PP Muhammadiyah Belum Bentuk Perusahaan untuk Kelola Tambang
JAKARTA, - Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengatakanm pihaknya belum membentuk perusahaan baru untuk mengelola usaha tambang yang akan diberikan pemerintah.
"Kita belum sejauh itu. Ya belum (bentuk perusahaan baru)," kata Azrul usai menghadiri acara diskusi di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Azrul mengatakan, pihaknya saat ini dalam posisi menjalin diskusi dengan pemerintah terkait lahan yang akan dikelola.
Baca juga: Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan, PP Muhammadiyah Sebut Pertimbangkan 4 Aspek Ini
Ia mengatakan saat ini terdapat 6 titik pengelolan tambang yang tengah dikaji guna memastikan lahan yang diterima memiliki sisa cadangan batu bara yang cukup banyak.
"Titik ini ada isi enggak? Ada batu baranya yang mau diberikan? Karena yang diberikan ini terbatas ya. Hanya ada 6 lokasi. Di luar itu tidak boleh. Ini yang harus kita pahami dulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Azrul mengatakan pemberian izin kelola tambang bagi ormas keagamaan dari pemerintah ini merupakan niat baik.
"Kita beranggapan, ini niat baik negara atau niat baik pemerintah untuk memberikan kepada ormas konsesi khusus," ucap dia.
Baca juga: Muhammadiyah Terima Izin Tambang, MUI: Yang Penting Tidak Merusak Lingkungan
Sebagai informasi, PP Muhammadiyah akan mengumumkan secara resmi apakah akan menerima atau menolak izin pertambangan pada Sabtu (27/7/2024). Pengumuman itu akan disampaikan di Yogyakarta setelah rapat Konsolidasi Nasional PP Muhammadiyah digelar.
Adapun ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.
Baca juga: Bendum Beri Isyarat Muhammadiyah Terima Pengelolaan Izin Tambang untuk Ormas
Terkini Lainnya
- Harga Bahan Pokok Minggu 15 September 2024: Ikan Kembung dan Ikan Tongkol Naik
- Daftar Limit Transaksi BritAma dan BritAma Bisnis di BRImo
- Harga Emas Antam Tak Berubah, Cek Detailnya pada Minggu 15 September 2024
- Gonjang-ganjing Kadin: Arsjad Lengser, Anindya Bakrie Pegang Kendali
- Cara Cek Hasil Administrasi CPNS 2024
- Minuman Manis Kena Cukai Mulai 2025, Apa Alasannya?
- Diretas "Hacker" Korea Utara, Indodax Klaim Saldo Aset Pengguna Aman
- Mengenal "Yield": Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
- Apa Itu Aset: Pengertian, Karekteristik, Jenis, dan Contohnya
- MIND ID Target Mau Jadi Penentu Harga Komoditas Tambang Global
- Perpeksi: Penggunaan QRIS Perlu Sosialisasi dan Edukasi Lebih Masif
- Harga Emas Diprediksi Naik Hingga 2025, Ini Alasannya
- Kemenhub Bentuk Pusat Integrasi Data Maritim buat Tingkatkan Keselamatan Pelayaran
- Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Reduksi bagi Dosen dan Alumni UNSOED
- Usai Dilengserkan dari Ketum Kadin, Arsjad Rasid Akan Sampaikan Sikap Bersama 21 Kadin Provinsi
- Gonjang-ganjing Kadin: Arsjad Lengser, Anindya Bakrie Pegang Kendali
- Minuman Manis Kena Cukai Mulai 2025, Apa Alasannya?
- Diretas "Hacker" Korea Utara, Indodax Klaim Saldo Aset Pengguna Aman
- Jokowi Resmikan Kawasan Industri Terpadu Batang, Sudah Raup Investasi Rp 14,8 Triliun
- Resmikan UMKM Center Makassar, BSI Perkuat Pelaku Ekonomi Kerakyatan di Indonesia Timur
- Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan, PP Muhammadiyah Sebut Pertimbangkan 4 Aspek Ini
- Tren Pengaduan Meningkat, OJK Sebut Konsumen Makin Pintar
- Jaga Wilayah Tambangnya, Bumi Resources Terapkan Sistem Manajemen Pengamanan Terpadu