Pengusaha Minta Pemerintah Kompak Benahi Aturan Impor
JAKARTA, - Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana meminta pemerintah kompak dalam membenahi aturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Impor.
Danang menilai, perbedaan sikap Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam merespons Permendag 8/2024 ini menunjukkan penyusunan aturan relaksasi impor itu tidak dilakukan secara komprehensif.
"Ini tampaknya para Menteri tidak kompak terutama Mendag dan Menperin itu kan diakibatkan oleh proses penyusunan Pemendag 8 ini kan tidak benar-benar dilakukan secara komprehensif yang melibatkan Kemendag dan Kemenperin," kata Danang saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).
Baca juga: Soal Satgas Impor Ilegal, Menko Airlangga: Silakan Saja...
"Jadi kita memang berharap Mendag dan Menperin ini mesti sering-sering duduk bersama, kalau enggak nanti industri jadi korban," sambungnya.
Danang menyebut, penerbitan Permendag 8/2024 terkesan terburu-buru lantaran ketika itu Mendag Zulkifli Hasan dan rombongan Kemendag masih dalam perjalanan dinas ke Peru.
Ia mengatakan, meski tidak banyak perubahan dari Permendag 36/2023, namun aturan baru tersebut menghapus Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk komoditas pakaian jadi dan aksesoris.
Hal ini, kata dia, membuat impor pakaian jadi dan aksesoris tersebut menganggu industri domestik.
Baca juga: Imbas Pemerintah Plin-plan Atur Kebijakan Impor, Ribuan Karyawan Jadi Korban PHK
"Pakaian jadi itu adalah produk hilir dari industri TPT sehingga kalau produk hilir dari industri TPT ini dibuka keran impornya secara maka ya industri menengahnya juga akan terganggu, nah perbaikannya perlu dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Danang mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk menerapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) dan pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) bagi barang impor.
Terkini Lainnya
- Kelas Menengah Rentan Turun Kelas, Pembatasan Pertalite Perlu Dipertimbangkan
- Sudah Ada Puluhan Perusahaan Siap Impor Jutaan Ekor Sapi untuk Makan Bergizi Gratis
- Kelola WK Coastal Plain, Bumi Siak Pusako Mulai Survei Seismik
- 6 Fungsi APBD Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003
- Golden Westindo Artajaya Bidik Dana Segar Rp 82,28 Miliar dari IPO
- 6 Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah dan Penjabarannya
- Wapres: Jaminan Sosial Penting Diberikan untuk Pekerja Rentan
- AI Jadi Senjata Industri Fintech "Lawan Balik" Judi Online
- Indonesia Emas, Wapres Targetkan 99,5 Persen Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- Siapa Marimutu Sinivasan? Obligor Kakap BLBI yang Diduga Mau Kabur ke Malaysia
- Indonesia-Jerman Perkuat Kerja Sama Bidang Ketenagalistrikan di Ajang ISEW 2024
- Turun Rp 2.000, Cek Harga Emas Antam Terbaru, Kamis 12 September 2024
- 5 Daerah dengan APBD Terbesar di Indonesia, Jakarta Peringkat Pertama
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- Tujuan Bank Sentral: Tujuan Tunggal dan Tujuan Umum
- OJK: Masyarakat yang Jual Rekening Bank ke Pelaku Judi "Online" Bisa Terseret Hukum
- OJK Sebut Pentingnya Asuransi Perjalanan sebagai Perlindungan Saat Bepergian
- Customer Business Meeting, PGN Tegaskan Dukungan Pemanfaatan Gas Bumi Industri secara Berkelanjutan
- Dapat PMN Rp 1 Triliun, Perumnas Bakal Lanjutkan Perumahan Rakyat