Siapa Pihak yang Membuat Bilyet Giro?
- Pihak yang membuat bilyet giro adalah bank dan bisa digunakan untuk pembayaran antar-rekening bank. Itu sebabnya, instrumen ini digunakan sebagai pembayaran non-tunai.
Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bilyet giro adalah surat berharga atau alat transaski yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tidak tunai melalui pemindahbukuan ke rekeningyang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet giro.
Bilyet giro tidak dapat dicairkan menjadi uang tunai secara langsung, melainkan hanya dapat dipindahbukukan ke rekening bank penerima yang tertera pada bilyet tersebut.
Baca juga: Pengertian Bilyet Giro dan Bedanya dengan Cek Bank
Berikut adalah beberapa poin penting tentang bilyet giro:
- Instrumen non-tunai: Bilyet giro digunakan untuk transaksi non-tunai, sehingga lebih aman karena mengurangi risiko kehilangan uang tunai.
- Perintah pemindahbukuan: Bilyet giro berisi perintah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening penerbit ke rekening penerima yang ditunjuk.
- Tanggal efektif: Memiliki tanggal efektif atau tanggal jatuh tempo, yang merupakan tanggal ketika dana akan dipindahbukukan ke rekening penerima.
- Informasi yang dicantumkan: Bilyet giro mencantumkan informasi seperti nama dan nomor rekening penerbit, nama dan nomor rekening penerima, jumlah uang yang dipindahbukukan, serta tanggal efektif.
- Keamanan: Dilengkapi dengan fitur keamanan seperti tanda tangan penerbit dan cap bank untuk mencegah pemalsuan dan penipuan.
- Masa berlaku: Bilyet giro biasanya memiliki masa berlaku tertentu, umumnya 70 hari sejak tanggal penerbitan di Indonesia.
Penggunaan bilyet giro sering kali lebih aman dan praktis dibandingkan dengan penggunaan uang tunai atau cek, terutama untuk transaksi dalam jumlah besar atau antar perusahaan.
Baca juga: 4 Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Terkini Lainnya
- Cara Mudah Bayar Tiket Kereta Api via Livin' by Mandiri
- Kemenkeu Buka-bukaan Soal Risiko Kenaikan Utang Jatuh Tempo dan "Susutnya" Kelas Menengah
- 4 Contoh Pendapatan Asli Daerah, Jenis, dan Sumbernya
- Indodax Diduga Kena "Hack", CEO Buka Suara
- Pengertian Pendapatan Asli Daerah, Sumber, dan Contohnya
- Anggaran Kementerian BUMN Tetap tapi Target Dividen Naik, Erick Thohir: Mungkin Ini Cobaan Buat Kami
- Tips Mengatasi Kartu Debit dan Kartu Kredit BCA Hilang di Luar Negeri
- Jangan Asal Klik! Lakukan Hal Ini Biar Tidak Terjebak Link Palsu DANA Kaget
- Bahlil Sebut Devisa Keluar Rp 450 Triliun Tiap Tahun Buat Impor Minyak dan Gas
- Pasar Obligasi RI Diproyeksi Beri Imbal Hasil Positif di 2024-2025
- Apindo Sebut Thomas Djiwandono Cocok Jadi Menteri Ekonomi Prabowo
- Cara Cetak Emas Fisik di Pegadaian serta Syarat dan Biayanya
- Pengertian Daerah Otonom yang Selanjutnya Disebut Daerah Terdapat dalam Pasal Apa?
- Bank Asing Cabut dari RI, OJK: Persaingan Ritel di Indonesia Berat
- PGN Gandeng KSM Bangun 6.000 Lebih Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
- Kemenkeu Buka-bukaan Soal Risiko Kenaikan Utang Jatuh Tempo dan "Susutnya" Kelas Menengah
- Pengertian Bilyet Giro dan Bedanya dengan Cek Bank
- Kapan Kupon Pertama SBR013 Cair?
- Jadi Wamenkeu II, Thomas Djiwandono Siap Mundur dari Bendahara Gerindra
- SKD Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai, Peserta Bisa Download Hasilnya di Sini
- Disindir Faisal Basri soal Kinerja Manufaktur, Menperin: Mungkin Lagi "Ngigau"