pattonfanatic.com

Kemenkeu Fasilitasi 4 Proyek SPAM dengan Skema KPBU Senilai Rp 4,6 Triliun

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Ubaidi Socheh Hamidi saat media briefing di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2024).
Lihat Foto

SEMARANG, - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membantu Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) melaksanakan empat proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan skema KPBU per awal Juli 2024.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, keempat proyek itu ialah SPAM Regional Umbulan di Jawa Timur, SPAM Kota Bandar Lampung, SPAM Semarang Barat, dan SPAM Kota Pekanbaru.

"Total nilai investasi proyek tersebut sekitar Rp 4,6 triliun yang ditargetkan dapat berkontribusi menambah capaian sambungan rumah dengan total 500.000 SR (sambungan rumah)," ujarnya dalam media briefing di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: APBN Terbatas, Pemerintah Butuh Rp 29,9 Triliun dari Swasta untuk Biayai Proyek Penyediaan Air Minum

Ubaidi menambahkan, keempat Proyek KPBU SPAM tersebut mendapatkan dukungan pemerintah secara penuh.

Adapun dukungan yang disiapkan dan ditransaksikan dengan menggunakan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi (Project Development Facility/PDF) dengan sebesar Rp 115,6 miliar.

Kemudian keempat proyek itu juga mendapatkan fasilitas penjaminan pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dan mendapatkan fasilitas dana dukungan kelayakan (Viability Gap Fund/VGF) sebesar Rp 1,19 triliun untuk tiga proyek SPAM.

"Saat ini keempat proyek tersebut telah beroperasi melayani penyediaan air minum ke masyarakat," kata dia.

Baca juga: Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung


Sebagai informasi, KPBU merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur jangka panjang yang melibatkan transfer risiko dari pemerintah kepada badan usaha serta penyediaan insentif berdasarkan kinerja badan usaha.

Dalam skema ini, pihak badan usaha umumnya bertanggung jawab atas desain, pembiayaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur selama masa kerjasama, dan pada akhir periode, aset tersebut akan diserahkan kembali kepada pemerintah.

Dalam sektor SPAM, struktur KPBU melibatkan PDAM sebagai PJPK, Badan Usaha Pelaksana (BUP), Kemenkeu sebagai penyedia dukungan fiskal, Kementerian PUPR untuk dukungan teknis, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebagai penjamin, serta sponsor dan pemberi pinjaman.

BUP bertugas mendesain, membiayai, membangun, mengoperasikan, dan memelihara aset SPAM. Air yang diproduksi oleh BUP akan dijual kepada PDAM yang kemudian menjualnya kepada masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat