Serikat Pekerja Angkutan Tolak Wajib Asuransi bagi Mobil dan Motor

JAKARTA, - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, pihaknya menolak rencana pemerintah untuk mewajibkan kendaraan bermotor untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL), mulai Januari 2025.
TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, apabila kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.
Lily mengatakan, biaya premi asuransi tidak sebanding dengan pendapatan pengemudi ojek online yang tidak menentu.
"Maka kami menolak kewajiban asuransi kendaraan dan aturan lainnya yang memberatkan rakyat seperti potongan Tapera dan rencana kenaikan harga BBM," kata Lily dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Masyarakat Soroti Besaran Premi hingga Pencairan Klaim
Lily mengatakan, pendapatan pengemudi ojek online tidak menentu ini disebabkan tarif angkutan yang murah akibat status pengemudi sebagai mitra.
Hal ini, kata dia, menyebabkan pengemudi ojol tidak mendapatkan penghasilan yang layak berupa upah minimum seperti para pekerja lainnya.
"Asuransi kendaraan juga semakin menambah berat biaya ojol sehari-hari yang harus ditanggung pengemudi karena pihak perusahaan platform lepas tangan. Biaya operasional itu termasuk biaya bensin, parkir, cicilan kendaraan, pulsa, cicilan handphone dan atribut helm, tas, jaket," ujarnya.
Lebih lanjut, Lily meminta pemerintah untuk peduli kepada para pengemudi ojek online dengan mengangkat status mereka sebagai pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.
"Supaya ada kepastian pendapatan dan hak pekerja bagi kami," ucap dia.
Baca juga: Adira Finance Sebut Asuransi Wajib Kendaraan Bakal Kurangi Risiko
Sebelumnya, Pemerintah RI berencana mewajibkan kendaraan bermotor untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL), mulai Januari 2025.
Saat ini, kebijakan terkait sedang disusun sebagai turunan dari pelaksanaan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditetapkan 12 Januari 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor.
Ia mengungkapkan, pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah disertai dengan kewajiban asuransi kendaraan tersebut.
Nantinya, asuransi TPL untuk kendaraan bermotor bakal difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.
Hal tersebut mencakup tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.
Terkini Lainnya
- Efisiensi Anggaran, Sewa Mobil Pejabat Kementerian BUMN Ganti dari Listrik Jadi Hybrid
- Menperin: Masyarakat Sedang Tidak Belanja Otomotif, Penjualan Menurun
- Profil Jahja Setiaatmadja, Dirut yang Akan Jadi Presiden Komisaris BCA
- KAI Operasikan 13 Kereta Ekonomi Subdisi, Harga Tiket Mulai Rp 27.000
- Rasionalitas Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di Tengah Efisiensi Anggaran
- Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 2025 Capai 5,2 Persen, Simak Proyeksi dari BI, Bank Dunia, hingga Ekonom
- Siapa Pelaksana Program Makan Siang Gratis?
- Freeport Pasok Emas Batangan 125 Kg ke Antam Pertama Kalinya
- Apa Kepanjangan dari MBG?
- Pastikan Perlintasan Sebidang yang Dikelolanya Beroperasi Nomal, KAI: Tidak Ada Pengurangan Petugas Jaga
- Ada Aktivitas Ormas di Kawasan Industri, Menperin: Menghambat Investasi
- Mengintip Profil Calon Presdir BCA Hendra Lembong yang Bakal Gantikan Jahja Setiaatmadja
- Anggaran Kementerian BUMN Kena Pangkas Rp 115,6 Miliar, Ini Efisiensi yang Dilakukan Erick Thohir
- Unilever Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 3,4 Triliun pada 2024
- Hendra Lembong Bakal Jadi Dirut BCA, Manajemen: Bagian Rencana Suksesi ke Depan
- Apa Tujuan Makan Bergizi Gratis dari Prabowo?
- Modus Permintaan Data Pribadi Makin Beragam. OJK Minta Masyarakat Tak Sembarang Bagikan Foto KTP
- Jadi Bank Kustodian, BSI Bidik Target 2.000 Rekening Dana Nasabah
- OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM PUAP Mugi Rahayu
- KAI Operasikan KA Sembrani Tambahan pada 23-29 Juli, Ini Jadwalnya
- Gagalkan Tambang Ilegal hingga Tagih Utang Pengusaha, Simbara Tambah Setoran Negara Rp 7,1 Triliun