pattonfanatic.com

Pajak Bunga Deposito Terbaru Semua Bank

Ilustrasi pajak deposito.
Lihat Foto

- Pajak deposito merupakan pajak yang dikenakan untuk nasabah bank yang mendapatkan penghasilan dari simpanan deposito di bank.

Di Indonesia, pajak bunga deposito diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Objek pajak adalah bunga yang diperoleh dari deposito, tabungan, atau bentuk simpanan lainnya yang diperlakukan sebagai deposito.

Pajak bunga deposito biasanya dipotong langsung oleh bank, sehingga nasabah tidak perlu melaporkan dan membayar pajak tersebut secara mandiri.

Bank yang memotong pajak tersebut akan menyetorkannya ke kas negara dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berapa pajak deposito?

Baca juga: Deposito BCA Minimal Berapa?

Pajak deposito

Tarif pajak bunga deposito diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.03/2028 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia,

Disebutkan dalam aturan tersebut, tarif pajak bunga deposito adalah sebesar 20 persen.

Bunga dari Tabungan dan Diskonto SBI, serta bunga dari Deposito dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap," bunyi PMK tersebut.

Baca juga: Deposito BRI Minimal Berapa? Simak Info Lengkap dan Bunganya

Contoh perhitungan pajak bunga deposito

Misalkan Anda memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000 dengan suku bunga 6 persen per tahun. Kita akan menghitung berapa bunga yang diperoleh serta pajak yang harus dibayarkan atas bunga tersebut.

Langkah pertama: Menghitung bunga deposito:

Bunga = Jumlah Deposito x Suku Bunga
Bunga = Rp 100.000.000 x 6 persen
Bunga = Rp 6.000.000

Langkah kedua: Menghitung pajak bunga deposito:

Pajak = Bunga x 20 persen
Pajak = Rp 6.000.000 x 20 persen
Pajak = Rp 1.200.000

Langkah ketiga: Menghitung pendapatan bunga bersih:

Bunga bersih = Bunga - Pajak
Bunga bersih = Rp 6.000.000 - Rp 1.200.000
Bunga bersih = Rp 4.800.000

Jadi, jika Anda memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000 dengan suku bunga 6 persen per tahun, Anda akan menerima bunga sebesar Rp 4.800.000 setelah dipotong pajak deposito sebesar Rp 1.200.000.

Baca juga: Bunga Deposito BRI Terbaru, Simpanan Rp 10 Juta sampai Rp 100 Juta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat