DPR: Kenaikan Cukai Perlu Dibarengi Pengawasan untuk Jaga IHT
JAKARTA, - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) perlu dibarengi dengan pengawasan ketat untuk melindungi industri hasil tembakau (IHT) dari peredaran rokok ilegal.
Dikutip dari Antara, Kamis (25/7/2024), Misbakhun mengatakan, kenaikan cukai tembakau yang dilakukan secara terus-menerus akan berdampak terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal dan keberlangsungan IHT yang secara langsung berdampak negatif bagi kesehatan konsumen rokok, serta berpotensi menurunkan penerimaan negara.
"Selain itu, peningkatan peredaran rokok ilegal menyebabkan negara berpotensi mengalami kehilangan penerimaan dari CHT maupun penerimaan pajak lainnya seperti PPn atau pajak daerah," katanya.
Baca juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Jadi Angin Segar bagi Rokok Ilegal
Ia mengatakan, peningkatan tarif cukai tidak serta merta menurunkan minat merokok masyarakat.
Namun, justru konsumen cenderung mencari produk rokok yang harganya dianggap memenuhi kemampuan daya beli atau bahkan mencari alternatif lain dengan mengonsumsi rokok ilegal.
"Harga merupakan variabel utama yang dapat mendistorsi perubahan keseimbangan berbagai pilar yang ada dalam IHT, penerimaan, kesehatan, tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai sisi yang terlibat dalam kebijakan cukai di Indonesia, di antaranya aspek tenaga kerja, pendapatan, kesehatan, rokok ilegal, industri, hingga pertanian secara berimbang dengan meningkatkan pencegahan, pengawasan, serta penindakan untuk memerangi peredaran rokok ilegal secara masif.
Baca juga: Peritel Minta Pemerintah Pertimbangkan Wacana Kenaikan Cukai Rokok Tahun 2025
"Perlu rembug bersama dengan semua pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka menentukan Peta Jalan (Roadmap) kebijakan yang berkeadilan," katanya.
Selain itu menurutnya, pemerintah juga perlu membangun kemitraan, meningkatkan validitas dan keandalan data, meluncurkan kampanye pendidikan dan kesadaran publik, meningkatkan kapasitas, serta memprioritaskan intensifikasi pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Terkini Lainnya
- Rawan Jatuh ke Kemiskinan Ekstrem, 2,8 Juta Pekerja Rentan Sudah Dapat Jaminan Sosial
- Aturan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Masih Dibahas, Bahlil Minta Jangan Ada Spekulasi
- Catat, Ini Biaya Pasang Listrik Baru PLN sesuai Batas Daya Tahun 2024
- Buru Para Pengemplang BLBI, Di Era Prabowo Bakal Ada Komite Khusus
- Nasib UMP 2025 Akan Diputuskan di Pemerintahan Prabowo
- Menelusuri Jalur Karier Wirausaha
- Dukung Ekosistem Industri EV, Bank DBS Indonesia Jadi Bank Pertama yang Bergabung dengan AEML
- Imbas Pemangkasan Bandara Internasional, Angkasa Pura Bikin Konsep Regionalisasi
- Kelas Menengah Rentan Turun Kelas, Pembatasan Pertalite Perlu Dipertimbangkan
- Sudah Ada Puluhan Perusahaan Siap Impor Jutaan Ekor Sapi untuk Makan Bergizi Gratis
- Kelola WK Coastal Plain, Bumi Siak Pusako Mulai Survei Seismik
- 6 Fungsi APBD Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003
- Golden Westindo Artajaya Bidik Dana Segar Rp 82,28 Miliar dari IPO
- 6 Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah dan Penjabarannya
- Wapres: Jaminan Sosial Penting Diberikan untuk Pekerja Rentan
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- Cara Bayar Tilang Elektronik via ATM BRI
- BTN Raup Laba Bersih Rp 1,5 Triliun pada Semester I 2024
- PNRI Gandeng Datasonic Malaysia untuk Penyediaan "Smart Card" Senilai Rp 100 Miliar
- ASDP Bidik Kenaikan Trafik Penumpang 10 Persen dari Ajang "Road Racing Championship 2024"
- Bedah Fitur Andalan Aplikasi GoPay Merchant