Dukung RPP Gas Bumi, Pengusaha Sebut Pentingnya Jaminan Pasokan Energi yang Stabil dan Berkelanjutan
JAKARTA, - Himpunan Kawasan Industri (HKI) menyambut baik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. RPP ini disetujui Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Senin, 8 Juli 2024 lalu.
Menurut asosiasi, regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya bangsa untuk menjamin pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan bagi sektor industri yang berkembang di Indonesia.
Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan, RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri k mendukung industri nasional melalui penyediaan energi yang handal dan terjangkau.
"Apresiasi kami kepada pemerintah. Kami yakin bahwa dengan adanya regulasi ini, industri-industri di kawasan industri akan mampu beroperasi dengan lebih efisien dan produktif," ujarnya melalui keterangannya, Sabtu (13/7/2024).
Baca juga: Menperin Sebut Jokowi Setujui RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gas bumi untuk kebutuhan domestik. Agus mengatakan, RPP gas bumi ini akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan sumber energi nasional.
"Alhamdulillah presiden menyetujui melanjutkan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik. RPP ini pada dasarnya akan atur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sumber energi. Bukan hanya kebutuhan industri, tapi untuk kelistrikan di Indonesia," kata Agus dalam acara "Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri" di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Agar Pemanfaatan Gas Bumi Domestik Optimal, BPH Migas Dorong Sinergi Hulu dan Hilir
Agus mengatakan, RPP gas bumi ini merupakan game changer bagi pengelolaan gas nasional yang dalam aturannya akan menetapkan Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 60 persen dari total produksi. Dengan demikian, kebutuhan gas bumi untuk industri manufaktur terpenuhi.
Agus mengatakan, RPP gas bumi dapat menciptakan ekosistem industri yang berdaya saing lantaran kawasan industri diperbolehkan untuk melakukan impor gas sebagai bahan baku sumber energi listrik.
Terkini Lainnya
- Apa Itu IPO: Pengertian, Tujuan, dan Keuntungan bagi Perusahaan
- Investor "Serok" Saham di Harga Murah, Wall Street Melaju
- Bertemu Peternak dan Petani Perancis di Paris, Wamentan Paparkan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
- Menhub Budi Sebut Harga Tiket Pesawat Bisa Turun, asalkan Syarat Ini Terpenuhi
- Targetkan Penerimaan Pajak Rp 2.189 Triliun, Keponakan Prabowo Ungkap Strateginya
- [POPULER MONEY] Pinjol Masih Digemari Masyarakat | Penumpang dan Kru Pesawat Trigana Air Selamat
- Kementerian PUPR Bakal Dipecah, Menteri Basuki: Tidak Masalah
- Cara Mudah Transfer Uang dari BRI ke Bank Lain dengan BI Fast
- Pertamina dan Vale Indonesia Kerja Sama Penyediaan Bahan Bakar Ramah Lingkungan
- BFI Finance Tawarkan KPR "Fixed Rate" 10 Tahun untuk Konsumen
- Ditemani Thomas Djiwandono, Sri Mulyani Laporkan Perkembangan APBN ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto
- Rombak Direksi Bulog, Erick Thohir Angkat Wahyu Suparyono Jadi Dirut
- AP I dan AP II Resmi Gabung, Jadi Angkasa Pura Indonesia
- Menteri Basuki Sebut Jokowi Akan Berangkat ke IKN Kamis
- Cara Mendapatkan Diskon Tiket Reduksi bagi Dosen dan Alumni Undip
- Kementerian PUPR Bakal Dipecah, Menteri Basuki: Tidak Masalah
- BDDC Resmikan Fasilitas Pusat Data Tier IV di Jakarta Timur
- OJK Terima 3.017 Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan Fintech Lending Per Juni 2024
- Aliran Modal Asing Masuk Indonesia Capai Rp 5,59 Triliun Sepanjang Pekan
- BRI Catat Penyaluran KUR Tembus Rp 76,4 Triliun Per Mei 2024
- OJK Minta Jiwasraya Tangani Pemegang Polis yang Tetap Tolak Restrukturisasi ke IFG Life