pattonfanatic.com

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM PUAP Mugi Rahayu

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu (Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu).

Langkah tesebut dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-64/KO.13/2024 tanggal 1 Juli 2024.

Kepala OJK Purwokerto Riwin Mirhadi mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut LKMA PUAP Mugi Rahayu harus menutup kantor koperasi untuk umum.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Semangat Gotong Royong

"Dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro," kata dia dalam pengumuman resmi, dikutip Senin (22/7/2024).

Ia menambahkan pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu juga diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Selanjutnyam penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu akan dilakukan oleh tim likuidasi.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Akur Dana Abadi

"Yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuh dia.

Selain itu, pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Sebagai informasi, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu (Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu beralamat di Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.

Baca juga: OJK Rancang Aturan Batas Minimum Pendanaan Produktif Fintech Lending

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat