Dukung RPP Gas Bumi, Pengusaha Sebut Pentingnya Jaminan Pasokan Energi yang Stabil dan Berkelanjutan

JAKARTA, - Himpunan Kawasan Industri (HKI) menyambut baik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. RPP ini disetujui Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Senin, 8 Juli 2024 lalu.
Menurut asosiasi, regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya bangsa untuk menjamin pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan bagi sektor industri yang berkembang di Indonesia.
Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan, RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri k mendukung industri nasional melalui penyediaan energi yang handal dan terjangkau.
"Apresiasi kami kepada pemerintah. Kami yakin bahwa dengan adanya regulasi ini, industri-industri di kawasan industri akan mampu beroperasi dengan lebih efisien dan produktif," ujarnya melalui keterangannya, Sabtu (13/7/2024).
Baca juga: Menperin Sebut Jokowi Setujui RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gas bumi untuk kebutuhan domestik. Agus mengatakan, RPP gas bumi ini akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan sumber energi nasional.
"Alhamdulillah presiden menyetujui melanjutkan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik. RPP ini pada dasarnya akan atur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sumber energi. Bukan hanya kebutuhan industri, tapi untuk kelistrikan di Indonesia," kata Agus dalam acara "Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri" di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Agar Pemanfaatan Gas Bumi Domestik Optimal, BPH Migas Dorong Sinergi Hulu dan Hilir
Agus mengatakan, RPP gas bumi ini merupakan game changer bagi pengelolaan gas nasional yang dalam aturannya akan menetapkan Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 60 persen dari total produksi. Dengan demikian, kebutuhan gas bumi untuk industri manufaktur terpenuhi.
Agus mengatakan, RPP gas bumi dapat menciptakan ekosistem industri yang berdaya saing lantaran kawasan industri diperbolehkan untuk melakukan impor gas sebagai bahan baku sumber energi listrik.
Terkini Lainnya
- Direktur Bumi Resources Dileep Srivastava Tutup Usia
- Produksi Beras Indonesia Melonjak 52 Persen, Mentan Ungkap Penyebabnya
- IHSG Merosot 5,87 Persen Selama Sepekan, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 11.595 Triliun
- Memo Bocor, Meta Siap Lakukan PHK Massal Mulai Senin Depan
- Apakah Investasi Obligasi ORI027 Aman? Ini Penjelasan Kemenkeu
- 2024, Indonesia Berhasil Tarik Investasi Berdampak Rp 23 Triliun
- Tiket MotoGP Mandalika 2025 Resmi Dijual, Harga Mulai Rp 140.000
- BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
- Soal PLTN, Bappenas: Fokus Kita adalah Swasembada Energi, Bukan Ekspansi Ofensif
- Cara Lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online, Catat Batas Waktunya
- Ingat, Tarik Tunai EDC BCA Kini Dikenakan Biaya Rp 4.000
- Modal Asing Masuk Indonesia Rp 1,452 Triliun dalam Sepekan
- Cara Beli Token Listrik Diskon Februari 2025 di BCA Mobile dan ATM BCA
- BI Perkirakan Penurunan Suku Bunga The Fed Hanya Terjadi Sekali pada 2025
- Luhut: Dari Rp 500 Triliun Anggaran Bansos, Hanya Separuh yang Sampai ke Tangan yang Berhak
- BDDC Resmikan Fasilitas Pusat Data Tier IV di Jakarta Timur
- OJK Terima 3.017 Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan Fintech Lending Per Juni 2024
- Aliran Modal Asing Masuk Indonesia Capai Rp 5,59 Triliun Sepanjang Pekan
- BRI Catat Penyaluran KUR Tembus Rp 76,4 Triliun Per Mei 2024
- OJK Minta Jiwasraya Tangani Pemegang Polis yang Tetap Tolak Restrukturisasi ke IFG Life