7 Bentuk Uang Giral yang Banyak Digunakan di Indonesia
- Ada beragam bentuk uang giral yang beredar di Indonesia. Uang ini tidak memiliki bentuk fisik sebagaimana pada uang dari kertas maupun koin logam.
Mengutip regulasi UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, uang giral merupakan tagihan dari nasabah pada bank umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Uang giral sering disebut juga sebagai uang bank atau uang non-tunai (cashless).
Sementara mengutip buku Mengenal Seluk Beluk Uang yang ditulis Geri Ahmadi, uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang mudah digunakan, aman, dan praktis.
Di Tanah air, proses penerbitan uang giral dilakukan oleh bank umum selain Bank Indonesia (BI). Bank umum adalah jenis lembaga keuangan yang menyediakan berbagai layanan perbankan kepada masyarakat luas.
Baca juga: 7 Kelebihan Uang Giral Dibandingkan Uang Kartal dan Kelemahannya
Bentuk uang giral
Uang giral memiliki beberapa bentuk yang berbeda, yang semuanya tidak berwujud fisik tetapi ada dalam bentuk catatan elektronik atau instrumen keuangan. Berikut adalah beberapa bentuk bentuk uang giral:
1. Saldo rekening bank
Ini adalah bentuk uang giral paling umum. Uang yang disimpan dalam rekening tabungan atau giro di bank dapat digunakan untuk berbagai transaksi melalui transfer bank, pembayaran elektronik, atau penarikan tunai.
2. Cek
Cek adalah instrumen pembayaran yang memungkinkan penarik (yang menulis cek) untuk menginstruksikan banknya membayar sejumlah uang tertentu kepada penerima (yang memegang cek).
3. Transfer elektronik
Bentuk uang giral ini mencakup berbagai jenis transfer dana elektronik seperti RTGS (Real Time Gross Settlement), NEFT (National Electronic Funds Transfer), dan IMPS (Immediate Payment Service) yang memungkinkan pemindahan uang antara rekening bank yang berbeda.
4. Kartu debit
Kartu yang terhubung langsung dengan rekening bank nasabah. Ketika digunakan untuk melakukan pembayaran, uang secara otomatis dikurangi dari saldo rekening.
5. Kartu kredit
Bentuk bentuk uang giral lainnya yakni kartu kredit. Walaupun kartu kredit sebenarnya adalah bentuk kredit yang diberikan oleh bank, pembayaran yang dilakukan dengan kartu kredit dapat diklasifikasikan sebagai uang giral karena melibatkan transfer elektronik dana.
Terkini Lainnya
- Apa Itu NPL atau Non-Performing Loan?
- OJK Luruskan Kabar Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan 10 Tahun
- Pendapatan Asli Daerah APBN Provinsi DKI Jakarta yang Terbesar
- 4 Sumber Pendapatan Asli Daerah dan Pengelompokannya Sesuai UU
- Indodax Sebut Harga Bitcoin Berpotensi Lampaui Ekspektasi Bulan Ini
- Beragam Contoh Pendapatan Asli Daerah dan Pengelompokannya
- INKA Targetkan Pabrik Kereta di Banyuwangi Beroperasi Penuh Tahun Depan
- 4 Sumber Yang Dikategorikan dalam PAD Pendapatan Asli Daerah
- Berapa Harga Avtur Pertamina?
- Penjelasan OJK soal Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun
- Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Reduksi bagi Dosen dan Alumni UGM
- AEON Buka Supermarket di Citra Raya Tangerang
- Pertamina: Harga Publikasi Avtur di Indonesia Cukup Kompetitif...
- Di IISF 2024, Bank Mandiri Tegaskan Komitmen untuk Wujudkan Ekonomi Rendah Karbon
- 4 Cara Transfer BCA ke DANA
- Uang Giral Dikeluarkan oleh Siapa?
- IHSG Hari Ini 24 Juli 2024 Diproyeksi Melemah, Simak Rekomendasi Sahamnya
- Harga Bahan Pokok Rabu 24 Juli 2024: Ikan Bandeng Naik, Daging Sapi Turun
- Laporan Keuangan "Big Tech" Bayangi Pasar, Wall Street Melemah
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang