pattonfanatic.com

Dukung RPP Gas Bumi, Pengusaha Sebut Pentingnya Jaminan Pasokan Energi yang Stabil dan Berkelanjutan

Ilustrasi kawasan industri
Lihat Foto

JAKARTA, - Himpunan Kawasan Industri (HKI) menyambut baik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. RPP ini disetujui Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Senin, 8 Juli 2024 lalu.

Menurut asosiasi, regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya bangsa untuk menjamin pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan bagi sektor industri yang berkembang di Indonesia.

Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan, RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri k mendukung industri nasional melalui penyediaan energi yang handal dan terjangkau.

"Apresiasi kami kepada pemerintah. Kami yakin bahwa dengan adanya regulasi ini, industri-industri di kawasan industri akan mampu beroperasi dengan lebih efisien dan produktif," ujarnya melalui keterangannya, Sabtu (13/7/2024).

Baca juga: Menperin Sebut Jokowi Setujui RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gas bumi untuk kebutuhan domestik. Agus mengatakan, RPP gas bumi ini akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan sumber energi nasional.

"Alhamdulillah presiden menyetujui melanjutkan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik. RPP ini pada dasarnya akan atur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sumber energi. Bukan hanya kebutuhan industri, tapi untuk kelistrikan di Indonesia," kata Agus dalam acara "Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri" di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Agar Pemanfaatan Gas Bumi Domestik Optimal, BPH Migas Dorong Sinergi Hulu dan Hilir

Agus mengatakan, RPP gas bumi ini merupakan game changer bagi pengelolaan gas nasional yang dalam aturannya akan menetapkan Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 60 persen dari total produksi. Dengan demikian, kebutuhan gas bumi untuk industri manufaktur terpenuhi.

Agus mengatakan, RPP gas bumi dapat menciptakan ekosistem industri yang berdaya saing lantaran kawasan industri diperbolehkan untuk melakukan impor gas sebagai bahan baku sumber energi listrik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat