pattonfanatic.com

Serikat Pekerja Angkutan Tolak Wajib Asuransi bagi Mobil dan Motor

Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil.
Lihat Foto

JAKARTA, - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, pihaknya menolak rencana pemerintah untuk mewajibkan kendaraan bermotor untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL), mulai Januari 2025.

TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, apabila kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.

Lily mengatakan, biaya premi asuransi tidak sebanding dengan pendapatan pengemudi ojek online yang tidak menentu.

"Maka kami menolak kewajiban asuransi kendaraan dan aturan lainnya yang memberatkan rakyat seperti potongan Tapera dan rencana kenaikan harga BBM," kata Lily dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Masyarakat Soroti Besaran Premi hingga Pencairan Klaim

Lily mengatakan, pendapatan pengemudi ojek online tidak menentu ini disebabkan tarif angkutan yang murah akibat status pengemudi sebagai mitra.

Hal ini, kata dia, menyebabkan pengemudi ojol tidak mendapatkan penghasilan yang layak berupa upah minimum seperti para pekerja lainnya.

"Asuransi kendaraan juga semakin menambah berat biaya ojol sehari-hari yang harus ditanggung pengemudi karena pihak perusahaan platform lepas tangan. Biaya operasional itu termasuk biaya bensin, parkir, cicilan kendaraan, pulsa, cicilan handphone dan atribut helm, tas, jaket," ujarnya.

Lebih lanjut, Lily meminta pemerintah untuk peduli kepada para pengemudi ojek online dengan mengangkat status mereka sebagai pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

"Supaya ada kepastian pendapatan dan hak pekerja bagi kami," ucap dia.

Baca juga: Adira Finance Sebut Asuransi Wajib Kendaraan Bakal Kurangi Risiko

 


Sebelumnya, Pemerintah RI berencana mewajibkan kendaraan bermotor untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL), mulai Januari 2025.

Saat ini, kebijakan terkait sedang disusun sebagai turunan dari pelaksanaan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditetapkan 12 Januari 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor.

Ia mengungkapkan, pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah disertai dengan kewajiban asuransi kendaraan tersebut.

Nantinya, asuransi TPL untuk kendaraan bermotor bakal difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.

Hal tersebut mencakup tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat