pattonfanatic.com

Dorong Kawasan Transportasi Umum Bebas Rokok, Kemenhub Godok Aturannya

Ilustrasi tembakau kering.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan kawasan transportasi umum tanpa rokok. Saat ini tengah digodok kebijakannya berupa rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, dan Angkutan Transportasi Perkotaan Marwanto Heru mengatakan, pemerintah telah menetapkan kebijakan kawasan tanpa rokok untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam beleid tersebut, telah diamanatkan adanya tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimana angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

"Sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan amanat UU Nomor 17 Tahun 2023, Badan Kebijakan Transportasi saat ini tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Permenhub tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Pengiriman 1 Bus Penuh Rokok Ilegal Rp 1,15 Miliar Digagalkan di Blitar

Dia mengungkapkan, Permenhub ini perlu dibuat karena data Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan menunjukkan pada 2019 sebanyak 80,6 persen perokok di Indonesia masih merokok di dalam gedung atau ruangan yang menyebabkan 75,5 persen orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.

Selain itu, data dari Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 juga mengungkapkan bahwa 67,2 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.

"Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang KTR pada sarana dan prasarana transportasi umum akan memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi," ucapnya.

Baca juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Jadi Angin Segar bagi Rokok Ilegal


Adapun ruang lingkup pengaturan dalam pedoman ini akan mencakup larangan pada sarana dan prasarana transportasi, penetapan KTR dan sarana prasarana yang dikecualikan.

Kemudian standar yang harus dipenuhi oleh sarana prasarana transportasi yang memiliki ruang tertutup dan terbuka (kapal), sanksi dan denda terhadap pelanggaran yang dilakukan, serta pengawasan yang dilakukan terhadap penyelenggara transportasi dalam melaksanakan kebijakan KTR pada sarana prasarana transportasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat