pattonfanatic.com

Menakar Opsi Demutualisasi dalam Penyelesaian Kasus AJB Bumiputera 1912

Ilustrasi AJB Bumiputera 1912.
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menutup kemungkinan penyehatan kondisi keuangan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) dilakukan dengan demutualisasi, atau mengubah bentuk perusahaan dari asuransi mutual.

Opsi ini juga memungkinkan Bumiputera menarik dana investor untuk memperbaiki kondisi perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) merupakan usulan manajemen AJB Bumiputera yang telah disetujui Rapat Umum Anggota (RUA) melalui sidang luar biasa.

Baca juga: Apa Kabar Rencana Penyehatan Keuangan Bumiputera?

"Termasuk mengenai rencana perubahan badan hukum dari usaha bersama (demutualisasi)," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Jumat (19/7/2024).

Iamenambahkan, perubahan badan hukum ini juga telah diatur dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera.

Selain sesuai dengan ketentuan perundangan, Ogi bilang, pilihan opsi demutualisasi dilakukan AJB Bumiputera dengan berupaya seoptimal mungkin terlebih dahulu menyehatkan perusahaan dengan skema penyehatan dalam bentuk usaha bersama (mutual).

Salah satu skema penyehatan dalam bentuk mutual adalah dengan Penurunan Nilai Manfaat yang harus ditanggung oleh seluruh pemegang polis.

Baca juga: Bumiputera Telah Kirim Revisi Rencana Penyehataan Keuangan ke OJK

Selanjutnya melalui RPK revisi yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan OJK, Bumiputera akan melakukan konversi asset tetap menjadi lebih likuid serta melakukan beberapa efisiensi pengelolaan dalam bentuk perusahaan mutual.

Lebih lanjut Ogi menuturkan, skema penyehatan tersebut akan dimonitor oleh OJK.

"Apabila pada batas waktu yang ditentukan dinilai tidak mampu menjalankannya maka AJB Bumiputera yang telah diberikan waktu panjang untuk menyehatkan dalam bentuk mutual harus menentukan opsi lain yang diatur dalam peraturan perundangan termasuk anggaran dasarnya," imbuh Ogi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat