pattonfanatic.com

Satgas Razia Gudang di Penjaringan, Barang Impor Ilegal Rp 40 Miliar Disita

Mendag Zulhas saat mengamankan produk impor ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Satgas Impor Ilegal merazia salah satu gudang yang berada di Penjaringan, Jakarta Utara dan mengamankan barang impor ilegal senilai Rp 40 miliar.

Menteri Perdagangan sekaligus penasihat Satgas Impor Ilegal Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, barang impor ilegal yang disita itu merupakan barang yang akan dijual secara online.

“Hasil indikasi sementara ternyata importirnya orang asing, sewa gedung minta di=packing barangnya dia bayar kemudian dijual online,” ujar Mendag, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Apa Tugas Satgas Impor Ilegal? Ini Daftarnya

“Yang impor orang asing di sini, enggak pakai HS code macam-macam, enggak terdata. Saya juga bingung bisa sampai sini bagaimana,” sambungnya.

Mendag Zulhas memaparkan produk impor ilegal tersebut terdiri dari handphone dan tablet senilai Rp 2,7 miliar, pakaian jadi dengan nilai Rp 20 miliar, mainan anak-anak Rp 5 miliar hingga barang-barang elektronik lain senilai Rp 12,3 miliar.

Satgas Impor Ilegal akan melakukan riset lebih detail mengenai distribusi dan alur masuknya barang-barang tersebut.

Baca juga: Asosiasi Pedagang Pasar: Satgas Impor Ilegal Kok Razia Pasar, Kenapa Hilir yang Kena Bukan Hulunya?

 

“Satgas juga akan lakukan riset di lapangan sudah sejauh mana parahnya ini kita kesusupan barang ilegal yang dipasarkan di dalam negeri secara online, memasarkan dengan terang-benderang, bebas,” jelasnya.

“Nanti pada akhir Satgas kita lapor ke Presiden dan ke Kapolri dan Jaksa Agung juga dengan Menteri Keuangan apa yang terjadi sesungguhnya, di mana letak kebocoran kesalahannya. Masa tiba-tiba sampai sini, enggak mungkin. Kita dalami serius,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal atau Satgas Impor Ilegal, yang berisi 11 anggota dari kementerian dan lembaga.

Baca juga: Pengusaha Minta Satgas Berantas Mafia Impor Tekstil

Adapun 11 anggota itu di antaranya berasal dari Kementerian Perindustrian, Kejagung, Polri, Kementerian Keuangan dan pemerintah kota serta provinsi.

Mendag Zulhas) memaparkan, tugas Satgas Impor Ilegal adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap masuknya barang impor ilegal, hingga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran impor.

Zulhas mengatakan, tidak semua jenis barang impor yang akan diawasi oleh Satgas Impor Ilegal. Hanya barang-barang tertentu yang diawasi yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Baca juga: Satgas Buru Barang Impor Ilegal, Pedagang Tak Perlu Panik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat