Beda dari Luhut, Menteri ESDM Sebut Tak Ada Pembatasan Beli BBM Subsidi mulai 17 Agustus

JAKARTA, - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara terkait rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada 17 Agustus 2024.
Rencana pembatasan tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Berbeda dengan Luhut, Arifin justru menyebut tak ada pembatasan pembelian BBM subsidi pada 17 Agustus 2024. Ia bilang, belum ada perubahan kebijakan terkait penyaluran BBM subsidi.
"Enggak, enggak ada batas-batas di 17 Agustus," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Tidak Ada Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi
Menurut Arifin, dalam mendorong penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah tengah mempertajam data para pengguna. Pendataan pada sistem Pertamina pun masih berlanjut.
"Semuanya harus terdaftar, datanya lagi disiapin untuk bisa dipertajam lagi," kata dia.
Saat ini pemerintah pun masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Arifin bilang, revisi beleid itu masih dalam pembahasan di antara tiga menteri yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Skema pembatasan nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (Permen). Pada Permen ini bakal diatur terkait jenis kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi.
"Nanti kita ajuin melalui Permen, kan memang harus tepat sasaran, mana yang memang bisa, kendaraannya jenis apa," ucap Arifin.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah bakal membatasi pembelian BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.
Hal itu dilakukan sebagai upaya mendorong penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, serta dapat menghemat anggaran negara.
"Sekarang Pertamina sudah menyiapkan, kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ujar Luhut dalam unggahan Instagramnya @luhut.pandjaitan, dikutip Rabu (10/7/2024).
Pernyataan terkait pembatasan penyaluran BBM subsidi itu muncul ketika Luhut membahas defisit APBN 2024 yang diperkirakan bakal lebih besar dari target yang telah ditetapkan.
Menurutnya, ada banyak inefisiensi yang terjadi di berbagai sektor. Maka dari itu, dengan memperketat ketentuan pembelian BBM subsidi diharapkan akan membantu penghematan anggaran.
Baca juga: Momen Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Dinilai Tidak Tepat
Terkini Lainnya
- Ketika Lampu Redup dan AC Semakin Hangat di Kementerian BUMN…
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- Muslim LifeFair Bakal Digelar di Revo Mall Bekasi, Tawarkan Diskon hingga 70 Persen
- Dana IPO Bukalapak Parkir di Instrumen Investasi, Benarkah Akan Berubah Haluan?
- PLN Pastikan Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Tidak Hangus Meski Periode Promo Berakhir
- Bahlil Pertimbangkan Aturan Wajibkan Eksportir Batu Bara Gunakan HBA
- Pertamina Produksi 14,5 Juta Barrel BBM Rendah Sulfur untuk Kapal
- Mengapa Orang Kaya Rela Bayar Mahal untuk Terbang dengan Jet Pribadi?
- Tol Terpeka, Tol Terpanjang di Indonesia yang Mendukung Konektivitas Sumatera
- Isu Pengurangan Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan RRI
- KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar di Lintas Batuceper-Tanah Tinggi
- "Upgrade" Sistem Selesai, BSI Sebut Layanan Aplikasi BYOND Telah Normal
- Menteri Rosan: Insya Allah Danantara Bisa Diluncurkan Dalam Waktu Dekat ...
- Cara Beli Tiket Kereta Api Lebaran 2025 secara Online
- Update BBM BP-AKR Terbaru, Harga BP 92 Turun
- Mengapa Orang Kaya Rela Bayar Mahal untuk Terbang dengan Jet Pribadi?
- Isu Pengurangan Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan RRI
- Jadi Korban Pencurian Data Pribadi untuk Pinjaman, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan
- Daftar Kereta Api Paling Banyak Angkut Penumpang pada Semester I-2024
- Soal Isu "Markup" Impor Beras Bulog, Ini Respons Perusahaan Asal Vietnam
- Pengusaha Minta Pemerintah Kompak Benahi Aturan Impor
- Tujuan Bank Sentral: Tujuan Tunggal dan Tujuan Umum