Soal Aturan Asuransi Wajib Kendaraan, Menko Airlangga: Belum Kita Bahas...
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan semua kendaraan yang beroperasi, baik mobil maupun sepeda motor untuk diikutsertakan ke dalam asuransi third party liability (TPL) pada tahun 2025 mendatang.
Untuk memuluskan rencana tersebut, bakal diterbutkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.
Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah belum membahas aturan tersebut. Oleh karenanya, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut.
Baca juga: YLKI Usul Wajib Asuransi Kendaraan Diberlakukan untuk Mobil Mewah dan Motor Gede
"Nah itu kita lihat aja kalau asuransi kendaraan, itu kita belum kita bahas," kata dia, di Gedung Perpusnas, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
"Tetapi industrinya kita harus dorong supaya lebih kuat dan lebih dalam lagi," sambungnya.
Airlangga pun belum bisa memastikan kapan PP terkait kepesertaan kendaraan ke dalam asuransi TPL. Ia pun meminta publik untuk menunggu kelanjutan pembahasan.
"Nanti kita lihat," ujarnya.
Baca juga: Soal Wajib Asuransi Kendaraan, YLKI: Lebih Fair kalau Jadi Opsi
Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan , OJK menyatakan berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Dengan demikian, cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, tetapi dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.
Terkini Lainnya
- Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun
- Dari Sepak Bola hingga MotoGP, Bank Mandiri Aktif Tingkatkan Prestasi Olahraga Nasional
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 30 September 2024 di Pegadaian
- IHSG Awali Pekan dengan Pelemahan, Rupiah Turun Tipis
- Harga Emas Antam Hari Ini Senin 30 September 2024, Naik Rp 3.000
- Perkuat Posisi di Internasional, Pupuk Kaltim Borong Penghargaan di IQPC Manila 2024
- Telkom Hadirkan BigBox, Gunakan AI untuk Masa Depan Digital Lebih Cerdas
- UNTR Bakal Bagi Dividen Interim Rp 667 Per Saham, Ini Jadwalnya
- Kembali Singgung Hilirisasi Rumput Laut, Luhut: Potensi Ekonominya Bisa Lampaui Sektor Lain
- Harga Bahan Pokok Senin 30 September 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Ini Analisis dan Rekomendasi Sahamnya
- Wall Street Diproyeksikan Akhiri September dengan Hasil Positif
- [POPULER MONEY] 80 TKA China Diduga Terlibat Curi 774 Kg Emas di Kalimantan | Utang Pemerintah Turun pada Agustus 2024
- Anak Usaha Telkom Perkuat Ekosistem Bisnis Hiburan Digital RI lewat Inovasi dan Kolaborasi
- Berkomitmen Tingkatkan Kebiasaan Menabung Masyarakat, Bank Saqu Gencar Berikan Edukasi dan Hadirkan Fitur Menabung Otomatis
- Pertamina Plaju Upayakan Pelestarian Ikan Belida di Banyuasin
- Garuda Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen hingga Akhir Juli 2024, Ini Rutenya
- PNM Gandeng BRI Danareksa Sekuritas Persiapkan Karyawan Masuk Pasar Modal
- Pertumbuhan Sektor Manufaktur Indonesia Lebih Besar dari Negara-negara ASEAN