pattonfanatic.com

AAUI Sebut Program Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi Tidak Cari Keuntungan

Ketua AAUI Budi Herawan dalam konferensi pers Kinerja Industri Asuransi Umum 2023, Rabu (28/2/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan, program kendaraan bermotor wajib asuransi third party liability (TPL) merupakan jenis asuransi nirlaba atau tidak mencari keuntungan.

Hal tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Namun demikian, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, besaran premi yang dikutip nantinya perlu dihitung agar memenuhi usulan kecukupan preminya paling tidak bisa menutupi biaya klaim bila terjadi risiko.

Baca juga: Di ASEAN, Hanya Indonesia yang Belum Punya Aturan Asuransi Wajib Kendaraan

"Kami sangat concern dari asosiasi, bagaimana kami menerapkan iuran atau premi asuransi, atau tarif, itu tidak memberatkan masyarakat," kata dia dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).

Ia menambahkan, AAUI juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat supaya tidak terbebani dengan wancana program kendaraan wajib asuransi ini.

"Masyarakat juga kondisinya lagi sulit semuanya saat ini," kata dia.

Lebih lanjut, Budi bilang, dalam tahap awal butuh penyesuaian tarif premi untuk menyusun infrastruktur yang mendukung operasional program asuransi ini.

"Tapi tentunya kami sudah mencapai titip keseimbangan, titik ekuilibrium antara premi dan berapa jumlah benefit yang akan diterima," imbuh dia.

Baca juga: Tahun Depan Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi

Secara umum, Budi bilang, perusahaan asuransi umum nantinya tidak mengambil keuntungan dari program asuransi wajib ini.

"Ya tidak boleh ambil keuntungan dari asuransi ini. Ya paling tidak kami harus menjaga break even. Biaya operasional dan semuanya harus bisa tertutup," ujar dia.

Budi menerangkan, rencananya semua industri asuransi umum akan diberikan kesempatan untuk masuk ke asuransi kendaraan bermotor ini. Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan skema agar tidak terjadi kerugian ketika menjalankan program ini.

AAUI juga telah menjalin kerja sama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berupaya menerapkan artificial intelligence (AI) untuk menaksir kerusakan dan menghitung estimasi kerugian.

Budi menerangkan, program kendaraan bermotor wajib asuransi ini tidak bertujuan untuk membebani masyarakat, tetapi membantu memitigasi risiko. Hal ini juga akan membantu korban ketika terjadi risiko pada properti atau lapak usahanya.

"Saat ini asosiasi dengan seluruh anggotanya di sini saat ini sedang mempersiapkan segala sesuatunya, infrastrukturnya dalam arti bagaimana nanti besaran-besaran khususnya iuran akan dikutip dan benefit yang akan didapat dalam kutipan iuran tersebut," tutup dia.

Baca juga: Serikat Pekerja Angkutan Tolak Wajib Asuransi bagi Mobil dan Motor

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat