7 Fungsi Uang Giral: Alat Pembayaran hingga Investasi

- Ada cukup banyak fungsi uang giral. Uang ini tidak memiliki bentuk fisik sebagaimana pada uang dari kertas maupun koin logam.
Mengutip regulasi UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, uang giral merupakan tagihan dari nasabah pada bank umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Uang giral sering disebut juga sebagai uang bank atau uang non-tunai (cashless).
Sementara mengutip buku Mengenal Seluk Beluk Uang yang ditulis Geri Ahmadi, uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang mudah digunakan, aman, dan praktis.
Di Tanah air, proses penerbitan uang giral dilakukan oleh bank umum selain Bank Indonesia (BI). Bank umum adalah jenis lembaga keuangan yang menyediakan berbagai layanan perbankan kepada masyarakat luas.
Baca juga: Definisi Uang Kartal, Jenis, Fungsi, Contoh, dan Bedanya dengan Giral
Fungsi uang giral
Uang giral memiliki berbagai fungsi yang mendukung efisiensi dan efektivitas transaksi dalam perekonomian modern. Berikut adalah beberapa fungsi uang giral yang utama:
1. Sebagai alat pembayaran
Uang giral digunakan untuk membayar barang dan jasa tanpa perlu menggunakan uang tunai. Contohnya, pembayaran dengan kartu debit atau kredit, transfer bank, dan e-wallet.
2. Sebagai alat penyimpanan nilai
Fungsi uang giral yakni memungkinkan individu dan bisnis menyimpan nilai atau kekayaan dalam bentuk saldo rekening bank yang dapat diakses kapan saja.
3. Sebagai alat transfer nilai
Fungsi uang giral lainnya yaitu memudahkan transfer dana antar rekening bank, baik dalam satu bank maupun antar bank, baik dalam negeri maupun internasional.
4. Sebagai alat pembukuan
Semua transaksi uang giral tercatat dengan baik di sistem perbankan, memudahkan pelacakan dan pengelolaan keuangan bagi individu maupun bisnis.
5. Sebagai alat kredit
Melalui penggunaan kartu kredit dan layanan perbankan lainnya, uang giral memungkinkan pemberian kredit yang dapat digunakan untuk transaksi atau investasi.
Terkini Lainnya
- Maruarar Akan Bertemu Danantara hingga Gubernur BI Bahas Perumahan
- Jangan Terjebak "Fomo", Kenali 4 Risiko Investasi Aset Kripto
- Tips Menabung untuk Gen Z agar Keuangan Tetap Aman
- 9 Ciri-ciri Lingkungan Kerja Toxic yang Harus Diwaspadai
- 3 Hal yang Harus Dihindari agar Keuangan Tidak Merusak Hubungan
- Megabuild Indonesia Dukung Industri Konstruksi Ramah Lingkungan
- Aturan Kemasan Rokok Dikhawatirkan Berdampak ke Pedagang Kecil
- Waspada! Modus Penipuan Pemberian Hadiah Mengatasnamakan OJK
- Daftar Bansos 2025 yang Bakal Cair Februari: Ada PKH, BPNT, hingga PIP
- KA Parahyangan Terapkan Tarif Parsial, Ini Daftar Rute dan Harga Terbarunya
- Jadwal KRL Solo Jogja (PP) pada 10-13 Februari 2025
- Petronas Dikabarkan Bakal PHK Karyawan demi Kelangsungan Bisnis
- Brantas Abipraya Beri Pelatihan untuk UMKM Ubud agar Naik Kelas
- Platform Freelance Sribu Tunjuk COO Baru untuk Tingkatkan Daya Saing
- Aqua Kenalkan Sistem Lelang Sampah, Apa Itu?
- Gelar Festival Panen Makmur, Cap Panah Merah Beri Edukasi untuk Petani
- Presiden Kunjungi Pertanian Modern di Distrik Kurik, Mentan Amran Optimistis Merauke Jadi Lumbung Pangan Indonesia Timur
- Mengawali Sesi, IHSG dan Rupiah Kompak Melemah
- 7 Bentuk Uang Giral yang Banyak Digunakan di Indonesia
- Naik Rp 2.000, Berikut Rincian Harga Emas Hari Ini Rabu 24 Juli 2024