pattonfanatic.com

PP Muhammadiyah Belum Bentuk Perusahaan untuk Kelola Tambang

Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung dalam diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengatakanm pihaknya belum membentuk perusahaan baru untuk mengelola usaha tambang yang akan diberikan pemerintah.

"Kita belum sejauh itu. Ya belum (bentuk perusahaan baru)," kata Azrul usai menghadiri acara diskusi di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Azrul mengatakan, pihaknya saat ini dalam posisi menjalin diskusi dengan pemerintah terkait lahan yang akan dikelola.

Baca juga: Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan, PP Muhammadiyah Sebut Pertimbangkan 4 Aspek Ini

Ia mengatakan saat ini terdapat 6 titik pengelolan tambang yang tengah dikaji guna memastikan lahan yang diterima memiliki sisa cadangan batu bara yang cukup banyak.

"Titik ini ada isi enggak? Ada batu baranya yang mau diberikan? Karena yang diberikan ini terbatas ya. Hanya ada 6 lokasi. Di luar itu tidak boleh. Ini yang harus kita pahami dulu," ujarnya.

Lebih lanjut, Azrul mengatakan pemberian izin kelola tambang bagi ormas keagamaan dari pemerintah ini merupakan niat baik.

"Kita beranggapan, ini niat baik negara atau niat baik pemerintah untuk memberikan kepada ormas konsesi khusus," ucap dia.

Baca juga: Muhammadiyah Terima Izin Tambang, MUI: Yang Penting Tidak Merusak Lingkungan

Sebagai informasi, PP Muhammadiyah akan mengumumkan secara resmi apakah akan menerima atau menolak izin pertambangan pada Sabtu (27/7/2024). Pengumuman itu akan disampaikan di Yogyakarta setelah rapat Konsolidasi Nasional PP Muhammadiyah digelar.

Adapun ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.

Baca juga: Bendum Beri Isyarat Muhammadiyah Terima Pengelolaan Izin Tambang untuk Ormas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat