BBM Subsidi Dibatasi, Pengguna Pertimbangkan Beralih ke Angkutan Umum
JAKARTA, - Pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pembatasan dilakukan mulai 17 Agustus 2024.
Rencana itu pun menuai tanggapan masyarakat yang dalam aktivitas sehari-hari menggunakan Pertalite sebagai bahan bakar kendaraannya.
Krisna (30), pegawai swasta yang menggunakan kendaraan roda dua, mengaku masih menggunakan Pertalite untuk menyusuri jalanan dari Depok ke Jakarta hampir setiap harinya.
Baca juga: Beda dari Luhut, Menteri ESDM Sebut Tak Ada Pembatasan Beli BBM Subsidi mulai 17 Agustus
Beralih ke Pertamax
Namun, jika nanti jenis kendaraannya ataupun dirinya tak masuk kriteria bisa menikmati BBM subsidi, maka mau tak mau dia rela berganti ke BBM non-subsidi seperti Pertamax.
"Pernah juga pake non-subsidi kok, jadi ya mungkin aja pake non subsidi terus nantinya," kata Krisna kepada , Jumat (12/7/2024).
Senada, Umiyani (32), pengguna kendaraan roda dua yang biasa membeli Pertalite, juga rela beralih menggunakan Pertamax jika pembatasan pembelian diberlakukan dan dirinya tak masuk kriteria pengguna BBM subsidi.
"Mau enggak mau ya beralih (ke Pertamax), karena saya kan pengguna motor jadi harus tetap isi bensin biar bisa ke mana-mana," kata dia.
Umiyani bilang peralihan dari Pertalite ke Pertamax itu akan mempengaruhi keuangannya. Dia mengaku akan melakukan penghematan pada pos keuangannya yang lain supaya bisa membeli Pertamax yang harganya lebih mahal ketimbang Pertalite.
Baca juga: Pastikan Pasokan BBM Terpenuhi, BPH Migas Lakukan Pemantauan di Papua Barat Daya
Coba angkutan umum
Selain itu, pengguna Pertalite juga mempertimbangkan untuk lebih sering menggunakan angkutan umum seperti KRL maupun Transjakarta guna menghemat BBM.
"Karena dalam seminggu itu enggak selalu bawa motor, pasti ada 1-2 hari pake KRL dan Transjakarta," kata Krisna.
Ia menilai langkah pembatasan pembelian BBM subsidi mungkin berdampak baik pada anggaran negara, tapi di sisi lain bakal berdampak signifikan pada masyarakat.
Maka dari itu, kata dia, pemerintah perlu memperhatikan dengan tepat skema pembatasannya agar tidak menyulitkan masyarakat. Selain itu, perlu memperhatikan potensi terjadinya antrean panjang di SPBU jelang kebijakan pembatasan diterapkan.
"Dengan adanya pembatasan, tentu harus diperhatikan juga antisipasinya gimana kalau nanti ada antrean di SPBU dan sebagainya, lalu model pembatasannya juga kayak gimana," kata Krisna.
Sementara Umiyani juga mempertimbangkan untuk sesekali menggunakan angkutan umum guna menghemat penggunaan BBM.
"Tentu kalau nanti enggka bisa beli BBM subsidi, saya akan hemat pengeluaran lain supaya bisa tetep beli BBM Pertamax, bisa juga coba untuk pakai angkutan umum nantinya," ucap Umiyani.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Tidak Ada Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi
Terkini Lainnya
- Cara Mudah Transfer dari BRI ke Bank Jateng via ATM dan BRImo
- Mengenal Apa Itu Kupon dalam Investasi Obligasi
- Keuntungan dan Risiko Investasi Saham yang Harus Diketahui
- Apa yang Dimaksud Dengan Inklusi Keuangan?
- Telan Biaya Rp 2,2 Triliun, Jalur Ganda KA Bogor-Sukabumi Akhirnya Rampung
- Agresivitas PGN Kembangkan Pasar Gas Bumi di Indonesia Timur
- Sepekan Ini Dana Asing Masuk Rp 570 Miliar ke Indonesia
- Mengenal PPU dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Mengenal PBPU dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Menabung Bukan Hanya tentang Menyimpan Uang...
- Bank Jago Siapkan 3 Produk "Direct Loan", Apa Saja?
- Ada Penyesuaian, Pemerintah Tetapkan Syarat Perusahaan Pindah Skema Investasi Hulu Migas
- Menimbang Ekspor Sedimentasi Pasir Laut
- Ternyata Ini yang Suka Bikin Proyek BUMN Kena Kasus Hukum
- Selama Sepekan Harga Emas Antam Melonjak Rp 18.000 Per Gram
- Kemenperin: Partisipasi RI dalam Rantai Pasok Global Turun Selama 17 Tahun
- Agustus 2024, Pesawat Kepresidenan Bisa Mendarat di Bandara VVIP IKN
- Jokowi dan Mentan Pacu Produksi Kopi dan Peningkatan Kesejahteraan Petani di Lampung Barat
- OJK Temukan 411 Aduan Pelanggaran Petugas Penagihan hingga Juni 2024
- OJK: Data Pribadi Ibarat Sikat Gigi, Jangan Dibagikan ke Orang Lain