pattonfanatic.com

OJK Cabut 14 Izin Usaha BPR Sepanjang 2024, Ini Daftarnya

Ilustrasi BPR. Ilustrasi bank.
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam selang waktu relatif singkat telah mencabut 2 izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dengan demikian, sejak awal tahun 2024, OJK telah mencabut izin 14 BPR baik konvensional maupun syariah. Jumlah ini tergolong banyak dibandingkan dengan jumlah BPR yang tutup tahun lalu yakni 4 bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, BPR yang bangkrut dan tutup memang terindikasi memiliki sejumlah masalah serius.

Baca juga: LPS Bakal Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Sumber Artha Waru Agung

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS, Senin (20/5/2024)./ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS, Senin (20/5/2024).

Hal tersebut justru disebut menandakan penyehatan lembaga keuangan ini tengah berlangsung.

Di sisi lain, OJK memang berharap jumlah BPR dapat lebih ramping. Untuk itu, regulator menerapkan single present policy. Artinya, satu orang hanya boleh memiliki satu BPR.

Semula satu orang dapat memiliki 10 BPR, dengan aturan tersebut semua bank itu harus menjadi satu.

"Jadi kalau sekarang punya 10 BPR harus digabung jadi 9 sisanya jadi kantor cabang. Nah itu dalam konteks konsolidasi kalau kepemilikan sama," terang dia awal tahun ini.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumber Artha Waru Agung

Sebagai catatan, sampai akhir tahun ini BPR juga harus mampu memenuhi ketentuan modal minimum Rp 6 miliar. BPR yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut dapat melakukan merger.

"Tapi kalau BPR itu sudah mendasar persoalannya, apalagi kalau sudah dengan penipuan dan fraud tentu ini kita harus akhir tidak bisa membiarkan BPR ada di situ," imbuh dia.

Setali tiga uang, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pada umumnya kebangkrutan BPR bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional, melainkan adanya permasalahan dalam tata kelola bisnis bank.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat