pattonfanatic.com

Cara Bayar Tilang Elektronik via BRImo

Ilustrasi aplikasi BRImo. Cara bayar tilang elektronik via BRImo. Cara bayar denda tilang elektronik melalui BRImo.
Lihat Foto

- Pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan secara online melalui aplikasi BRI Mobile (BRImo). Bagaimana caranya?

Cara bayar tilang elektronik melalui BRImo dilakukan dengan kode BRI Virtual Account (BRIVA), yang diterbitkan oleh petugas kepolisian setelah pelanggaran lalu lintas terverifikasi.

Pembayaran tilang elektronik diberikan batas waktu maksimal 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi.

Lantas, bagaimana cara bayar tilang elektronik melalui BRImo?

Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik via ATM BRI

Cara bayar tilang elektronik via BRImo

Dikutip dari laman Korlantas Polri, cara bayar tilang elektronik melalui aplikasi BRImo sebagai berikut:

  • Login aplikasi BRI Mobile (BRImo)
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI, pilih Pembayaran, pilih BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi yang diperoleh setelah transaksi selesai sebagai bukti pembayaran.

Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik secara Online

Sebagai tambahan informasi, pembayaran denda tilang elektronik melalui Bank BRI juga bisa dilakukan di teller, ATM BRI, EDC BRI, dan i-banking BRI.

Adapun pembayaran denda tilang elektronik dari bank selain BRI, bisa dilakukan dengan memilih menu transfer ke bank lain dengan kode 002 (Bank BRI).

Demikian ulasan mengenai cara bayar tilang elektronik melalui aplikasi BRImo.

Baca juga: Apakah Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik? Cek di Sini

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat