Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile dan Kriterianya
- Cara klaim JHT atau program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu dikenal sebagai BP Jamsostek, bisa dilakukan secara online di aplikasi JMO Mobile.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta program JHT akan menerima manfaat berupa uang tunai dengan besaran akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.
Lantas, bagaimana cara klaim JHT di JMO Mobile?
Baca juga: Mudah, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Cara klaim JHT via aplikasi JMO Mobile
Dikutip dari informasi resmi, cara klaim JHT online di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO Mobile) sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO, pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu klik "Klaim JHT"
- Bagi peserta yang memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya"
- Pilih salah satu "Sebab Klaim", kemudian klik "Selanjutnya"
- Lakukan "Pengecekan Data Kepesertaan", dan jika telah benar pilih "Sudah"
- Swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan yang tertera
- Setelah itu, isikan "Data NPWP dan Nomor Rekening" yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya"
- Pada halaman "Rincian Saldo JHT" akan tampil rincian saldo yang akan dibayarkan, klik "Selanjutnya"
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar, lalu klik "Konfirmasi" dan klik "Simpan"
- Anda akan memperoleh jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail, untuk proses verifikasi via video call.
Baca juga: Cara Klaim JHT secara Online Melalui Aplikasi JMO
Setelah proses klaim JHT selesai, manfaat berupa uang tunai sesuai saldo JHT peserta akan ditransfer ke nomor rekening yang diisikan dalam formulir saat pencairan.
Peserta yang mengajukan klaim JHT bisa mengecek prosesnya secara online melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ dan klik informasi status klaim.
Selain itu, proses klaim yang dilakukan juga dapat dilihat juga melalui aplikasi JMO dengan memilih menu Tracking Klaim.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya
Sebagai tambahan informasi, program JHT bisa diklaim oleh peserta yang sudah tidak bekerja lagi di suatu perusahaan, baik dikarenakan usia pensiun, resign, atau sebab lainnya sesuai kriteria.
Adapun kriteria peserta yang bisa melakukan pengajuan klaim JHT tersebut antara lain:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
- Peserta mengundurkan diri
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Peserta mencapai usia pensiun karena perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
- Perjanjian kerja paruh waktu tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 10 persen
- Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 30 persen
Itulah ulasan mengenai cara klaim JHT online di JMO Mobile dan kriteria peserta yang bisa mengajukan pencairan JHT.
Baca juga: Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bedanya?
Terkini Lainnya
- ESDM Sebut Ajang MERC Bukti Tim Penyelamat di Perusahaan Tambang RI Mampu Bersaing di Level Global
- Praktik Bisnis Berbasis ESG Tingkatkan Kapasitas Hadapi Tantangan
- Sun Life Salurkan Bantuan untuk Air Bersih dan Pemulihan Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Kemenaker Gandeng UI Susun Kebijakan Keberlanjutan untuk Industri Sawit
- Prabowo Sebut "Orang Kecil" Main Saham Pasti Kalah, Ini Tanggapan Bursa Efek
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Desember 2024 Melonjak Rp 9.000 Per Gram
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri sampai BNI
- IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Awal Sesi
- Harga Emas Terbaru Hari Ini di Pegadaian 5 Desember 2024
- "Deadline" Seminggu Bagi Apple Jawab Kepastian Investasi Rp 15 Triliun
- Harga Bahan Pokok Kamis 5 Desember 2024, Harga Daging Sapi Murni Naik
- IHSG Diproyeksikan Melanjutkan Reli, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Kamis
- Wall Street Menghijau, S&P 500 dan Nasdaq Composite Cetak Rekor
- Bank Mandiri Kini Kuasai 99,99 Persen Saham Mandiri Utama Finance
- Erick Thohir Bocorkan Rencana Integrasi Kereta Bandara dengan LRT
- Prabowo Sebut "Orang Kecil" Main Saham Pasti Kalah, Ini Tanggapan Bursa Efek
- KAI Logistik Terus Kembangkan Layanan Logistik Rantai Pendingin
- Bank Sentral di Indonesia Adalah BI, Simak Aturannya
- "Asian Value" dan Regenerasi Kepemimpinan
- Pengertian Bank Sentral, Tugas, dan Fungsi, dan Contoh di Negara Lain
- Pemerintah Klaim Atasi Masalah Tumpang Tindih Lahan Seluas 19,9 Juta Hektar