Usai Izin Usaha Dicabut, TaniFund Ajukan Tim Likuidasi ke OJK

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, fintech peer-to-peer lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) telah mengajukan pembentukan tim likuidasi setelah pencabutan izin usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan penelaahan dan kelayakan atas tim likuidasi tersebut.
"Tani Fund telah mengajukan pembentukan tim iikuidasi dan saat ini OJK sedang dalam proses penelaahan kelayakan," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Izin Usaha Dicabut, TaniFund Belum Punya Tim Likuidasi
Pada Juni 2024, TaniFund masih belum dapat mengajukan tim likuidasi kepada OJK sejak dilakukan pencabutan izin usaha pada awal Mei 2024.
Izin usaha TaniFund dicabut lantaran fintech lending yang fokus ke sektor agri tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Agusman sempat menuturkan, setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, pihaknya juga menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana umum dalam kasus gagal bayar TaniFund.
Baca juga: Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana
Ia menambahkan, saat ini, proses hukum oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana TaniFund juga sedang berjalan.
Agusman bilang, berdasarkan neraca penutupan inhouse yang disampaikan kepada OJK pasca pencabutan izin usaha, TaniFund memiliki aset sebesar Rp 3 miliar.
Sebagai catatan, TaniFund memang harus membentuk tim likuidasi setelah pencabuan izin usaha. Pembentukan tim likuiditas tersebut sesuai dengan peraturan likuidasi yang tertuang dalam Pasal 85 POJK 10 Tahun 2022.
Baca juga: Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha
Aturan tersebut menerangkan, penyelenggara yang dicabut izin usaha wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal izin usaha dicabut.
Adapun pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Asal tahu saja, TaniFund merupakan anak usaha dari TaniHub Group (Agritech and Egrocery Startup). Fintech TaniHub memiliki tujuan untuk menghubungkan para petani dari berbagai daerah di Indonesia dengan para pelaku bisnis.
Baca juga: Apa Kabar Kasus Gagal Bayar TaniFund dan iGrow?
Terkini Lainnya
- Investasi Keluhkan Aktivitas Ormas, Begini Respons BKPM
- Mau Pasang Listrik Baru? Catat Biaya Penyambungan PLN 2025
- Menteri Rosan Bantu Carikan Investor untuk IKN Sampai ke Singapura
- Ombudsman Bongkar Masalah Distribusi Elpiji 3 Kg: Stok Tak Merata, Masyarakat Sulit Akses
- [POPULER MONEY] Jadwal dan Cara Cek PenerimaBansos BPNT 2025 | DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Gunakan 2 Sistem Perpajakan
- Ketika Lampu Redup dan AC Semakin Hangat di Kementerian BUMN…
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- Muslim LifeFair Bakal Digelar di Revo Mall Bekasi, Tawarkan Diskon hingga 70 Persen
- Dana IPO Bukalapak Parkir di Instrumen Investasi, Benarkah Akan Berubah Haluan?
- PLN Pastikan Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Tidak Hangus Meski Periode Promo Berakhir
- Bahlil Pertimbangkan Aturan Wajibkan Eksportir Batu Bara Gunakan HBA
- Pertamina Produksi 14,5 Juta Barrel BBM Rendah Sulfur untuk Kapal
- Mengapa Orang Kaya Rela Bayar Mahal untuk Terbang dengan Jet Pribadi?
- Tol Terpeka, Tol Terpanjang di Indonesia yang Mendukung Konektivitas Sumatera
- Isu Pengurangan Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan RRI
- Ketika Lampu Redup dan AC Semakin Hangat di Kementerian BUMN…
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- TikTok Bantah Kabar Pencaplokan Bisnis Agen Travel "Online" Lokal
- OJK Pastikan Merger MNC Bank dan Nobu Bank Terus Berlanjut
- Pengusaha Usul Aturan Tapera Direvisi, Soroti Konsep Pelaksanaan
- Cara Transfer m-Banking BCA ke DANA
- Tanggapan OJK Soal Wacana Muhammadiyah Caplok KB Bank Syariah