pattonfanatic.com

"Power Wheeling", Agenda Siapa?

ilustrasi pln
Lihat Foto

POWER wheeling adalah pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik (PBJTL), dalam bentuk jaringan transmisi dan distribusi.

Sebagai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, pasar tenaga listrik Indonesia menganut pola bundling yang mengintegrasikan usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan oleh PLN.

Swasta boleh terlibat dalam penyediaan listrik di sektor pembangkitan. Mereka disebut sebagai produsen listrik mandiri (Independent Power Producers/IPP).

Mereka boleh membangun pembangkit listrik, tetapi setrumnya harus dijual ke PLN melalui perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement).

PLN yang menjual setrumnya ke pelanggan melalui jaringan transmisi dan distribusi yang dikuasainya.

Struktur pasar ketenagalistrikan ini disebut sebagai Multi Buyers-Single Seller (MBSS). Ini adalah ‘kompromi’ dari skenario liberalisasi pasar ketenagalistrikan yang dirancang oleh UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan, tetapi dibatalkan oleh MK.

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan membuka kembali celah unbundling melalui Pasal 10 ayat (2), tetapi kembali dibatalkan oleh MK melalui putusan MK No. 11/PUU-XIII/2015.

Secara normatif, desain tata kelola MBSS mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat.

DPR dan Pemerintah tengah menggodok RUU EBET (Energi Baru Energi Terbarukan). Beleid ini bertujuan, antara lain, mempercepat peningkatan listrik hijau dalam bauran pembangkit.

Caranya dengan memasukkan skema power wheeling yang memungkinkan IPP, dari pembangkit EBT, menjual listrik langsung ke konsumen.

Karena jaringan transmisi dan distribusi dikuasai oleh PLN, infrastruktur tersebut harus open access untuk semua operator.

IPP membayar sewa jaringan (wheeling charge) ke PLN. Mekanisme penetapan tarifnya belum jelas, apakah dinegosiasikan secara B2B (business to business) atau ditetapkan oleh Pemerintah.

Seandainya klausul ini lolos dalam RUU EBET, jalan transisi energi, mau tidak mau, akan mengorbankan PLN.

Ini adalah cara terselubung dari skenario unbundling yang akan memaksa PLN untuk memisahkan unit usaha pembangkitan dari unit usaha transmisi, distribusi, dan penjualan.

Struktur pasar ketenagalistrikan akan berubah, dari rezim satu penjual banyak pembeli (MBSS) ke rezim banyak penjual banyak pembeli (Multi Buyers Multi Sellers/MBMS).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat