6 Cara Bayar Tilang Elektronik
- Pembayaran tilang elektronik secara online dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Cara bayar tilang elektronik dengan kode BRIVA bisa melalui ATM BRI, BRImo, hingga transfer dari bank lain.
Kode BRIVA untuk membayar denda atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, akan diterbitkan oleh petugas kepolisian setelah pelanggaran lalu lintas terverifikasi.
Seperti diketahui, kamera e-Tilang atau ETLE telah terpasang di berbagai daerah. Kamera ETLE akan menangkap secara otomatis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi.
Lebih lanjut, bagaimana cara bayar tilang elektronik?
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online
Cara bayar tilang elektronik
1. Teller BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
2. ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain, pilih Pembayaran, pilih Lainnya, dan pilih BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik
3. Mobile banking BRI (BRImo)
- Login aplikasi BRI Mobile (BRImo)
- Pilih Menu Mobile Banking BRI, pilih Pembayaran, pilih BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
4. Internet banking BRI
- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
- Pilih menu Pembayaran Tagihan, pilih Pembayaran, pilih BRIVA
- Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Masukkan password dan mToken
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
Baca juga: Pahami, Ini Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik
5. EDC BRI
- Pilih menu Mini ATM, pilih Pembayaran, pilih BRIVA
- Swipe kartu Debit BRI Anda
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan PIN
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Copy dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
6. Transfer bank lain
- Pilih menu Mini ATM , pilih Pembayaran, pilih BRIVA
- Swipe kartu Debit BRI Anda
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan PIN
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Copy dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
Itulah cara bayar tilang elektronik atau e-Tilang secara langsung di teller maupun transfer dari BRI dan bank lain.
Baca juga: Terkena Tilang Elektronik? Pahami Cara Mengurusnya
Baca juga: Apakah Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik? Cek di Sini
Terkini Lainnya
- Mentan Usulkan Anggaran Rp 23,61 Triliun untuk Swasembada Beras Tahun Depan, Ini Rincian Programnya
- Resmi Melantai di BEI, Saham Adaro Andalan Indonesia Langsung Melambung 19,82 Persen
- Mengintip Inovasi Mitsubishi Electric di Pameran Manufacturing Indonesia 2024
- DPR Minta Penurunan Harga tiket Pesawat Turun Permanen, Menhub Dudy Bilang Begini
- PPN Adalah Singkatan dari Apa?
- Menyiasati Beban Utang dan Birokrasi di Balik Anggaran Jumbo
- ESDM Sebut Ajang MERC Bukti Tim Penyelamat di Perusahaan Tambang RI Mampu Bersaing di Level Global
- Praktik Bisnis Berbasis ESG Tingkatkan Kapasitas Hadapi Tantangan
- Sun Life Salurkan Bantuan untuk Air Bersih dan Pemulihan Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Kemenaker Gandeng UI Susun Kebijakan Keberlanjutan untuk Industri Sawit
- Prabowo Sebut "Orang Kecil" Main Saham Pasti Kalah, Ini Tanggapan Bursa Efek
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Desember 2024 Melonjak Rp 9.000 Per Gram
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri sampai BNI
- IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Awal Sesi
- Harga Emas Terbaru Hari Ini di Pegadaian 5 Desember 2024
- Prabowo Sebut "Orang Kecil" Main Saham Pasti Kalah, Ini Tanggapan Bursa Efek
- Luhut Targetkan "Family Office" Terbentuk Sebelum Oktober 2024
- Soal Gaji PNS Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Tunggu Tanggal 16 Agustus...
- Pulang dari Timur Tengah, Luhut Lapor Jokowi dan Prabowo soal "Family Office"
- Kemenperin Amankan 25.257 Unit Speaker Aktif Non-SNI
- Tambang Batu Bara hingga Timah "Dipelototi" Simbara, Sri Mulyani: Pak Luhut Paling Berapi-api