Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Jadi Angin Segar bagi Rokok Ilegal

JAKARTA, - Pemerintah melalui dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) tahun 2025 mencantumkan rencana untuk melakukan intensifikasi kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), salah satunya melalui penyederhanaan layer.
Penyederhanaan layer atau struktur tarif cukai rokok dinilai berpotensi menyuburkan rokok ilegal.
Penyederhanaan tarif cukai ini dianggap akan membuat konsumen yang terbebani dengan kenaikan harga ini berpotensi lari ke pasar rokok ilegal.
Baca juga: Peritel Minta Pemerintah Pertimbangkan Wacana Kenaikan Cukai Rokok Tahun 2025

Menurut Wawan Hermawan, akademisi dari Universitas Padjajaran (Unpad), penyederhanaan tarif cukai ini akan membuat produsen besar mendominasi pasar, sehingga hanya rokok dengan harga yang relatif mahal saja yang akan tersedia.
"Harga rokok (legal) dari Rp 25.000 sampai Rp 30.000 dibanding (rokok ilegal) yang Rp 10.000 sampai Rp 15.000 sangat menurunkan minat terhadap rokok legal. Jadi, merokok rokok legal menjadi suatu kemewahan bagi kalangan bawah atau 40 persen masyarakat dengan pendapatan terendah," ujar Wawan dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Dengan adanya tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat, banyak perokok yang mencari alternatif lebih murah untuk tetap memenuhi kebiasaan merokok, yang pada akhirnya meningkatkan konsumsi rokok ilegal maupun sigaret kretek tangan (SKT).
Jumlah perokok di kalangan pendapatan rendah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perokok di kalangan penghasilan menengah tinggi.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok
"Menurut saya, yang utama adalah harga rokok yang sangat tinggi relatif terhadap pendapatan masyarakat. Ini di-drive oleh prevalensi merokok yang masih tinggi dan budaya rokok sebagai alat sosial di masyarakat. Selain itu, penegakan hukum terhadap produsen rokok juga masih lemah," sebut Wawan.
Terkini Lainnya
- Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 2025 Capai 5,2 Persen, Simak Proyeksi dari BI, Bank Dunia, hingga Ekonom
- Siapa Pelaksana Program Makan Siang Gratis?
- Freeport Pasok Emas Batangan 125 Kg ke Antam Pertama Kalinya
- Apa Kepanjangan dari MBG?
- Pastikan Perlintasan Sebidang yang Dikelolanya Beroperasi Nomal, KAI: Tidak Ada Pengurangan Petugas Jaga
- Ada Aktivitas Ormas di Kawasan Industri, Menperin: Menghambat Investasi
- Mengintip Profil Calon Presdir BCA Hendra Lembong yang Bakal Gantikan Jahja Setiaatmadja
- Anggaran Kementerian BUMN Kena Pangkas Rp 115,6 Miliar, Ini Efisiensi yang Dilakukan Erick Thohir
- Unilever Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 3,4 Triliun pada 2024
- Hendra Lembong Bakal Jadi Dirut BCA, Manajemen: Bagian Rencana Suksesi ke Depan
- Ironi Antrian Mengular Elpiji 3 Kg di Tengah Angka Kemiskinan Terendah
- Berapa Biaya Haji 2025 yang Perlu Dibayar Jemaah? Berikut Rinciannya
- Perlintasan Sebidang Tak Dijaga Imbas Efisiensi? Ini Kata Kemenhub dan KAI
- BCA Bakal Rombak Direksi: Hendra Lembong Dirut, Jahja Setiaatmadja Jadi Preskom
- Buka IIMS 2025, Menperin Ingatkan soal TKDN Otomotif
- Cara Klam Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
- Satgas Buru Barang Impor Ilegal, Pedagang Tak Perlu Panik
- Berapa Produksi Minyak RI Saat Ini?
- Uang Kartal yang Termasuk Alat Pembayaran yang Sah Apa Saja?
- Alasan Uang Kartal Lebih Diterima Masyarakat Umum