pattonfanatic.com

Soal Wajib Asuransi Kendaraan, YLKI: Lebih "Fair" kalau Jadi Opsi

Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil.
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah sedang mempersiapkan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga untuk kendaraan bermotor.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik apa urgensi dan manfaat dari kebijakan ini.

Pengurus Harian YLKI Agus Sujatno menyampaikan, minimnya literasi terhadap kebijakan ini justru akan menimbulkan dampak sosiologis di masyarakat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.

Di sisi lain, ia bilang, saat ini sekitar 30 persen pemilik kendaraan bermotor terutama roda dua justru terindikasi 'ngemplang' atau belum melunasi pajak kendaraannya.

Hal ini menggambarkan, ketaatan masyarakat terkait pajak masih kurang. Ini juga bisa jadi gambaran tingkat ekonomi masyarakat yang masih sulit.

"Ini mestinya ditata lebih dulu sebelum mewajibkan asuransi bagi kendaraan yang justru akan menambah pengeluaran masyarakat," kata dia kepada , Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Menakar Wajib Asuransi TPL bagi Kendaraan Bermotor

Ia menambahkan, dalam pengejawantahan aturan tersebut perlu prinsip kehati-hatian dengan membuat kajian kebermanfaatan kebijakan serta sosial ekonomi masyarakat.

"Akan lebih fair kalau asuransi menjadi sebuah pilihan atau opsi, bukan menjadi kewajiban yang membebani masyarakat," imbuh dia.

Agus bilang, pilihan yang adil adalah untuk memberlakukan kewajiban asuransi ini pada kendaraan tertentu. Misalnya, asuransi wajib diberlakukan untuk mobil-mobil mewah atau sepeda motor dengan ukuran besar.

Saat ini, Indonesia telah memiliki asuransi penumpang atau pengendara untuk risiko kecelakaan melalui Jasa Raharja.

Untuk itu, Agus berpandangan, pemerintah sebaiknya mengoptimalkan Jasa Raharja daripada membuat skema baru dan membenuk lembaga baru untuk asuransi kendaraan.

"Jangan sampai ada pungutan ganda untuk asuransi di sektor transportasi," tandas dia.

Baca juga: Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor, Asosiasi Proyeksi Premi Dikutip Saat Bayar Pajak Tahunan

 


Sebagai informasi, program asuransi wajib ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan program asuransi wajib termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah tersebut termasuk di dalamnya ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (18/7/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat