Pajak Bunga Deposito Terbaru Semua Bank
- Pajak deposito merupakan pajak yang dikenakan untuk nasabah bank yang mendapatkan penghasilan dari simpanan deposito di bank.
Di Indonesia, pajak bunga deposito diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Objek pajak adalah bunga yang diperoleh dari deposito, tabungan, atau bentuk simpanan lainnya yang diperlakukan sebagai deposito.
Pajak bunga deposito biasanya dipotong langsung oleh bank, sehingga nasabah tidak perlu melaporkan dan membayar pajak tersebut secara mandiri.
Bank yang memotong pajak tersebut akan menyetorkannya ke kas negara dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berapa pajak deposito?
Baca juga: Deposito BCA Minimal Berapa?
Pajak deposito
Tarif pajak bunga deposito diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.03/2028 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia,
Disebutkan dalam aturan tersebut, tarif pajak bunga deposito adalah sebesar 20 persen.
Bunga dari Tabungan dan Diskonto SBI, serta bunga dari Deposito dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap," bunyi PMK tersebut.
Baca juga: Deposito BRI Minimal Berapa? Simak Info Lengkap dan Bunganya
Contoh perhitungan pajak bunga deposito
Misalkan Anda memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000 dengan suku bunga 6 persen per tahun. Kita akan menghitung berapa bunga yang diperoleh serta pajak yang harus dibayarkan atas bunga tersebut.
Langkah pertama: Menghitung bunga deposito:
Bunga = Jumlah Deposito x Suku Bunga
Bunga = Rp 100.000.000 x 6 persen
Bunga = Rp 6.000.000
Langkah kedua: Menghitung pajak bunga deposito:
Pajak = Bunga x 20 persen
Pajak = Rp 6.000.000 x 20 persen
Pajak = Rp 1.200.000
Langkah ketiga: Menghitung pendapatan bunga bersih:
Bunga bersih = Bunga - Pajak
Bunga bersih = Rp 6.000.000 - Rp 1.200.000
Bunga bersih = Rp 4.800.000
Jadi, jika Anda memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000 dengan suku bunga 6 persen per tahun, Anda akan menerima bunga sebesar Rp 4.800.000 setelah dipotong pajak deposito sebesar Rp 1.200.000.
Baca juga: Bunga Deposito BRI Terbaru, Simpanan Rp 10 Juta sampai Rp 100 Juta
Terkini Lainnya
- Kemenhub Bentuk Pusat Integrasi Data Maritim buat Tingkatkan Keselamatan Pelayaran
- Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Reduksi bagi Dosen dan Alumni UNSOED
- Usai Dilengserkan dari Ketum Kadin, Arsjad Rasid Akan Sampaikan Sikap Bersama 21 Kadin Provinsi
- Cara Transfer Mandiri ke DANA via Aplikasi Livin'
- Ini Kata Anindya Bakrie Usai Terpilih Jadi Ketum Kadin Indonesia lewat Munaslub
- Cara Bayar Tilang Elektronik via BRImo dan ATM BRI
- BGR Logistik Salurkan Bansos Beras ke Papua, Total 23,6 Juta Ton
- Catat, Ini Passing Grade SKD CPNS 2024
- Dua BUMN Masuk Daftar Time World's Best Companies 2024, Erick Thohir: Angkat Citra Positif Indonesia
- Pimpinan Munaslub Beberkan Alasan Lengserkan Arsjad Rasjid dari Ketum Kadin
- Kinerja Semester I-2024 Elnusa, Selesaikan Survei Seismik hingga Pendapatan Naik
- Dihadiri Bamsoet dan Rosan, Munaslub Kadin Lengserkan Arsjad dan Tunjuk Anindya Jadi Ketum
- Kemendag Sebut Indonesia Ingin Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Arab Teluk
- PLN EPI Gandeng Pupuk Indonesia dan ACWA Power Bangun Ekosistem Hidrogen Hijau
- Pendidikan Jadi Kunci Utama Meraih Manfaat Indonesia Emas 2045
- Usai Dilengserkan dari Ketum Kadin, Arsjad Rasid Akan Sampaikan Sikap Bersama 21 Kadin Provinsi
- Masih Banyak Pedagang Pasar di Jakarta Enggan Pakai QRIS, Apa Sebabnya?
- Cegah Penyeludupan Benih Lobster, KKP Perketat Pengawasan di 4 Lokasi Ini
- Asabri Pastikan Penyaluran THT dan Jaminan Pensiun Tetap Berjalan
- Profil Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Bakal Jadi Pendamping Baru Sri Mulyani
- Nilai Strategis Kebijakan Satu Peta