OJK Cabut 14 Izin Usaha BPR Sepanjang 2024, Ini Daftarnya
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam selang waktu relatif singkat telah mencabut 2 izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dengan demikian, sejak awal tahun 2024, OJK telah mencabut izin 14 BPR baik konvensional maupun syariah. Jumlah ini tergolong banyak dibandingkan dengan jumlah BPR yang tutup tahun lalu yakni 4 bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, BPR yang bangkrut dan tutup memang terindikasi memiliki sejumlah masalah serius.
Baca juga: LPS Bakal Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Sumber Artha Waru Agung
Hal tersebut justru disebut menandakan penyehatan lembaga keuangan ini tengah berlangsung.
Di sisi lain, OJK memang berharap jumlah BPR dapat lebih ramping. Untuk itu, regulator menerapkan single present policy. Artinya, satu orang hanya boleh memiliki satu BPR.
Semula satu orang dapat memiliki 10 BPR, dengan aturan tersebut semua bank itu harus menjadi satu.
"Jadi kalau sekarang punya 10 BPR harus digabung jadi 9 sisanya jadi kantor cabang. Nah itu dalam konteks konsolidasi kalau kepemilikan sama," terang dia awal tahun ini.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumber Artha Waru Agung
Sebagai catatan, sampai akhir tahun ini BPR juga harus mampu memenuhi ketentuan modal minimum Rp 6 miliar. BPR yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut dapat melakukan merger.
"Tapi kalau BPR itu sudah mendasar persoalannya, apalagi kalau sudah dengan penipuan dan fraud tentu ini kita harus akhir tidak bisa membiarkan BPR ada di situ," imbuh dia.
Setali tiga uang, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pada umumnya kebangkrutan BPR bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional, melainkan adanya permasalahan dalam tata kelola bisnis bank.
Terkini Lainnya
- Aturan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Masih Dibahas, Bahlil Minta Jangan Ada Spekulasi
- Catat, Ini Biaya Pasang Listrik Baru PLN sesuai Batas Daya Tahun 2024
- Buru Para Pengemplang BLBI, Di Era Prabowo Bakal Ada Komite Khusus
- Nasib UMP 2025 Akan Diputuskan di Pemerintahan Prabowo
- Menelusuri Jalur Karier Wirausaha
- Dukung Ekosistem Industri EV, Bank DBS Indonesia Jadi Bank Pertama yang Bergabung dengan AEML
- Imbas Pemangkasan Bandara Internasional, Angkasa Pura Bikin Konsep Regionalisasi
- Kelas Menengah Rentan Turun Kelas, Pembatasan Pertalite Perlu Dipertimbangkan
- Sudah Ada Puluhan Perusahaan Siap Impor Jutaan Ekor Sapi untuk Makan Bergizi Gratis
- Kelola WK Coastal Plain, Bumi Siak Pusako Mulai Survei Seismik
- 6 Fungsi APBD Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003
- Golden Westindo Artajaya Bidik Dana Segar Rp 82,28 Miliar dari IPO
- 6 Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah dan Penjabarannya
- Wapres: Jaminan Sosial Penting Diberikan untuk Pekerja Rentan
- AI Jadi Senjata Industri Fintech "Lawan Balik" Judi Online
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- Insentif Pajak Orang Superkaya di "Family Office" Harus Taat Prinsip Klub Negara Maju
- Dorong Asuransi Mikro, BRI Life Salurkan Produk AM Jiwa Umi Syariah ke Nasabah PNM
- Tutup Jutaan Situs Judi Online, Menkominfo: Kita Selamatkan Perputaran Uang Rp 45 Triliun
- Jawab Gugatan "Citizen Lawsuit", OJK Perkuat Pelindungan Hukum Pengguna Pinjol
- Gelar Kongsi-Kongsi 2024, Bank Mandiri Siap Bantu Nasabah 'Ngegas' Bisnis