHT peserta akan ditransfer ke nomor rekening yang diisikan dalam formulir saat pencairan.

Peserta yang mengajukan klaim JHT bisa mengecek prosesnya secara online melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ dan klik informasi status klaim.

Selain itu, proses klaim yang dilakukan juga dapat dilihat juga melalui aplikasi JMO dengan memilih menu Tracking Klaim.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

Sebagai tambahan informasi, program JHT bisa diklaim oleh peserta yang sudah tidak bekerja lagi di suatu perusahaan, baik dikarenakan usia pensiun, resign, atau sebab lainnya sesuai kriteria.

Adapun kriteria peserta yang bisa melakukan pengajuan klaim JHT tersebut antara lain:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Peserta mencapai usia pensiun karena perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
  • Perjanjian kerja paruh waktu tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 10 persen
  • Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 30 persen

Itulah ulasan mengenai cara klaim JHT online di JMO Mobile dan kriteria peserta yang bisa mengajukan pencairan JHT.

Baca juga: Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bedanya?

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat