Cara Bayar Tilang Elektronik via BRImo
- Pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan secara online melalui aplikasi BRI Mobile (BRImo). Bagaimana caranya?
Cara bayar tilang elektronik melalui BRImo dilakukan dengan kode BRI Virtual Account (BRIVA), yang diterbitkan oleh petugas kepolisian setelah pelanggaran lalu lintas terverifikasi.
Pembayaran tilang elektronik diberikan batas waktu maksimal 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi.
Lantas, bagaimana cara bayar tilang elektronik melalui BRImo?
Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik via ATM BRI
Cara bayar tilang elektronik via BRImo
Dikutip dari laman Korlantas Polri, cara bayar tilang elektronik melalui aplikasi BRImo sebagai berikut:
- Login aplikasi BRI Mobile (BRImo)
- Pilih Menu Mobile Banking BRI, pilih Pembayaran, pilih BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi yang diperoleh setelah transaksi selesai sebagai bukti pembayaran.
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik secara Online
Sebagai tambahan informasi, pembayaran denda tilang elektronik melalui Bank BRI juga bisa dilakukan di teller, ATM BRI, EDC BRI, dan i-banking BRI.
Adapun pembayaran denda tilang elektronik dari bank selain BRI, bisa dilakukan dengan memilih menu transfer ke bank lain dengan kode 002 (Bank BRI).
Demikian ulasan mengenai cara bayar tilang elektronik melalui aplikasi BRImo.
Baca juga: Apakah Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik? Cek di Sini
Terkini Lainnya
- BGR Logistik Salurkan Bansos Beras ke Papua, Total 23,6 Juta Ton
- Catat, Ini Passing Grade SKD CPNS 2024
- Dua BUMN Masuk Daftar Time World's Best Companies 2024, Erick Thohir: Angkat Citra Positif Indonesia
- Pimpinan Munaslub Beberkan Alasan Lengserkan Arsjad Rasjid dari Ketum Kadin
- Kinerja Semester I-2024 Elnusa, Selesaikan Survei Seismik hingga Pendapatan Naik
- Dihadiri Bamsoet dan Rosan, Munaslub Kadin Lengserkan Arsjad dan Tunjuk Anindya Jadi Ketum
- Kemendag Sebut Indonesia Ingin Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Arab Teluk
- PLN EPI Gandeng Pupuk Indonesia dan ACWA Power Bangun Ekosistem Hidrogen Hijau
- Pendidikan Jadi Kunci Utama Meraih Manfaat Indonesia Emas 2045
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Persyaratannya
- Libur Panjang Akhir Pekan, Penumpang Whoosh Meningkat 25 Persen
- Catat, Ini Jadwal KA Priority Periode September 2024 dan Rutenya
- Asa Menjaga Lingkungan Hidup dari Langkah Kecil Daur Ulang Sampah
- Indonesia Harus Persiapkan Bahan Bakar Alternatif untuk Armada Maritim
- 7 Contoh Yang Termasuk Pajak Pusat
- Pengamat Minta Kajian Ulang dalam Penerapan Impor Beras
- DPR: Kenaikan Cukai Perlu Dibarengi Pengawasan untuk Jaga IHT
- Cara Bayar Tilang Elektronik via ATM BRI
- BTN Raup Laba Bersih Rp 1,5 Triliun pada Semester I 2024
- PNRI Gandeng Datasonic Malaysia untuk Penyediaan "Smart Card" Senilai Rp 100 Miliar