pattonfanatic.com

OJK: Masyarakat yang Jual Rekening Bank ke Pelaku Judi "Online" Bisa Terseret Hukum

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi ketika ditemui di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, perbankan telah diminta untuk terus menyempurnakan sistem Informasi dan Teknologi (IT) agar dapat mendeteksi transaksi kecurangan (fraud) dan pencucian uang yang berkaitan dengan judi online.

"Terutama risiko hukum bagi pemilik rekening, yaitu ketika dilakukan proses penegakan hukum," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Jumat (12/7/2024).

Wanita yang karib disapa Kiki itu bilang, pemilik rekening tersebut berpotensi menjadi pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.

"(Karena) dianggap turut serta dalam mendukung kegiatan judi online," imbuh dia.

Baca juga: Siasat Perbankan Lawan Judi Online

Lebih lanjut, Kiki menuturkan, pemilik rekening yang dijualbelikan belum dapat dipastikan memiliki tingkat literasi yang memadai untuk memahami risiko terkait rekening yang diperjualbelikan.

OJK juga mendorong perbankan melakukan profiling nasabah-nasabah dengan lebih baik.

"OJK terus berkoordinasi dengan intens kepada pihak bank dan pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) berjalan dengan baik," tutup dia.

Sebelumnya, Kiki sempat menuturkan jual beli rekening perbankan untuk dijadikan depo judi online biasanya menyasar nasabah yang belum mengetahui dampak dari aksi tersebut.

Pelaku biasanya akan mengiming-imingi calon korban dengan imbalan Rp 500.000 hingga Rp 5 juta untuk tiap rekening yang dibeli. Biasanya, rekening yang disasar adalah milik perbankan yang relatif besar.

Asal tahu saja, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya serta perbankan kesulitan untuk mendeteksi rekening mana yang akan diperjualbelikan oleh nasabah.

"Masalahnya yang terkait dengan jual beli rekening ini, memang kita agak sulit untuk mendeteksi di awal. Karena tidak ada orang yang membuka rekening terus mengatakan bahwa ini akan saya jual, itu tidak begitu," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Oleh karenanya, OJK telah meminta perbankan untuk memperketat pengawasan transaksi judi online, termasuk yang terindikasi melakukan jual beli rekening bank.

Kemudian, OJK dan perbankan juga harus lebih masif menyosialisasikan kepada masyarakat luas mengenai bahaya menjual rekening bank ke orang lain.

Baca juga: Bakal Blacklist Bandar dan Antek Judi Online, OJK: Tidak Boleh Lagi Buka Rekening di Bank

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat