Asosiasi Sebut Aturan Label BPA BPOM Bikin Puluhan Ribu UMKM Terancam Bangkrut
JAKARTA, - Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo) mengatakan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan bisphenol A (BPA) bagi galon polikarbonat (PC) dinilai dapat mengancam kelangsungan UMKM depot air minum.
Dikutip dari Antara, Jumat (26/7/2024), Ketua Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo) Erik Garnadi mengatakan meski peraturan itu tidak ditujukan pada industri Depot Air Minum Isi Ulang, namun para UMKM itu menggunakan galon PC dalam bisnisnya.
Dengan demikian, aturan pelabelan BPA itu menimbulkan banyak kampanye dan framing negatif terhadap kemasan galon polikarbonat.
Baca juga: Asosiasi Ingatkan Pengusaha Depot Air Minum Perhatikan Kualitas dan Standar Kebersihan
"Hampir semua pelaku Depot Air Minum (DAM) adalah pelaku UMKM. Peraturan ini akan sangat memberatkan UMKM anggota kami," kata Erik.
Erik menegaskan bahwa aturan tersebut pasti berdampak pada bisnis DAM karena sebagian besar konsumen menggunakan galon PC.
Dia melanjutkan aturan tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran konsumen terhadap air isi ulang dari depot yang dikemas menggunakan galon polikarbonat (PC).
Dia mengatakan BPOM sebenarnya juga telah mengatur batasan aman terkait penggunaan BPA dalam galon PC. Artinya, penggunaan galon PC tersebut telah dinyatakan aman oleh berbagai lembaga sertifikasi, termasuk BPOM untuk digunakan sebagai kemasan air minum oleh masyarakat.
Baca juga: Arah Baru Tata Kelola Sektor Air Minum
Terkait kandungan kimia, Erik menuturkan bahwa semua jenis galon memiliki resiko migrasi zat kimia. Galon Polyethylene Terephthalate (PET) alias sekali pakai juga mengandung zat kimia berbahaya seperti Etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan zat kimia berbahaya lainnya.
Dia menilai kadar zat kimia dalam galon PC dan PET semuanya juga sudah diatur oleh BPOM. Sayangnya, kata Erik, ada produsen menjelek-jelekkan galon polikarbonat melalui iklan.
Terkini Lainnya
- Deflasi Lagi: Ekonomi Indonesia Masih Lesu Terkendali
- Ini 4 Solusi Kemenaker untuk Atasi Susutnya Kelas Menengah Indonesia
- KAI Logistik Angkut 17 Ton Barang hingga Agustus 2024
- Mau Bikin Password yang Kuat? Ini Tips dari BI
- Soal Perombakan Direksi Bulog, Wamen BUMN Sebut untuk Penyegaran
- Bank Ina Resmikan Kantor Cabang di Dago Bandung
- Badan Gizi Nasional Targetkan Penerima Makan Bergizi Gratis Minimal 15 Juta Orang
- Sepanjang 2023, PIS Hantarkan 160 Miliar Liter Energi ke Seluruh Indonesia
- Harga Ethereum Sentuh Titik Terendah dalam 3 Tahun, Ini Sebabnya Menurut Indodax
- Pinjaman "Paylater" Bank Tumbuh Pesat, OJK Nilai Fenomena Positif
- Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api via Access by KAI
- UOB Gandeng Telkomsel Luncurkan Kartu Kredit, Apa Saja Keunggulannya?
- Restrukturisasi Utang Waskita Karya Buka Peluang Lepas "Gembok" Suspensi Saham
- Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Reduksi bagi Dosen dan Alumni ITS
- KPPI Mulai Selidiki Lonjakan Impor Bahan Plastik
- Gelar Mukernas, Aliansi Pengusaha Konsolidasikan Penguatan Ekosistem Umrah dan Haji
- Upaya ESG Prudential Indonesia, Daur Ulang Limbah hingga Edukasi Keuangan
- BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya
- Regulasi Impor Bisa Jadi Kesempatan Perluasan Bisnis, Pengusaha Harap Pemerintah Juga Permudah Regulasi Ekspor
- Pengamat Ingatkan Pentingnya Tutup Celah Korupsi dalam Impor Beras