Cara Cek Tilang Elektronik secara Online

- Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dipasang di sejumlah daerah. Bagaimana cara cek tilang elektronik secara online? Artikel ini akan membahasnya.
Untuk diketahui, masyarakat bisa melakukan pengecekan status kendaraan bermotor miliknya terkena tilang elektronik atau tidak secara mandiri di laman yang disediakan oleh Polri.
Kamera tilang elektronik (ETLE) akan dimonitor oleh Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya, di mana secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi.
Perangkat tilang elektronik akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran, lalu akan diidentifikasi data kendaraan tersebut oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik secara online?
Baca juga: Apakah Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik? Cek di Sini
Cara cek tilang elektronik secara online
Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek tilang elektronik secara online sebagai berikut:
- Akses laman #
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik Lanjut
- Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
Nantinya, sistem akan memunculkan data kendaraan yang dimasukkan tersebut. Apabila tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".
Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik
Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari kepolisian.
Konfirmasi pelanggaran tersebut bisa dilakukan secara online melalui laman https://etle-korlantas.info/id/confirm, dalam waktu maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggaran lalu lintas, bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.
Baca juga: Pahami, Ini Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik
Nantinya, pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.
Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Itulah ulasan mengenai cara cek tilang elektronik secara online. Silakan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengecek tilang elektronik. Selamat mencoba!
Terkini Lainnya
- Gandeng Anak Usaha Timah, Semen Indonesia Dukung Program 3 Juta Rumah
- Warga Palembang Bisa Tukar Minyak Jelantah Jadi Uang, Begini Caranya
- RI-Turkiye Teken Kerja Sama Peningkatan Ekspor Pertanian, Ini Komoditas Prioritasnya
- Daftar Kereta Ekonomi Bersubsidi 2025, Harga Mulai Rp 27.000
- Pyridam Farma Fokus Kesehatan Konsumer dan Kecantikan
- Kantor Sudah Jadi, Pegawai OIKN Pindah ke IKN pada Maret
- Ketum Kadin Sebut Presiden Prabowo Sangat "Happy" Dikunjungi Erdogan
- RI-Turkiye Sepakati Perjanjian Industri Pertahanan, Apa Isinya?
- Cara Mengajarkan Anak Menabung Sejak Dini, Orang Tua Perlu Lakukan Ini
- BGN: 245 Dapur Makan Bergizi Gratis Sudah Aktif, Target Naik 2.000 pada April 2025
- Diskon Tiket DAMRI di Hari Valentine, Begini Cara Mendapatkannya
- Bertemu Presiden Erdogan, Anindya Bakrie Bicarakan Hal Ini
- SPSL Sediakan Pemindai Kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak
- Transformasi Ekonomi ASEAN, Menyongsong Masa Depan dengan Manufaktur dan Ekonomi Digital
- Teknologi AI AuroraLLM Siap Dukung Transformasi Bisnis dan Industri di Indonesia
- RI-Turkiye Teken Kerja Sama Peningkatan Ekspor Pertanian, Ini Komoditas Prioritasnya
- Cara Menonaktifkan ShopeePaylater
- Ditopang Proyek IKN, Laba Bersih BSBK Naik 203,8 Persen di Semester I 2024
- Joe Biden Mundur dari Pilpres AS, Dollar AS Tekan Rupiah
- Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Rupiah Melemah