INACA Minta Pemerintah Jeli Evaluasi Biaya Operasional untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat
JAKARTA, - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta pemerintah untuk jeli dalam mengevaluasi biaya operasional pesawat guna menurunkan harga tiket penerbangan.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan, ada banyak komponen dalam biaya operasional pesawat sehingga diperlukan kejelian dalam mengevaluasinya.
"Pemerintah harus jeli dalam menetapkan opsi-opsi penurunan biaya operasi maskapai agar efektif andilnya," ujarnya kepada , Senin (15/7/2024).
Baca juga: Luhut Mau Evaluasi Biaya Operasi untuk Turunkan Tiket Pesawat, Apa Efeknya ke Maskapai dan Negara?
Dia menyebutkan, komponen dalam biaya operasional pesawat bisa berasal dari biaya sewa pesawat, perawatan, suku cadang, gaji pekerja, harga bahan bakar avtur, hingga biaya jasa bandara dan navigasi.
Ada juga komponen yang ditanggung oleh penumpang pesawat seperti Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, iuran asuransi Jasa Raharja, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Jadi cost activity yang mana yang mau dievaluasi dan dihapuskan sehingga biaya operasi turun dan harga tiket ikutan turun?" ucapnya.
Selain itu, menurutnya, menurunkan harga tiket pesawat secara signifikan sulit dilakukan di tengah kondisi perekonomian seperti saat ini.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS juga membuat harga minyak mentah dunia melonjak yang berimbas pada harga avtur menjadi naik.
Sementara nilai tukar rupiah dan harga avtur menjadi komponen utama dalam penetapan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
Terkini Lainnya
- Pemerintah Minta Apple Investasi Baru Sebesar Rp 15,95 Triliun, Ditunggu dalam Sepekan
- BEI Bakal Tambah Daftar Saham Sesi Prapembukaan, Ini Penjelasannya
- Kenaikan UMP 6,5 Persen: Meningkatkan Produktivitas atau Membebani Dunia Usaha?
- [POPULER MONEY] Anak Buah Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku 2025 | Ini "PR" Besar RI: Penciptaan Lapangan Kerja
- Efek Trump, Indonesia Kebanjiran Investor Asal China
- J&T Express Undang 500 UMKM Bahas Inovasi Bisnis hingga Pembiayaan Logistik
- Catat, Ini 97 Pinjol Resmi Berizin OJK Berlaku Desember 2024
- Program Balappoin UMKM Jempolan, Strategi Bank Mandiri Bantu UMKM Lokal “Go International”
- DPR Apresiasi Peran BNI Bangun Ekonomi Daerah
- Gencarkan "UMKM BISA Ekspor", Kemendag Gelar Pekan Pengembangan Ekspor di Jatim
- Kementerian UMKM: Struktur Ekonomi Indonesia 99,99 Persen dari UMKM
- Sudah 39,7 Juta KL, Pertamina Target Penyaluran BBM Subsidi 48,6 juta KL di Akhir 2024
- Belum Dibahas di Kabinet, Isu Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara Masih Jadi Sorotan
- Beberkan Tugas Satgas Pengawasan Impor, Cak Imin: Bisa Usul Perubahan Regulasi ke Presiden
- Temuan Besar Potensi Migas di Indonesia Bagian Barat Capai 4,3 Miliar Setara Minyak
- Perlu Perencanaan Holistik Penerbangan Nasional
- Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya
- Neraca Dagang Indonesia Surplus 50 Bulan Berturut-turut
- Perusahaan Induk Sampoerna Duduki Peringkat Pertama Forbes Net Zero Leaders 2024
- Sudah Dirilis, Ini Link Jadwal dan Lokasi Ujian SKD PKN STAN 2024