"Power Wheeling", Agenda Siapa?
POWER wheeling adalah pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik (PBJTL), dalam bentuk jaringan transmisi dan distribusi.
Sebagai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, pasar tenaga listrik Indonesia menganut pola bundling yang mengintegrasikan usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan oleh PLN.
Swasta boleh terlibat dalam penyediaan listrik di sektor pembangkitan. Mereka disebut sebagai produsen listrik mandiri (Independent Power Producers/IPP).
Mereka boleh membangun pembangkit listrik, tetapi setrumnya harus dijual ke PLN melalui perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement).
PLN yang menjual setrumnya ke pelanggan melalui jaringan transmisi dan distribusi yang dikuasainya.
Struktur pasar ketenagalistrikan ini disebut sebagai Multi Buyers-Single Seller (MBSS). Ini adalah ‘kompromi’ dari skenario liberalisasi pasar ketenagalistrikan yang dirancang oleh UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan, tetapi dibatalkan oleh MK.
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan membuka kembali celah unbundling melalui Pasal 10 ayat (2), tetapi kembali dibatalkan oleh MK melalui putusan MK No. 11/PUU-XIII/2015.
Secara normatif, desain tata kelola MBSS mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat.
DPR dan Pemerintah tengah menggodok RUU EBET (Energi Baru Energi Terbarukan). Beleid ini bertujuan, antara lain, mempercepat peningkatan listrik hijau dalam bauran pembangkit.
Caranya dengan memasukkan skema power wheeling yang memungkinkan IPP, dari pembangkit EBT, menjual listrik langsung ke konsumen.
Karena jaringan transmisi dan distribusi dikuasai oleh PLN, infrastruktur tersebut harus open access untuk semua operator.
IPP membayar sewa jaringan (wheeling charge) ke PLN. Mekanisme penetapan tarifnya belum jelas, apakah dinegosiasikan secara B2B (business to business) atau ditetapkan oleh Pemerintah.
Seandainya klausul ini lolos dalam RUU EBET, jalan transisi energi, mau tidak mau, akan mengorbankan PLN.
Ini adalah cara terselubung dari skenario unbundling yang akan memaksa PLN untuk memisahkan unit usaha pembangkitan dari unit usaha transmisi, distribusi, dan penjualan.
Struktur pasar ketenagalistrikan akan berubah, dari rezim satu penjual banyak pembeli (MBSS) ke rezim banyak penjual banyak pembeli (Multi Buyers Multi Sellers/MBMS).
Terkini Lainnya
- PPN Bangun Rumah Sendiri Bakal Naik Tahun Depan, Segini Besarannya
- Manuver BI Menjaga Rupiah dan Mendorong Ekonomi
- Selama Sepekan, Modal Asing Rp 1,31 Triliun Meninggalkan RI
- [POPULER MONEY] Daftar Kereta Tarif "Go Show" dari Jakarta | Kendaraan Tertentu Bakal Dilarang Pakai BBM Subsidi
- Apakah Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik? Ini Cara Ceknya
- Satu Lagi BPR Tumbang, OJK Cabut Izin Nature Primadana Capital
- Penerapan ESG Dinilai Sudah Jadi Kebutuhan
- Apa Itu Paylater? Ini Penjelasan dan Risikonya
- Emiten Hary Tanoesoedibjo Resmi Akuisisi Tripar Multivision Senilai Rp 300 Miliar
- Didesak Gelar Munaslub, Kadin Sebut Ada Upaya Mengancam Keharmonisan
- Aset Depo KRL Depok Meningkat, PNBP Naik 3 Kali Lipat
- Bapanas Targetkan Produksi Beras Nasional 35 Juta Ton pada 2025
- Catat, Ini Jadwal CPNS Kemendikbudristek Tahun 2024
- Menakar Potensi Bisnis Waralaba Makanan Asli Indonesia
- Penyediaan BBM Subsidi Rendah Sulfur Dilakukan Bertahap, Dimulai dari Jakarta
- Apa Itu Uang Giral, Ciri, Jenis, Kelebihan, dan Contohnya
- Ada Aksi "Sport Solidarity Day" di Jalan Menuju Gambir, 10 Kereta Api Ini Angkut Penumpang di Stasiun Jatinegara
- Lembaga yang Berwenang Mengedarkan Uang Kartal di Semua Negara
- 7 Kelebihan Uang Kartal dibanding Uang Giral serta Kelemahannya
- [POPULER MONEY] Menperin Kecewa Ada Perusahaan Tekstil Besar Akali Izin Impor | OJK Cabut Izin "Fintech Lending" PT Semangat Gotong Royong