pattonfanatic.com

Tren Pengaduan Meningkat, OJK Sebut Konsumen Makin Pintar

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam acara Edukasi Keuangan bagi Anak (Pelajar), Jumat (26/7/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, tren pengaduan konsumen sektor keuangan sedang meningkat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, hal ini sebenarnya merupakan dampak dari sosialisasi pengaduan yang terus dilakukan pihaknya.

"Kan berarti setiap kali kami sosialisasi, kami ajarin ngadunya ke mana, orang jadi semakin pintar," kata dia usai acara Edukasi Keuangan bagi Pelajar, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: OJK Terima 3.017 Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan Fintech Lending Per Juni 2024

Ilustrasi investasi. Investasi Surat Berharga Negara (SBN). Jadwal penerbitan SBN 2024.SHUTTERSTOCK/TZIDO SUN Ilustrasi investasi. Investasi Surat Berharga Negara (SBN). Jadwal penerbitan SBN 2024.

Ia menambahkan, hal tersebut juga mengindikasikan peningkatan jumlah rekening dan jumlah investor di pasar modal.

"Jadi menurut kami bisa dipahami mengapa jumlah aduannya meningkat," imbuh dia.

Lebih lanjut, perempuan yang karib disapa Kiki tersebut menjelaskan, saat ini pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dapat turut memantau adanya aduan yang dikirimkan ke OJK melalui aplikasi portal pelindungan konsumen (APPK).

Dengan demikian, pelaku usaha jasa keuangan memiliki waktu 10 hari untuk dapat menanggapi aduan tersebut.

Baca juga: Banyak Pengaduan di Sektor Jasa Keuangan, OJK Janji Bersikap Adil

Ketika perusahaan tidak merespons aduan tersebut, OJK akan melakukan panggilan sampai sanksi.

"Pengaduan banyak boleh yang penting penyelesaiannya juga bagus, sekarang sekitar 80 persen," terang dia.

Kiki menjelaskan, saat ini aduan konsumen paling banyak datang dari industri perbankan, diikuti dengan sektor fintech peer to peer lending, dan industri keuangan non bank (IKNB) yakni lembaga pembiayaan dan asuransi.

"Sekitar 5 persen dari aduan tersebut ada pelanggaran," tutup dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat