RPP Kesehatan Disebut Mengancam Industri Hasil Tembakau
JAKARTA, - Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyatakan dampak disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dengan pasal tembakau pada industri, akan berpengaruh buruk bagi iklim usaha industri hasil tembakau (IHT).
Menurut Direktur P3M KH Sarmidi Husna, banyaknya larangan terhadap IHT, seperti bahan tambahan atau pembatasan tar dan nikotin, akan membuat IHT nasional gulung tikar.
"Kretek yang menjadi produk IHT nasional menggunakan bahan tambahan rempah sebagai penggenap rasa. Kalau dibatasi dan dilarang, yang terkena dampak terlebih dahulu industri kretek nasional," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (12/7/2024).
Baca juga: Asosiasi Sebut Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Berpotensi Bikin Rokok Ilegal Marak
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, RPP Kesehatan akan segera disahkan dalam waktu dekat.
Menanggapi itu, Sarmidi menjelaskan, sebelum adanya RPP Kesehatan pun, IHT sudah kepayahan karena kebijakan fiskal yang eksesif. Sejak tahun 2020, tarif cukai hasil tembakau selalu naik dua digit.
Padahal, di saat bersamaan, IHT tertekan karena pandemi Covid-19 dan disusul situasi dunia yang tidak pasti.
Situasi IHT legal saat ini terus terpuruk yang terkonfirmasi melalui realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tidak memenuhi target, begitu juga produksi rokok turun.
Baca juga: Asosiasi Sebut Arah Kebijakan Cukai Makin Menyulitkan Petani Tembakau
Dengan kondisi itu, sebut dia, pemerintah perlu memberikan peluang untuk pemulihan, dengan cara tidak ada kenaikan tarif CHT untuk tahun 2025, karena sudah ada kenaikan tarif PPN terhadap hasil tembakau.
"Sedangkan untuk tahun 2026 dan tahun berikutnya, kenaikan tarif cukai HT disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi atau angka inflasi," ujarnya.
Terkini Lainnya
- PMI Manufaktur Kontraksi 5 Bulan Berturut-turut, Kemenperin: Kami Tidak Heran...
- Emisi Gas Rumah Kaca Industri Terus Naik, Menperin: Penggunaan Energi Penyumbang Terbanyak
- Mentan Hentikan Sementara Impor Daging Domba, Ini Alasannya
- Inflasi November 2024 0,30 Persen karena Bawang Merah dan Tomat
- Catat, Ini Harga Pertamax di Pertashop dan SPBU Pertamina Se-Indonesia pada Desember 2024
- Serial TV Termahal di Dunia dengan Anggaran Fantastis, Rp 6,33 Triliun Per Musim
- Turun Rp 5.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 2 Desember 2024
- KAI Group Siapkan 44,7 Juta Tempat Duduk untuk Libur Nataru 2024/2025
- TransNusa Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Liburan Nataru
- Tips Mengenali Lowongan Kerja Palsu dan Cara Menghindarinya
- 3 Fitur Canggih DANA yang Cocok buat Anak Muda Aktif
- Link dan Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Pertalite
- Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen, Pengamat: Perlu Kajian Lebih Dalam Untuk Keselamatan
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 2 Desember 2024 di Pegadaian
- Kapan Kartu Ujian SKB CPNS 2024 Bisa Dicetak? Ini Penjelasan BKN
- Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan di JKN Mobile
- KAI Logistik Kelola 12 Juta Ton Barang pada Semester I 2024
- Luhut: RI Butuh 800 Juta Bibit Kakao, Saat Ini Baru Tersedia 2 Juta
- AS Naikkan Pajak Impor Mobil Listrik, China Alihkan Produksi ke Indonesia
- J Trust Bank Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar