Kritik Rencana Prabowo Naikkan Rasio Utang, Faisal Basri: Belum Apa-apa Sudah "Ngegas"
JAKARTA, - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengkritik rencana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menaikkan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 50 persen.
Faisal mengatakan, rencana tersebut merupakan sinyal yang buruk di awal pemerintahan Prabowo.
"Ngomong utang akan 50 persen dari GDP, dari sekarang 30. Ya artinya setiap tahun defisitnya harus diatas 3 persen kan. Nah Undang-Undang Keuangan negara kan harus diubah dulu. Nah itu sinyal yang jelek semua. Belum apa-apa sudah ngegas (berutang)," kata Faisal saat ditemui di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Sentuh Rp 6.579,5 Triliun
Faisal mengatakan, sebaiknya pemerintahan yang baru menyiapkan strategi dalam upaya meningkatkan pendapatan negara.
Ia mengatakan, hal tersebut jauh lebih penting dibandingkan rencana menambah rasio utang.
"Belum dihitung strategi bagaimana meningkatkan pendapatan negara, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujarnya.
Lebih lanjut, Faisal mengkritik pernyataan yang menyebutkan rasio utang Indonesia masih aman, yaitu di bawah 40 persen dari PDB.
Baca juga: Airlangga Jawab Kabar Prabowo Mau Naikkan Rasio Utang Jadi 50 Persen
Ia mengatakan, indikator aman itu hanya berlaku untuk negara maju yang memiliki rasio pajak (tax ratio) sebesar 20 hingga 30 persen, sedangkan rasio pajak Indonesia hanya 10 persen.
"Kemampuan kita bayar utang kan dari tax ratio ya. Kalau tax ratio-nya flat, bahkan turun terus, kan jadi berat. Artinya anggaran untuk macam-macam jadi susah," ucap dia.
Dilansir dari Financial Times, adik kandung sekaligus penasihat Prabowo, Hashim Djojohadikusumo menyebutkan, Indonesia masih bisa menaikkan rasio utang terhadap PDB hingga 50 persen.
Terkini Lainnya
- Sudah Ada Puluhan Perusahaan Siap Impor Jutaan Ekor Sapi untuk Makan Bergizi Gratis
- Kelola WK Coastal Plain, Bumi Siak Pusako Mulai Survei Seismik
- 6 Fungsi APBD Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003
- Golden Westindo Artajaya Bidik Dana Segar Rp 82,28 Miliar dari IPO
- 6 Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah dan Penjabarannya
- Wapres: Jaminan Sosial Penting Diberikan untuk Pekerja Rentan
- AI Jadi Senjata Industri Fintech "Lawan Balik" Judi Online
- Indonesia Emas, Wapres Targetkan 99,5 Persen Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- Siapa Marimutu Sinivasan? Obligor Kakap BLBI yang Diduga Mau Kabur ke Malaysia
- Indonesia-Jerman Perkuat Kerja Sama Bidang Ketenagalistrikan di Ajang ISEW 2024
- Turun Rp 2.000, Cek Harga Emas Antam Terbaru, Kamis 12 September 2024
- 5 Daerah dengan APBD Terbesar di Indonesia, Jakarta Peringkat Pertama
- Kebutuhan Alat Berat Pertambangan Meningkat, United Tractors Rilis Ekskavator Kelas 30 Ton
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- TikTok Bantah Kabar Pencaplokan Bisnis Agen Travel "Online" Lokal
- Pengusaha Usul Aturan Tapera Direvisi, Soroti Konsep Pelaksanaan
- Cara Transfer m-Banking BCA ke DANA
- Tanggapan OJK Soal Wacana Muhammadiyah Caplok KB Bank Syariah
- Perusahaan Energi Asal Thailand Lirik Sistem Digital Milik PLN Indonesia Power