OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM PUAP Mugi Rahayu
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu (Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu).
Langkah tesebut dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-64/KO.13/2024 tanggal 1 Juli 2024.
Kepala OJK Purwokerto Riwin Mirhadi mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut LKMA PUAP Mugi Rahayu harus menutup kantor koperasi untuk umum.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Semangat Gotong Royong
"Dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro," kata dia dalam pengumuman resmi, dikutip Senin (22/7/2024).
Ia menambahkan pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu juga diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Selanjutnyam penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu akan dilakukan oleh tim likuidasi.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Akur Dana Abadi
"Yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuh dia.
Selain itu, pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Sebagai informasi, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu (Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu beralamat di Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: OJK Rancang Aturan Batas Minimum Pendanaan Produktif Fintech Lending
Terkini Lainnya
- Pendapatan Asli Daerah APBN Provinsi DKI Jakarta yang Terbesar
- 4 Sumber Pendapatan Asli Daerah dan Pengelompokannya Sesuai UU
- Indodax Sebut Harga Bitcoin Berpotensi Lampaui Ekspektasi Bulan Ini
- Beragam Contoh Pendapatan Asli Daerah dan Pengelompokannya
- INKA Targetkan Pabrik Kereta di Banyuwangi Beroperasi Penuh Tahun Depan
- 4 Sumber Yang Dikategorikan dalam PAD Pendapatan Asli Daerah
- Berapa Harga Avtur Pertamina?
- Penjelasan OJK soal Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun
- Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Reduksi bagi Dosen dan Alumni UGM
- AEON Buka Supermarket di Citra Raya Tangerang
- Pertamina: Harga Publikasi Avtur di Indonesia Cukup Kompetitif...
- Di IISF 2024, Bank Mandiri Tegaskan Komitmen untuk Wujudkan Ekonomi Rendah Karbon
- 4 Cara Transfer BCA ke DANA
- Siap-siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja PCS dan PCT
- Ajaib Ajak Investor Antisipasi Potensi Kenaikan Harga Bitcoin
- KAI Operasikan KA Sembrani Tambahan pada 23-29 Juli, Ini Jadwalnya
- Perangi Judi "Online", BRI Perkuat Sistem Anti Pencucian Uang
- Cara Mudah Bayar Parkir Pakai QRIS BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
- Cara Blokir Kartu ATM BRI, BCA, dan BNI Tanpa ke Bank
- Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Cara Daftarnya