Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 5,3 Miliar
JAKARTA, – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan 8 jenis produk impor hasil pengawasan di Sidoarjo, Jawa Timur dengan nilai yang mencapai Rp 5,3 miliar.
Tindakan tegas pemerintah ini dilakukan guna melindungi konsumen dan produk-produk dalam negeri, terutama melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Saya sampaikan, tentu oknum yang melanggar peraturan akan ditindak. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kemendag menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal akan menghancurkan industri dan UMKM kita serta merugikan negara,” kata Zulhas dalam siaran persnya, Juat (26/7/2024).
Baca juga: Asosiasi Pedagang Pasar: Satgas Impor Ilegal Kok Razia Pasar, Kenapa Hilir yang Kena Bukan Hulunya?
Zulhas memaparkan, produk yang dimusnahkan terdiri atas produk hasil perikanan senilai Rp 755 juta, keramik Rp 181 juta, plastik hilir hampir Rp 3 miliar, produk hewan dan olahan hewan Rp 309 juta, produk kehutanan 651 juta, produk elektronik Rp 145 juta, kosmetik dan perbekalan rumah tangga Rp 280 juta, serta makanan dan minuman Rp 80 juta.
Pemusnahan kali ini menjadi bentuk tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post-border) selama 2024 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).
Mendag Zulhas menyebutkan, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2024, BPTN Surabaya telah mengawasi 118 Perusahaan dan 363 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Baca juga: Kemenkop-UKM Ungkap Produk Impor Ilegal Terbukti Matikan Sektor UMKM
Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat 14 perusahaan yang dikenakan sanksi peringatan, 16 perusahaan yang dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta dua perusahaan yang dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.
Terkini Lainnya
- Kemenkeu Buka-bukaan Soal Risiko Kenaikan Utang Jatuh Tempo dan "Susutnya" Kelas Menengah
- 4 Contoh Pendapatan Asli Daerah, Jenis, dan Sumbernya
- Indodax Diduga Kena "Hack", CEO Buka Suara
- Pengertian Pendapatan Asli Daerah, Sumber, dan Contohnya
- Anggaran Kementerian BUMN Tetap tapi Target Dividen Naik, Erick Thohir: Mungkin Ini Cobaan Buat Kami
- Tips Mengatasi Kartu Debit dan Kartu Kredit BCA Hilang di Luar Negeri
- Jangan Asal Klik! Lakukan Hal Ini Biar Tidak Terjebak Link Palsu DANA Kaget
- Bahlil Sebut Devisa Keluar Rp 450 Triliun Tiap Tahun Buat Impor Minyak dan Gas
- Pasar Obligasi RI Diproyeksi Beri Imbal Hasil Positif di 2024-2025
- Apindo Sebut Thomas Djiwandono Cocok Jadi Menteri Ekonomi Prabowo
- Cara Cetak Emas Fisik di Pegadaian serta Syarat dan Biayanya
- Pengertian Daerah Otonom yang Selanjutnya Disebut Daerah Terdapat dalam Pasal Apa?
- Bank Asing Cabut dari RI, OJK: Persaingan Ritel di Indonesia Berat
- PGN Gandeng KSM Bangun 6.000 Lebih Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
- Kolaborasi Kadin dan SRC Bersihkan Kampung Batik Laweyan Bersama 500 Relawan
- Kemenkeu Buka-bukaan Soal Risiko Kenaikan Utang Jatuh Tempo dan "Susutnya" Kelas Menengah
- KEK Galang Batang Pacu Produksi Alumina untuk Dukung Hilirisasi
- KEK Galang Batang Pacu Produksi Alumina untuk Dukung Hilirisasi
- Mengurai Polemik "Family Office" Bebas Pajak
- Apa Tugas Satgas Impor Ilegal? Ini Daftarnya
- Konsep Hijau dan "Zero Emission" Diterapkan di KEK Sanur