pattonfanatic.com

Kemenperin Amankan 25.257 Unit Speaker Aktif Non-SNI

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita  dalam satu kesempata
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengamankan 25.257 unit speaker aktif yang tidak memiliki SPPT-SNI dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar dari tiga perusahaan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hal tersebut merupakan hasil pengawasan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin terhadap produk-produk elektronik yang beredar di Jakarta.

Agus mengatakan, pihaknya terus berupaya menjaga daya saing dan produktivitas industri dalam negeri, salah satunya melalui pengawasan terhadap implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kami akan terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan," kata Agus dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).

Baca juga: BSN Janji Bakal Terbitkan SNI Knalpot Aftermarket Tahun Ini

Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, ketiga perusahaan yang terlibat yaitu PT BSR sebanyak 24.099 unit dengan nilai sekitar Rp 8,6 miliar, PT SEI 353 unit dengan nilai sekitar Rp 1,4 miliar, dan PT PIS 805 unit dengan nilai sekitar Rp 281,7 juta.

"Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk tersebut," kata Andi.

Menurut Andi, temuan ini terkait ketidakpatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan SNI yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib.

Ia mengatakan, hasil pengawasan terhadap PT BSR, PT SEI, dan PT PIS pada bulan Juli 2024 di Jakarta, menunjukkan adanya produk speaker aktif hasil importasi dari China yang tidak memiliki SPPT-SNI.

Andi mengatakan, ketiadaan SPPT-SNI pada produk tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna serta merugikan produsen dalam negeri.

"Produk yang tidak memiliki SPPT-SNI ini berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran semacam ini," ujarnya.

Andi mengatakan, speaker aktif merupakan produk yang termasuk dalam daftar SNI wajib dan larangan terbatas (lartas) yang proses importasinya memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System (HS) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk keharusan pelaku usaha memiliki SPPT-SNI pada produk yang diwajibkan," ujar tuturnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan, Kemenperin berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Pengawasan adalah kunci untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri,” ucap dia.

Baca juga: Isu Razia Barang Impor Ilegal Bikin Pedagang Resah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat