pattonfanatic.com

Dampak Gagal Bayar, Harga Saham-saham Terafiliasi Grup Kresna Anjlok

Ilustrasi saham, pasar saham, transaksi saham.
Lihat Foto

JAKARTA, - Izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 23 Juni 2023. Hal tersebut berdampak juga pada penurunan harga-harga saham emiten yang terafiliasi dengan grup Kresna.

Pasalnya, salah satu hal yang menjadi sorotan atas kasus Kresna Life adalah penempatan investasi dana nasabah pada saham emiten yang terafiliasi dengan grup Kresna yang tidak disertai dengan pencatatan yang benar.

Itu ditengarai menjadi salah satu sebab terjadinya gagal bayar sejak 2020 yang diduga menyebabkan kerugian lebih dari Rp 5 triliun.

Baca juga: OJK: Pencabutan Izin Kresna Life Sudah Berdasarkan Pengawasan yang Tepat

Ekonom sekaligus Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy mengatakan, salah satu penyebab gagal bayar Kresna Life karena adanya penempatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Modusnya, mengelola dana perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kenapa RBC (risk based capital) bisa turun? Karena sebagian besar dana diinvestasikan dalam saham grup sendiri," kata dia dalam Webinar Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan, Rabu (24/7/2024).

Ia menambahkan, sekurang-kurangnya terdapat delapan emiten tempat Kresna Life menaruh dana investasi tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

"Pelakunya kita tahu adalah manajemen dan ultimate beneficial owner, tapi utamanya adalah ini kasus Kresna Life sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan mulai Desember 2020 hingga 2023," kata dia.

Baca juga: Penurunan Premi Asuransi Jiwa Dipengaruhi Kasus Gagal Bayar

Budi menilai, emiten grup Kresna saat ini seperti menerima hukuman dari para investor di pasar saham sehingga harganya jadi anjlok.

Secara rinci, sepanjang tahun ini PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) yang masing-masing turun 88 persen dan 84 persen per 22 Juli 2024. Dua saham tersebut bahkan masuk papan pemantauan khusus.

Selain itu, saham PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) telah masuk ke dalam jajaran emiten terancam delisting.

Itu karena saham DEFI sudah tidak ditransaksikan sejak awal 2022 akibat sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK.

Baca juga: Jalan Panjang Nasabah Kresna Life Terima Hak Maksimal Pemegang Polis

 


Adapun, untuk tujuh saham yang masih diperdagangkan, seperti KREN, ASMI, MCAS (PT M Cash Integrasi Tbk), NFCX (PT NFC Indonesia Tbk), DMMX (PT Digital Mediatama Maxima Tbk), DIVA (PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk), dan TFAS (PT Telefast Indonesia Tbk), secara rata-rata turun 69,8 persen sepanjang tahun.

Sedikit catatan, kondisi keuangan Kresna Life sebelum dilakukan pencabutan izin usaha memiliki solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen. Kresna Life juga gagal bayar terhadap polis-polis yang jatuh tempo sejak awal 2020.

Kresna Life mengalami gagal bayar dua produk asuransi, yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) pada 2020.

Tercatat, ada sekitar 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total nilai Rp 6,4 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat