Kemendag Bantah Jadi Biang Kerok Banjirnya Barang Impor di Indonesia

JAKARTA, - Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan membantah bahwa Kemendag menjadi sumber banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia.
Bara bilang justru pihaknya terlibat aktif untuk melindungi industri lokal.
"Kami mendapat kesan bahwa dengan masuknya barang-barang impor ini sehingga banyak keluhan dari industri lokal seakan-akan kesalahan itu di Kemendag. Kami ingin meluruskan, sebetulnya Kemendag aktif untuk melakukan berbagai hal untuk bisa melindungi industri lokal," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Lebih lanjut, Bara mengatakan, pihaknya mempunyai dua instrumen untuk merespons situasi masuknya barang-barang impor dalam jumlah besar, yakni melalui safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan melalui Bea Masuk Anti Duming (BMAD).
Baca juga: Nilai Impor Indonesia dari Israel 2,76 Juta Dollar AS, Ini Barang yang Paling Banyak Masuk
Menurut dia, kedua instrumen itu berfungsi untuk menyelamatkan industri dalam negeri. Hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan dan pengenaan instrumen trade remedies untuk berbagai produk impor dalam lima tahun terakhir, yakni dari 2019 sampai 2023.
Bara juga mengatakan, penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP juga berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.
"Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan pelatin kemasan," ungkap Bara.
Adapun MAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Menurut Bara, perebedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subyek pengenaannya.
Dalam menggunakan kedua instrumen itu, Bara menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut," ucap dia.
/ELSA CATRIANA Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Untuk diketahui, negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMTP antara lain India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
Tindakan antidumping bertujuan untuk mengatasi produk impor curang atau unfair trade sehingga produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor.
Antidumping dikenakan kepada perusahaan eksportir atau produsen yang berpraktik dumping atau menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibanding harga jual di negara asal.
Jika kerugian atau ancaman kerugian diakibatkan praktik dumping maka dikenakan tindakan antidumping, yaitu BMAD.
Baca juga: Imbas Pemerintah Plin-plan Atur Kebijakan Impor, Ribuan Karyawan Jadi Korban PHK
Terkini Lainnya
- Harga Emas di Pegadaian Terbaru Hari Ini 8 Februari 2025
- Mengenal JS Saving Plan, Produk Gagal Jiwasraya yang Menjerat Dirjen Anggaran
- Usai Dipecat PT Timah, Weni Colek Akun Gerindra dan Sindir Warganet
- Langkah Besar Amman Mineral untuk Energi Bersih, LNG Gantikan Batu Bara di Tambang
- Aturan Baru bagi BPR: Makin Sehat, tapi Bagaimana dengan UMKM?
- Akses Internet Cepat Penting untuk Bantu Kelancaran Bisnis, Ini Solusi Telkom
- Darurat Keselamatan Transportasi Jalan, Pengamat Meminta Pemerintah Bertindak Menyelesaikan Permasalahan ODOL
- Erick Thohir Rombak Lagi Direksi Bulog, Tunjuk Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Jadi Dirut
- Cara Beli Tiket Kereta Lebaran 2025 Secara Online via Access by KAI
- Insentif PPN dan PPnBM Kendaraan Listrik Resmi Diberlakukan, Simak Kriteria Kendaraannya
- Ini Awal Mula Keputusan Isa Rachmatawarta yang Menjeratnya Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 2.000, Simak Rinciannya per 8 Februari 2025
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Jadi Tersangka Jiwasraya, Apa Perannya?
- Apesnya Weni, Dirujak Warganet, Kini Dipecat PT Timah
- Baru Diresmikan Jokowi, Bandara Mewah di Blora Ini Kini Sepi Tanpa Aktivitas
- Baru Diresmikan Jokowi, Bandara Mewah di Blora Ini Kini Sepi tanpa Aktivitas
- Apa Kabar Rencana Uji Coba Taksi Terbang di IKN Juli Ini? Kemenhub: Masih Proses Perizinan
- Stafsus Zulhas: Kami Tegaskan, Sampai Saat Ini Tak Ada Rencana Revisi Permendag 8/2024
- Soal Gangguan di Aplikasi Digital, BCA: "Hiccup" Itu Biasa...
- QRIS Bakal Segera Bisa Digunakan di Korea Selatan
- Kemenkeu Buka Program Magang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya