pattonfanatic.com

Bank sebagai Agent of Development, Apa Maksudnya?

Agent of development adalah lembaga keuangan yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara.
Lihat Foto

- Agent of development adalah badan atau lembaga yang mengerahkan sumber daya dalam bentuk dana untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi di suatu negara.

Bank adalah salah satu dari agent of development. Merujuk pada UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Sementara mengutip laman OJK, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Baca juga: 9 Contoh Bank Swasta Nasional dan Asing di Indonesia

Kontribusi bank sebagai agent of development adalah sebagai berikut:

  1. Pemberian kredit: Menyediakan akses ke pembiayaan untuk usaha kecil dan menengah (UKM) yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
  2. Investasi: Mengalokasikan dana untuk proyek-proyek pembangunan berkelanjutan dan inisiatif sosial.
  3. Layanan keuangan inklusif: Menyediakan produk dan layanan keuangan yang terjangkau bagi masyarakat yang kurang terlayani.

Fungsi bank

Bank memiliki berbagai fungsi yang vital dalam perekonomian. Fungsi-fungsi ini mencakup pengumpulan dana, penyaluran kredit, penyediaan layanan pembayaran, dan banyak lagi.

Baca juga: 9 Tugas Bank Sentral Paling Pokok dan Penerapannya

Penjelasan lebih rinci mengenai fungsi utama bank adalah sebagai berikut:

1. Penghimpunan dana (funding)

  • Deposito berjangka: Produk simpanan dengan jangka waktu tertentu yang menawarkan bunga lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa.
  • Tabungan: Produk simpanan yang memberikan bunga kepada nasabah dan dapat ditarik sewaktu-waktu.
  • Giro: Rekening yang digunakan oleh nasabah, biasanya perusahaan, untuk transaksi sehari-hari dan memberikan bunga yang relatif rendah.

2. Penyaluran kredit (lending)

  • Kredit usaha: Pinjaman yang diberikan kepada usaha kecil, menengah, dan besar untuk keperluan modal kerja atau investasi.
  • Kredit konsumsi: Pinjaman yang diberikan kepada individu untuk keperluan pribadi seperti kredit rumah, kredit kendaraan, dan kredit tanpa agunan.
  • Kredit investasi: Pinjaman jangka panjang yang digunakan untuk investasi di bidang tertentu, seperti pembelian mesin atau pembangunan pabrik.

3. Penyediaan layanan pembayaran (payment services)

  • Transfer dana: Layanan untuk mengirim uang antar rekening bank, baik domestik maupun internasional.
  • Pembayaran tagihan: Fasilitas untuk membayar tagihan seperti listrik, air, telepon, dan lainnya.
  • Layanan kartu: Salah satu fungsi bank adalah penyediaan kartu kredit dan debit yang memudahkan transaksi non-tunai.

4. Penyediaan jasa keuangan lainnya (financial services)

  • Valas (valuta asing): Salah satu fungsi bank adalah penyediaan valas yakni layanan penukaran mata uang asing untuk kebutuhan bisnis atau perjalanan.
  • Investasi: Bank menawarkan berbagai produk investasi seperti reksadana, obligasi, dan saham.
  • Asuransi: Bank bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk menawarkan produk asuransi kepada nasabah.

Jadi bank sebagai agent of development adalah lembaga keuangan yang menyumbang kontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.

Baca juga: Apa Tujuan Tunggal Bank Indonesia?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat