OJK Susun Aturan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Simak Isinya

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Dengan demikian, cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, tetapi dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.
Adapun, aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang paling lambat diterbitkan dua tahun setelah UU P2SK. Dengan kata lain, PP dari aturan asuransi wajib ini diproyeksikan akan terbit pada 12 Januari 2025. Hal ini mengingat UU P2SK ditetapkan pada 12 Januari 2023.
Baca juga: Asuransi Kendaraan Cetak Premi Rp 9,39 Triliun Per 2023, OJK: Tetap Tumbuh Saat Penjualan Turun
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, untuk tahap awal, Peraturan Pemerintah terkait Program Asuransi Wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) pada kendaraan bermotor.
"Terkait implementasi Program Asuransi Wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Rabu (17/7/2024).
Ia menambahkan, setelah program asuransi wajib terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukan, setiap pemiliki kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Baca juga: Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya
Adapun, sesuai POJK 69/2016, Program Asuransi Wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikordinasikan dengan OJK.
"Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor," imbuh dia.
Dalam rangka persiapan tersebut, OJK terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan Peraturan Pemeintah mengenai Program Asuransi Wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Ogi memerinci, tantangan dan kendala penyelenggaraan asuransi wajib kedepan antara lain terkait harmonisasi kebijakan pada lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan dan lembaga atau instansi yang menangani kebijakan atas program yang diwajibkan seperti kendaraan bermotor.
Selain itu, tantangan penyelenggaraan program ini adalah sosialisasi kewajiban program asuransi wajib yang memadai pada masyarakat luas dan mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib yang harus mudah, efisien dan tidak memberatkan masyarakat.
Sebelumnya, OJK menargetkan peraturan pemerintah terkait program asuransi wajib ini dapat terbit pada 2024.
Terkini Lainnya
- Menteri PU Buka Suara soal Kabar Ribuan Honorer Dirumahkan
- Peluang Karier di Era AI: Kuasai 2 Keterampilan Ini agar Dilirik Perekrut
- Pesta Muslim Jakarta 2025 Digelar Maret, Sajikan Fashion Show dan Belanja Ala Tanah Abang
- Industri Perhotelan Keluhkan Dampak Efisiensi, Ketua Kadin: Itu Konsekuensi ...
- Tips Mengelola "Passive Income" agar Masa Depan Finansial Lebih Aman
- ITDC dan Jasaraharja Putera Teken Kontrak Asuransi Aset Sirkuit Mandalika
- Gandeng Anak Usaha Timah, Semen Indonesia Dukung Program 3 Juta Rumah
- Warga Palembang Bisa Tukar Minyak Jelantah Jadi Uang, Begini Caranya
- RI-Turkiye Teken Kerja Sama Peningkatan Ekspor Pertanian, Ini Komoditas Prioritasnya
- Daftar Kereta Ekonomi Bersubsidi 2025, Harga Mulai Rp 27.000
- Pyridam Farma Fokus Kesehatan Konsumer dan Kecantikan
- Kantor Sudah Jadi, Pegawai OIKN Pindah ke IKN pada Maret
- Ketum Kadin Sebut Presiden Prabowo Sangat "Happy" Dikunjungi Erdogan
- RI-Turkiye Sepakati Perjanjian Industri Pertahanan, Apa Isinya?
- Cara Mengajarkan Anak Menabung Sejak Dini, Orang Tua Perlu Lakukan Ini
- Industri Perhotelan Keluhkan Dampak Efisiensi, Ketua Kadin: Itu Konsekuensi ...
- Tata Metal Lestari Dukung Ekspansi Ekspor Baja Lapis ke Australia
- Literasi, "Momok" Terbesar Pengembangan SDM di Indonesia
- [POPULER MONEY] Pengusaha "Waswas" RI Banjir Keramik Impor | OJK Minta Perbankan Awasi Risiko "Paylater"
- Jababeka Bakal Jual Aset di Cikarang untuk Bayar Utang
- Cara Mudah Setor dan Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA